Senin, 08 April 2013
SUDAHNYA MENGEKSEKUSI KORUPTOR
Opini Jawa Senin, 26 Maret 2012
Oleh : Umar Sholahudin
Koord. Parliament Wacth Jatim dan Dosen Sosiologi Hukum Unmuh Surabaya
"Kondisi proses penegakan hukum kita cuma berada dalam kemasan jika dibandingkan dengan pada zaman kolonial dan pada zaman orde lama”, kata Prof JE Sahetapy, guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Forum Keadilan, 2/6/l997). Kritik pedas ini sengaja dicuplik di awal tulisan ini untuk menggambarkan betapa lemahnya proses penegakan hukum yang dilakukan selama ini. lsi kutipan tersebut dapatlah difahami mengingat masih cukup beratnya tantangan yang dihadapi para penegak hukum, kompleksnya kriminalitas, serta tingginya tuntutan masyarakat atas kesigapan, kejujuran, dan profesionalitas para petugas.
Penegakan hukum masih sebatas slogan dalam masyarakat hukum kita. Apalagi jika kita berbicara masalah keadilan hukum (bagi masyarakat), masih jauh dari jangkauan tangan masyarakat. Penegakan hukum kita saat ini sedang bermasalah. Bahkan juga semakin gencar dan tajam suara-suara yang mengatakan, penegakan hukum dewasa ini sudah sampai pada titik terendah, Betapa pesimistiknya masyarakat melihat kondisi penegakan hukum itu, sampai-sampai terdengar suara: di mana lagi kita akan mencari dan menemukan keadilan (Lopa, 1997)
Kritik pedas tersebut memiliki relevansinya ketika kita melihat proses penegakan hukum atas kasus korupsi (gratifikasi) senilai Rp 720 juta yang melibatkan tiga tokoh penting di Pemkot Surabaya Sukamto Hadi Sekota, Asisten I Muhlas Udin, Kabag Pengelolaan Keuangan Porwito, dan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf pada Tahun 2007 lalu. Putusan MA Nomer : 1461 K/Pid.Sus/2010 yang menjatuhkan hukuman kepada Musyafak Rouf satu tahun enam bulan serta denda Rp 50.000.000,00. Meskinpun salinan putusan Mahmakah Agung (MA) yang menolak kasasi terdakwa atas nama terdakwa, tetapi hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selaku eksekutor belum mau mengeksekusi para terdakwa. Tidak ada kejelasan kapan mereka akan dieksekusi.
Dengan ditolaknya kasasi para anggota dewan tersebut, seharusnya pihak Kejari Surabaya sudah bisa langsung mengeksekusi para terpidana tersebut masuk tahanan, namun sepertinya pihak Kejari “sengaja” mengolor-olor waktu. Meskipun sudah jadi terpidana sejak ada vonis pengadilan, pihak pihak kejari tidak pernah melakukan eksekusi penahanan. Saat ini Justru para terpidana dengan berbagai dalih meminta tidak dieksekusi. Para terdakwa yang sudah mendapatkan vonis hukuman dari pengadilan ini sering mangkir dari panggilan dan berusaha menghindar dari eksekusi. Sudah divonis ringan, yakni tak sampai dua tahun, susah lagi dieksekusi.
Sebelumnya Kejari Surabaya menyatakan tak akan terpengaruh dengan dukungan para anggota dewan untuk melakukan penangguhan eksekusi, namun faktanya tak kunjung dieksekusi. Kejari sepertinya tak punya taring untuk mengeksekusi para terpidana yang sebagian kini masih aktif duduk di lembaga legislatif.
Selama ini pihak Kejari selalu berdalih dan berkelit pada alasan prosedur dan mekanisme eksekusi. Namun alasan ini, sangat tidak bisa diterima masyarakat. Masyarakat menilai, ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penegakan hukum atas kasus korupsi di Surabaya ini.
Sikap apologis Kejari sepertinya berusaha untuk “merasionalisasi” hukum untuk kepentingan tertentu. Rasionalitas hukum mengalahkan substansialitas hukum. Dengan kata lain, proses penegakkan hukum (baca: eksekusi) adalah sesuatu yang substantif, sementara prosedur dan mekanisme adalah hal teknis. Namun dalam kasus ini, hal yang tidak substansial (baca: prosedur teknis) coba “dirasionalisasi” dan dicari celah-celahnya secara subjektif menjadi alat pembenar. Ini yang kemudian mengkaburkan substansi penegakan hukum itu sendiri.
Kewenangan besar yang ada pada Kejari dalam mengeksekusi seorang terpidana, apalagi status hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incrach), ternyata tak membuat Kejari untuk segera bertindak tegas. Sebenarnya sudah tidak ada hambatan yuridis bagi Kejari untuk mengeksekusi. Apakah karena para terdakwa kebetulan anggota dewan, sehingga Kejari tak berani mengeksekusi. Kejari seperti macan ompong menghadapi para anggota dewan. Bahkan cenderung bersikap “toloren” terhadap para terdakwa.
Lambannya tindakan hukum Kejari ini, tentunya menimbulkan tanda tanya besar dan prasangka buruk di masyarakat. Mengapa Kejari begitu sulit mengeksekusi para terdakwa yang sudah divonis pengadilan. Apakah Kejari takut kepada para terdakwa yang politisi itu atau ada intervensi politik yang menjadikan proses penegakan hukum terhadap para terdakawa tersebut berjalan lamban.
Keadilan Masyarakat
Lambannya Kejari Surabaya dalam mengekekusi terdakwa kasus korupsi tersebut, tentunya saja sangat melukai perasan kolektif masyarakat, terutama Surabaya. Masyarakat sebenarnya sudah gregetan dengan sikap Kejari yang tidak tegas dalam menangaani kasus ini. Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Bahkan pernah mau dilakukan proses penahan, namun tidak kunjung berhasil
Para terdakwa justru bebas berkeliaran di masyarakat. Bahkan masih “diterima” sebagai anggota dewan kembali dan menerima gaji bulanan. Dan yang lebih parah lagi, sebagian dari mereka mencalonkan kembali pada Pileg 2009 ini. Sudat cacat moral dan politik, tapi masih saja diterima sebagai caleg. Ini sungguh sangat ironis.
Kasus ini semakin menunjukkan nihilnya keadilan hukum bagi masyarakat. Dan menjadi potret buram bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya Surabaya. Kini, masyarakat tidak saja menunggu ketegasan para penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini, tetapi lebih dari itu bagaimana penegakan hukum bisa melahirkan keadilan hukum bagi masyarakat. Wallahu ‘alam.
Ketika Hukum Tumpul Ke Atas
(Telah dimuat di Opini harian Sindo, Kamis 28 Maret 2013)
Oleh : Umar Sholahudin
Dosen Sosiologi Hukum FH Unmuh Surabaya, Penulis Buku : Hukum dan Keadilan Masyarakat (2011)
Penegakan hukum di negeri ini memangmasih layaknya pisau; tajam ke bawah, tumpul ke atas. Aparat penegak hukum; mulai polisi, jaksa dan hakim, sangat begitu garang ketika menangani dan menghukum pelaku kejahatan/tindak pidana dari kaum papa. Garangnya para penegak hukum sudah dimulai sejak proses penyidikkan di polisi. Sebut saja ketika ada orang miskin melakukan tindak pidana pencurian ringan –yang motifnya sering kali karena keterdesakan (baca: kemiskinan)- atau tindak pidana ringan lainnya, polisi langsung memproses hukum, bahkan kerapkali pelaku langsung ditahan. Alasan normatif “kaku” yang seringkali dipakai adalah karena alasan objektif dan alasan subjektif. Dua alasan ini yang sering pula diterapkan secara berbeda ketika menangani pelaku yang berbeda kasta. Penerapan alasan ini juga yang diterapkan pada kasus; mbah Minah, Basar-Kholil, Aal, dan kaum papa lainnya.
Sementara, sebaliknya aparat penegak hukum sangat begitu lembek dan pedang hukum terasa tumpul ketika menangani atau berhadapan dengan pelaku tindak pidana yang pelakunya dari golongan kasta atas. Sebut saja misalnya kasus-kasus mega skandal pembobolan bank, pajak APBN/D, atau kasus hukum yang melibatkan anak pejabat, sebut saja misalnya kasus rasyid Rajasa.
Saat ini, praktik ketidakadilan hukum yang cukup telajang adalah kasus Rasyid Rajasa yang menjadi terdakwa dalam kasus tabrak mati awal Januari 2013 lalu. Sejak awal, ketidakadilan hukum sudah mulai menguap; mulai dari proteksi pelaku ketika kecelakaan lalin terjadi; kejadiannya cenderung “ditutup-tutupi”. Mulai proses hukum (baca: penyidikan) di kepolisian, sang pelaku atau tersangka tidak ditahan dengan alasan subjektif polisi, padahal menimbulkan korban meninggal. Bagi polisi, pelaku tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan perbutan yang sama. Dalam proses penyidikan di kepolisian, sangat kelihatan sekali perlakuan yang berbeda dengan kebanyakan pelaku yang lainnya dengan kasus yang sama.
Perlakuan hukum yang sama juga terjadi ketika masuk ke kejaksaan, tersangka juga tidak ditahan, dengan alasan yang nyaris sama pada saat penyidikan. Pada proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang membuat heran masyarakat luas, adalah dasar hukum dan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU). Rasyid dikenakan dakwaan primer Pasal 310 Ayat 4 subsider Ayat 3 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 mengenai kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 mengenai kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Atas dasar ini, Rasyid dituntut 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.. Dan akhirnya hakim PN memvonis Rasyid bersalah dengan hukuman 5 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Artinya, putra Hatta Rajasa itu tidak menjalani enam bulan di penjara jika selama 12 bulan tidak melakukan pelanggaran hukum yang sama. Rasyid pun tak pernah ditahan sedikitpun.
Publik langsung terperangah melihat tuntutan JPU dan vonis hakim yang super ringan tersebut. Dari tuntutan dan vonis itu, secara yuridis normatif memang tidak ada yang keliru. Namun, tuntutan dan vonis tersebut tentunya sangat menciderai rasa keadilan masyarakat. Bagaimana seandanya kasus yang sama dialami oleh selain Rasyid. Dan fakta membuktikan, dengan kasus yang sama pelakunya dihukum cukup berat.
Ketidakadilan Hukum
Keadilan hukum bagi kebanyakan masyarakat bagaikan sesuatu barang yang mahal, sebaliknya barang murah bagi segelintir orang (baca: elit). Keadilan hukum hanya di miliki oleh orang-orang yang memiliki kekuatan dan akses politik dan ekonomi saja. Kondisi ini sesuai dengan ilustrasi dari Donald Black (1976:21-23), ada kebenaran sebuah dalil, bahwa Downward law is greater than upward. Maksudnya, tuntutan-tuntutan atau gugatan oleh seseorang dari kelas atas atau kaya terhadap mereka yang berstatus rendah atau miskin akan cenderung dinilai serius sehingga akan memperoleh reaksi, namun tidak demikian yang sebaliknya. Kelompok atas lebih mudah mengakses keadilan, sementara kelompok marginal atau miskin sangat sulit untuk mendapatkannya (Wignjosoebroto, 2008:187).
Fenomena ketidakadilan hukum ini terus terjadi dalam praktik hukum di negeri ini. Munculnya pelbagai aksi protes terhadap aparat penegak hukum di pelbagai daerah, menunjukkan sistem dan praktik hukum kita sedang bermasalah. Menurut Ahmad Ali (2005), supremasi hukum dan keadilan hukum yang menjadi dambaan masyarakat tak pernah terwujud dalam realitas riilnya, keterpurukan hukum di Indonesia malah semakin menjadi-jadi. Kepercayaan masyarakat terhadap law enforcement semakin memburuk.
Gambaran ini yang disebut Satjipto Rahardjo sebagai bentuk krisis sosial yang menimpa aparat penegak hukum kita. Berbagai hal yang muncul dalam kehidupan hukum kurang dapat dijelaskan dengan baik. Keadaan ini yang kurang disadari dalam hubungannya dengan kehidupan hukum di Indonesia (Rahardjo, 2010:17). Praktik-praktik penegakkan hukum yang berlangsung, meskipun secara formal telah mendapat legitimasi hukum (yuridis-formalistik), namun legitimasi moral dan sosial sangat lemah.
Ada diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang memiliki uang dan yang tak memiliki uang, antara mereka yang berkuasa dan yang tak punya kuasa. Keadilan bagi semua hanyalah kamuflase saja. Namun, kenyataannya, hukum terasa justru dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin dan menyanjung kaum elit. Penegak hukum lebih banyak mengabaikan realitas yang terjadi di masyarakat ketika menegakkan undang-undang atau peraturan. Akibatnya, penegak hukum hanya menjadi corong dari aturan. Ini tidak lain adalah dampak dari sistem pendidikan hukum yang lebih mengedepankan positivisme. Penegak hukum seperti memakai kacamata kuda (baca: berhukum dengan UU/pasal) yang sama sekali mengesampingkan fakta sosial. Inilah cara berhukum para penegek hukum tanpa nurani dan akal sehat.
Karena itu, di tengah keterpurukan praktik berhukum di negara ini yang mewujud dalam berbagai realitas ketidakadilan hukum, terutama yang menimpa kelompok masyarakat miskin, sudah saatnya kita tidak sekedar memahami dan menerapkan hukum secara legalistic-positivistic, yakni cara berhukum yang berbasis pada peraturan hukum tertulis semata (rule bound), tapi perlu melakukan terobosan hukum, yang dalam istilah Satjipto Raharjo (2008), disebut sebagai penerapan hukum progresif. Dan salah satu aksi progresivitas hukum, adalah berusaha keluar dari belenggu atau penjara hukum yang bersifat positivistik dan legalistik. Dengan pendekatan yuridis-sosiologis, diharapkan –selain akan memulihkan hukum dari keterpurukannya, juga yang lebih riil, pendekatan yuridis-sosiologis diyakini mampu menghadirkan wajah keadilan hukum dan masyarakat yang lebih substantif.
Rabu, 19 September 2012
Mengkritisi Hasil Audit APBD Jatim 2011
Opini Jawa Pos, 20 Juni 2012
Oeh : Umar Sholahdin
Dosen Soiologi Hukum FH Univ. Muhammadiyah Surabaya
Untuk kedua kalinya pemerintah Propinsi Jawa Timur mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebagaimana kita ketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2011 hasilnya Opini WTP atau Unqualified Opinion. Opini tahun 2011 ini sama dengan dengan hasil LHP tahun anggaran 2010 yang juga beropini WTP.. Tentu saja, ini patut kita apresiasi. Sebab, di samping predikatnya sangat tinggi, kualifikasi penilaian seperti ini sangat jarang dijumpai untuk laporan keuangan lembaga pemerintahan. Sejak tahun 2004 sampai 2011, baru dua kali ini laporan keuangan Pemprov Jatim mendapatkan predikat sebaik itu. Ini setidakanya menjadi salah satu indikator positif, bahwa terlihat ada perbaikan dalam manajemen pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
Catatan Kritis
Namun demikian, bukan berarti laporan keuangan tersebut memiliki kesempurnaan dari semua aspek dan tanpa celah dan kritik. Laporan Hasil Pemeriksanan BPK, bukannya tanpa kelemahan. LHP BKP tersebut patut kita cermati dan kritisi secara lebih objektif dan proporsional. Ada beberapa catatan kritis atas LHPBPK tersebut yang kemudianberbuah WTP;
Pertama, di dlihat dari sisi objek atau sampling yang dipakai BPK yang dinilai kurang representatif. Tidak semua laporan SKPD diaudit, hanya SKPD-SKPD “tertentu” yang berpotensi memiliki laporan baik. Atas dasar inilah LHP BPK untuk pelaksanaan ABPD propinsi Jawa Timur berbuah WTP. Dalam konteks ini, sample rumah sakit yang digunakan BPK kurang representatif untuk dijadikan penilaian secara general. Bagaimana dengan SKPD-SKPD lainnya?, atau apakah juga BPK mempertimbangkan laporan dari Inspektorat daerah atau data dari BPKP?.
Kedua, Pemeriksaan BPK mengunakan metode uji petik atau sampling. Metode ini sangat berpotensi menimbulkan “politik kepentingan” dan bias pemeriksaan. Bahkan menimbulkan distorsi pemeriksaan. Bisa saja BPK menerima bahan pemeriksanaan atau SKPD atau Pemprop Jatim yang sudah disiapkan sebelumnya dalam kondisi “baik”. Perlu dicatat juga, yang diuji petik hanya sebagian kecil SKPD, Padahal ada puluhan SKPD di bawah lingkungan pemerintah propinsi. Sudah bukan rahasia lagi, setiap pemerintah daerah berkeinginan dan bahkan berambisi agar LHP BKP berbuah WTP, karena dengan WTP, akan mendapat insentif dari pemerintah pusat melalui DAK atau DAU atau bagi hasil. Praktik dugaan kongkalikong antar petugas BPK dengan pemerintah daerah sudah kerap terjadi untuk menghasilkan LHP: “WTP”
Ketiga, LHP BPK tersebut lebih didasarkan pada bukti atau laporan yang bersifat formil-prosedural. Aspek materiil cenderung dikesampingkan. Dalam konteks ini, yang penting dikedepankan adalah jika semua laporan formilnya (baca: laporan keuangan) memenuhi syarat, maka sudah dianggap beres. Tidak mempertanyakan dan menyelidiki lebih lanjut, apa benar terjadi trasaksi keuangan seperti yang tertera dalam laporan formil tersebut?. jika ada dugaan penyimpangan anggaran yang nilai tidak signifikan dalam satu SKPD, dalam pandangan BPK dianggap tidak material, dan itu tidak jadi pertimbangan dalam memberikan hasil WTP. Misalnya dalam satu SKPD total anggarannya sebesar Rp 1 milyar, ada penyimpangan sebesar Rp 50-100 juta, maka penyimpangan tersebut dianggap “tidak material”. Nilainya terlalu kecil jika dibanding total anggarannya. Itu baru satu SKPD, jika terjadi penyimpangan “tidak material” terebut terjadi di banyak SKPD, maka seharusnya LHP bisa menilai sifat penyimpangannya “material”.
Dalam konteks ini, BPK hanya memeriksa akspek formil-prosedural saja, tidak sampai pada aspek meterialnya. Karena itu, tentunya perlu dilanjut dengan pemeriksaan yang bersifat investigatif. Sehingga nantinya bisa diketahui jika terjadi penyimpangan, apakah laporan keuangannya itu “material atau tidak material”. Jika pemeriksaannya tidak investigatif, maka sangat mungkin hasil opini “WTP” hanya semu dan bahkan bisa menyesatkan.
Audit Investigatif
Sekali lagi, kita harus mencermati dan menilai laporan hasil BPK atas pelaksaaan APBD Tahun anggaran 2011 secara lebih objektif dan proporsional, sehingga kita tidak terjebak pada “kebanggaan yang berlebihan”. Hasil WTP bukan berarti laporan keuangannya “bersih”. Karena itu, ke depan perlu ada pemeriksaan yang lebih menyeluruh atas bahan-bahan laporan yang ada di lingkungan pemerintahan propinsi Jawa Timur, baik yang bersifat formil maupun materiil.
APBD adalah uang rakyat, meminjam pernyataan Presiden SBY, uang berapun jumlah rupiahnya, harus dipertangungjawabkan kepada rakyat. Jangan mengatakan, jika terjadi penyimpangan anggaran yang sifatnya tidak siginfikan dari segi jumlah, kemudian dianggap “tidak material” atau dianggap biasa saja. Pengambaian seperti ini akan menimbulkan preseden buruk; penyimpangan anggaran atau korupsi yang jumlahnya kecil dianggap sesuatu yang biasa.
Selain itu, BPK perlu mengubah metode pemeriksaan, yang tidak hanya menggunakan uji petik atau sampling yang kadang sarat kepentingan politik. BPK tidak hanya memeriksa aspek formil-proseduralnya saja, tapi juga aspek materialnya. BPK tidak hanya sekedar memeriksa, tapi juga harus dilanjut dengan pemeriksaan yang mendalam dan menyeluruh atau Audit Investigatif. Sehingga hasilnya akan lebih objektif dan bisa dipertangungjawabkan ke masyarakat.
Selasa, 18 September 2012
Susahnya Mengeksekusi Koruptor
Opini Jawa Pos Senin, 26 Maret 2012
"Kondisi proses penegakan hukum kita cuma berada dalam kemasan jika dibandingkan dengan pada zaman kolonial dan pada zaman orde lama”, kata Prof JE Sahetapy, guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Forum Keadilan, 2/6/l997). Kritik pedas ini sengaja dicuplik di awal tulisan ini untuk menggambarkan betapa lemahnya proses penegakan hukum yang dilakukan selama ini. lsi kutipan tersebut dapatlah difahami mengingat masih cukup beratnya tantangan yang dihadapi para penegak hukum, kompleksnya kriminalitas, serta tingginya tuntutan masyarakat atas kesigapan, kejujuran, dan profesionalitas para petugas.
Penegakan hukum masih sebatas slogan dalam masyarakat hukum kita. Apalagi jika kita berbicara masalah keadilan hukum (bagi masyarakat), masih jauh dari jangkauan tangan masyarakat. Penegakan hukum kita saat ini sedang bermasalah. Bahkan juga semakin gencar dan tajam suara-suara yang mengatakan, penegakan hukum dewasa ini sudah sampai pada titik terendah, Betapa pesimistiknya masyarakat melihat kondisi penegakan hukum itu, sampai-sampai terdengar suara: di mana lagi kita akan mencari dan menemukan keadilan (Lopa, 1997)
Kritik pedas tersebut memiliki relevansinya ketika kita melihat proses penegakan hukum atas kasus korupsi (gratifikasi) senilai Rp 720 juta yang melibatkan tiga tokoh penting di Pemkot Surabaya Sukamto Hadi Sekota, Asisten I Muhlas Udin, Kabag Pengelolaan Keuangan Porwito, dan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf pada Tahun 2007 lalu. Putusan MA Nomer : 1461 K/Pid.Sus/2010 yang menjatuhkan hukuman kepada Musyafak Rouf satu tahun enam bulan serta denda Rp 50.000.000,00. Meskinpun salinan putusan Mahmakah Agung (MA) yang menolak kasasi terdakwa atas nama terdakwa, tetapi hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selaku eksekutor belum mau mengeksekusi para terdakwa. Tidak ada kejelasan kapan mereka akan dieksekusi.
Dengan ditolaknya kasasi para anggota dewan tersebut, seharusnya pihak Kejari Surabaya sudah bisa langsung mengeksekusi para terpidana tersebut masuk tahanan, namun sepertinya pihak Kejari “sengaja” mengolor-olor waktu. Meskipun sudah jadi terpidana sejak ada vonis pengadilan, pihak pihak kejari tidak pernah melakukan eksekusi penahanan. Saat ini Justru para terpidana dengan berbagai dalih meminta tidak dieksekusi. Para terdakwa yang sudah mendapatkan vonis hukuman dari pengadilan ini sering mangkir dari panggilan dan berusaha menghindar dari eksekusi. Sudah divonis ringan, yakni tak sampai dua tahun, susah lagi dieksekusi.
Sebelumnya Kejari Surabaya menyatakan tak akan terpengaruh dengan dukungan para anggota dewan untuk melakukan penangguhan eksekusi, namun faktanya tak kunjung dieksekusi. Kejari sepertinya tak punya taring untuk mengeksekusi para terpidana yang sebagian kini masih aktif duduk di lembaga legislatif.
Selama ini pihak Kejari selalu berdalih dan berkelit pada alasan prosedur dan mekanisme eksekusi. Namun alasan ini, sangat tidak bisa diterima masyarakat. Masyarakat menilai, ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penegakan hukum atas kasus korupsi di Surabaya ini.
Sikap apologis Kejari sepertinya berusaha untuk “merasionalisasi” hukum untuk kepentingan tertentu. Rasionalitas hukum mengalahkan substansialitas hukum. Dengan kata lain, proses penegakkan hukum (baca: eksekusi) adalah sesuatu yang substantif, sementara prosedur dan mekanisme adalah hal teknis. Namun dalam kasus ini, hal yang tidak substansial (baca: prosedur teknis) coba “dirasionalisasi” dan dicari celah-celahnya secara subjektif menjadi alat pembenar. Ini yang kemudian mengkaburkan substansi penegakan hukum itu sendiri.
Kewenangan besar yang ada pada Kejari dalam mengeksekusi seorang terpidana, apalagi status hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incrach), ternyata tak membuat Kejari untuk segera bertindak tegas. Sebenarnya sudah tidak ada hambatan yuridis bagi Kejari untuk mengeksekusi. Apakah karena para terdakwa kebetulan anggota dewan, sehingga Kejari tak berani mengeksekusi. Kejari seperti macan ompong menghadapi para anggota dewan. Bahkan cenderung bersikap “toloren” terhadap para terdakwa.
Lambannya tindakan hukum Kejari ini, tentunya menimbulkan tanda tanya besar dan prasangka buruk di masyarakat. Mengapa Kejari begitu sulit mengeksekusi para terdakwa yang sudah divonis pengadilan. Apakah Kejari takut kepada para terdakwa yang politisi itu atau ada intervensi politik yang menjadikan proses penegakan hukum terhadap para terdakawa tersebut berjalan lamban.
Keadilan Masyarakat
Lambannya Kejari Surabaya dalam mengekekusi terdakwa kasus korupsi tersebut, tentunya saja sangat melukai perasan kolektif masyarakat, terutama Surabaya. Masyarakat sebenarnya sudah gregetan dengan sikap Kejari yang tidak tegas dalam menangaani kasus ini. Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Bahkan pernah mau dilakukan proses penahan, namun tidak kunjung berhasil
Para terdakwa justru bebas berkeliaran di masyarakat. Bahkan masih “diterima” sebagai anggota dewan kembali dan menerima gaji bulanan. Dan yang lebih parah lagi, sebagian dari mereka mencalonkan kembali pada Pileg 2009 ini. Sudat cacat moral dan politik, tapi masih saja diterima sebagai caleg. Ini sungguh sangat ironis.
Kasus ini semakin menunjukkan nihilnya keadilan hukum bagi masyarakat. Dan menjadi potret buram bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya Surabaya. Kini, masyarakat tidak saja menunggu ketegasan para penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini, tetapi lebih dari itu bagaimana penegakan hukum bisa melahirkan keadilan hukum bagi masyarakat. Wallahu ‘alam.
Selasa, 13 September 2011
KORUPSI DAN DALIH SAKIT PEJABAT
Sumber : Opini Suara Pembaruan 20 Juli 2011
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) pada tahun 2006 lalu pernah me-release ada sekitar ada sekitar 1.129 pejabat daerah korup. Pejabat daerah tersebut meliputi 7 gubernur, 60 bupati/walikota, 327 anggota DPRD propinsi dan 735 anggota DPRD kab/kota di seluruh Indonesia. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi antara tahun 2004-2006.
Sementara khusus untuk kepala daerah, sampai pertengahan tahun 2011 mengalami peningkatan signifikan. Berdasar hitungan Depdagri, saat ini ada sekitar 156 kepala daerah yang dijadikan tersangka korupsi, mulai tingkat propinsi sampai kabupaten/kota. Mendagri mengaku, hampir setiap pekan ia menerima permintaan izin pemeriksaan terhadap kepala daerah sebagai tersangka dan surat penonaktifan sementara kepala daerah. Jika ditambah jumlah data anggota dewan, mulai pusat sampai daerah kabupaten/kota, maka ada ribuan pejabat yang menjadi tersangka korupsi. Apa jadinya negeri yang kaya sumber daya alam dipimpin oleh para tersangka korupsi atau koruptor?. Sehingga tak salah, jika beberapa lembaga nasional maupun internasional menobatkan Indonesia sebagai salah satu Negara terkorup di Asia bahkan dunia.
Semua pejabat tersebut saat ini sedang menghadapi proses pemeriksaan dan penyidikan bahkan penahan sementara terkait kasus tindak pidana korupsi di daerah. Dan saya kira data tersebut akan terus berkembang sering dengan kasus-kasus korupsi di daerah yang sampai saat ini belum tersentuh hukum. Bahkan tidak sedikit kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah bebas di tingkat penyidikan. Jika aparat hukum kita lebih tegas, terutama kepolisian dan kejaksaan sebagai pintu pertama dalam proses pemeriksaan dan penyidikan, maka jumlah pejabat yang korup akan jauh lebih besar daripada yang di release Depdagri tersebut.
Data Depdagri tersebut memang tidak jauh berbeda dengan fakta yang ada di berbagai daerah di Indonesia. Berbagai media lokal dan nasional secara rutin mengekspose kasus-kasus korupsi yang melibatkan para pejabat di daerah, mulai dari gubernur sampai bupati/walikota dan anggota DPRD propinsi dan kabupaten/kota. Dan dari berbagai kasus korupsi yang menimpa para pejabat tersebut, sebagian besar atau sekitar 90% terkait kasus korupsi atau bancaan APBD.
Sakit atau pura-pura sakit
Di tengah gencarnya proses penyelidikan, pemeriksaan dan bahkan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan para pejabat oleh aparat penegak hukum kita, ada satu fenomena dan bahkan “kebiasaan” yang menimpa para pejabat kita baik di pusat maupun di daerah, yakni para pejabat ketika akan diperiksa, di sidik, dan bahkan dieksekusi penahanan sementara, mendadak sakit. Sakitnya para pejabat ini bisa karena memang sakit beneran, bisa juga karena sakit bohongan untuk menghindari pemeriksaan, penyidikan dan penahanan. Para pejabat kita yang tersangkut kasus dugaan korupsi mengalami ketakutan yang luas biasa ketika akan di periksa pihak kepolisian, kejaksaan, apalagi KPK. Apalagi ketika akan di eksekusi penahanan sementara.
Namun saya cermati, sebagian besar para pejabat kita yang tersangkut kasus dugaan korupsi ketika akan diperiksa, disidik dan di tahan, kemudian mendadak sakit, lebih cenderung karena dalih saja untuk menghindari proses pemeriksaan dan yang paling takut mengindari penahanan. Bahkan mereka “ramai-ramai” menolak dengan alasan sakit. Selain itu, selain sakit, dalih lain untuk meghindari dari jeratan hukum; “tidak tahu”, “lupa/tidak ingat”, “tidak kenal”, “tidak faham”. Kata “tidak” kosa kata yang sering uncul dari persidangan kasus korupsi. Kata tersebut paling ampuh dan “aman” bagi seseorang saksi atau yang diduga terlibat kasus korupsi. Mereka menghindar dengan kata-kata serba “tidak”.
Beberapa kasus pejabat kita baik yang ada di pusat maupun daerah yang ketika akan disidik dan di eksekusi penahanan mendadak sakit dan bahkan berdalih sakit adalah mantan Kabulog Wijanarko dan saudara-saudara yang tersangkut kasus korupsi sapi fiktif dengan kerugian negara di taksir Rp 40 milyaran lebih, Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani, Kepala Bakesbang Kota Surabaya, Suyitno Miskal terkait kasus Banpol, mantan Bupati Jember Syamsul Hadisiswoyo dan juga Sekdanya terkait kasus korupsi dana APBD, mantan Kepala Bawasko Surabaya Bambang Sugiarto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku pariwisata senilai Rp 144 juta.
Ada lagi Camat Taman Sidoarjo, Teddy Ruspandi, Sigit Subekti dan Anik Susdiyatun (keduanya pejabat dilingkungan Pemprop Jatim). Ketiganya tersangkut kasus dugaan korupsi mega proyek Pasar Induk Agrobisnis senilai 15 Rp milyar. Kasus korupsi dana APBD 2002-2004 yang melibatkan Bupati Magetan, Soleh Mulyono dan kasus terbaru Nazarudin yang kemudian kabur ke Sinagpura. Semua pejabat daerah tersebut mendadak sakit ketika aparat penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan dan KPK akan melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penahanan sementara. Dan masih banyak lagi kasus-kasus lainnya yang serupa.
Pemeriksaan Independen
Dari sekian banyak pejabat kita yang tersangkut kasus korupsi sebagian besar yang menolak untuk diperiksa, disidik dan ditahan dengan berdalih atau berpura-pura sakit. Dan tidak sedikit ketika aparat penyidik memberi toleransi untuk berobat, dimanfaatkan para pejabat yang bersangkutan untuk kabur ke luar negeri dengan alasan untuk berobat. Akhirnya buronannya kabur tak bisa ditangkap kembali.
Karena itu, dalam konteks ini aparat penegak hukum kita harus selektif dan ketat dalam memberikan toleransi dan kompensasi berobat bagi para pejabat kita yang tersangkut kasus korupsi agar tidak kabur. Untuk menilai oknum pejabat tersebut memang benar sakit atau berdalih sakit untuk menghindari pemeriksaan, penyidikan dan penahanan, perlu adanya pemeriksaaan medis yang objektif. Dan untuk menjaga objektivitas pemeriksaaan, pejabat yang bersangkutan harus diperiksa oleh dokter-dokter independen atau setidaknya dokter yang tidak ada hubungan kedekatan dengan pejabat yang bersangkutan. Perlu ada medical report dari dokter yang berkompetens. Jika ini tidak dilakukan, pejabat mendadak sakit ketika akan disidik atau bahkan di tahan hanya dalih semata untuk menghindari pemeriksaan atau eksekusi penahan. Dan akhirnya kabur dan tak dapat ditangkap kembali.
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) pada tahun 2006 lalu pernah me-release ada sekitar ada sekitar 1.129 pejabat daerah korup. Pejabat daerah tersebut meliputi 7 gubernur, 60 bupati/walikota, 327 anggota DPRD propinsi dan 735 anggota DPRD kab/kota di seluruh Indonesia. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi antara tahun 2004-2006.
Sementara khusus untuk kepala daerah, sampai pertengahan tahun 2011 mengalami peningkatan signifikan. Berdasar hitungan Depdagri, saat ini ada sekitar 156 kepala daerah yang dijadikan tersangka korupsi, mulai tingkat propinsi sampai kabupaten/kota. Mendagri mengaku, hampir setiap pekan ia menerima permintaan izin pemeriksaan terhadap kepala daerah sebagai tersangka dan surat penonaktifan sementara kepala daerah. Jika ditambah jumlah data anggota dewan, mulai pusat sampai daerah kabupaten/kota, maka ada ribuan pejabat yang menjadi tersangka korupsi. Apa jadinya negeri yang kaya sumber daya alam dipimpin oleh para tersangka korupsi atau koruptor?. Sehingga tak salah, jika beberapa lembaga nasional maupun internasional menobatkan Indonesia sebagai salah satu Negara terkorup di Asia bahkan dunia.
Semua pejabat tersebut saat ini sedang menghadapi proses pemeriksaan dan penyidikan bahkan penahan sementara terkait kasus tindak pidana korupsi di daerah. Dan saya kira data tersebut akan terus berkembang sering dengan kasus-kasus korupsi di daerah yang sampai saat ini belum tersentuh hukum. Bahkan tidak sedikit kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah bebas di tingkat penyidikan. Jika aparat hukum kita lebih tegas, terutama kepolisian dan kejaksaan sebagai pintu pertama dalam proses pemeriksaan dan penyidikan, maka jumlah pejabat yang korup akan jauh lebih besar daripada yang di release Depdagri tersebut.
Data Depdagri tersebut memang tidak jauh berbeda dengan fakta yang ada di berbagai daerah di Indonesia. Berbagai media lokal dan nasional secara rutin mengekspose kasus-kasus korupsi yang melibatkan para pejabat di daerah, mulai dari gubernur sampai bupati/walikota dan anggota DPRD propinsi dan kabupaten/kota. Dan dari berbagai kasus korupsi yang menimpa para pejabat tersebut, sebagian besar atau sekitar 90% terkait kasus korupsi atau bancaan APBD.
Sakit atau pura-pura sakit
Di tengah gencarnya proses penyelidikan, pemeriksaan dan bahkan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan para pejabat oleh aparat penegak hukum kita, ada satu fenomena dan bahkan “kebiasaan” yang menimpa para pejabat kita baik di pusat maupun di daerah, yakni para pejabat ketika akan diperiksa, di sidik, dan bahkan dieksekusi penahanan sementara, mendadak sakit. Sakitnya para pejabat ini bisa karena memang sakit beneran, bisa juga karena sakit bohongan untuk menghindari pemeriksaan, penyidikan dan penahanan. Para pejabat kita yang tersangkut kasus dugaan korupsi mengalami ketakutan yang luas biasa ketika akan di periksa pihak kepolisian, kejaksaan, apalagi KPK. Apalagi ketika akan di eksekusi penahanan sementara.
Namun saya cermati, sebagian besar para pejabat kita yang tersangkut kasus dugaan korupsi ketika akan diperiksa, disidik dan di tahan, kemudian mendadak sakit, lebih cenderung karena dalih saja untuk menghindari proses pemeriksaan dan yang paling takut mengindari penahanan. Bahkan mereka “ramai-ramai” menolak dengan alasan sakit. Selain itu, selain sakit, dalih lain untuk meghindari dari jeratan hukum; “tidak tahu”, “lupa/tidak ingat”, “tidak kenal”, “tidak faham”. Kata “tidak” kosa kata yang sering uncul dari persidangan kasus korupsi. Kata tersebut paling ampuh dan “aman” bagi seseorang saksi atau yang diduga terlibat kasus korupsi. Mereka menghindar dengan kata-kata serba “tidak”.
Beberapa kasus pejabat kita baik yang ada di pusat maupun daerah yang ketika akan disidik dan di eksekusi penahanan mendadak sakit dan bahkan berdalih sakit adalah mantan Kabulog Wijanarko dan saudara-saudara yang tersangkut kasus korupsi sapi fiktif dengan kerugian negara di taksir Rp 40 milyaran lebih, Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani, Kepala Bakesbang Kota Surabaya, Suyitno Miskal terkait kasus Banpol, mantan Bupati Jember Syamsul Hadisiswoyo dan juga Sekdanya terkait kasus korupsi dana APBD, mantan Kepala Bawasko Surabaya Bambang Sugiarto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku pariwisata senilai Rp 144 juta.
Ada lagi Camat Taman Sidoarjo, Teddy Ruspandi, Sigit Subekti dan Anik Susdiyatun (keduanya pejabat dilingkungan Pemprop Jatim). Ketiganya tersangkut kasus dugaan korupsi mega proyek Pasar Induk Agrobisnis senilai 15 Rp milyar. Kasus korupsi dana APBD 2002-2004 yang melibatkan Bupati Magetan, Soleh Mulyono dan kasus terbaru Nazarudin yang kemudian kabur ke Sinagpura. Semua pejabat daerah tersebut mendadak sakit ketika aparat penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan dan KPK akan melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penahanan sementara. Dan masih banyak lagi kasus-kasus lainnya yang serupa.
Pemeriksaan Independen
Dari sekian banyak pejabat kita yang tersangkut kasus korupsi sebagian besar yang menolak untuk diperiksa, disidik dan ditahan dengan berdalih atau berpura-pura sakit. Dan tidak sedikit ketika aparat penyidik memberi toleransi untuk berobat, dimanfaatkan para pejabat yang bersangkutan untuk kabur ke luar negeri dengan alasan untuk berobat. Akhirnya buronannya kabur tak bisa ditangkap kembali.
Karena itu, dalam konteks ini aparat penegak hukum kita harus selektif dan ketat dalam memberikan toleransi dan kompensasi berobat bagi para pejabat kita yang tersangkut kasus korupsi agar tidak kabur. Untuk menilai oknum pejabat tersebut memang benar sakit atau berdalih sakit untuk menghindari pemeriksaan, penyidikan dan penahanan, perlu adanya pemeriksaaan medis yang objektif. Dan untuk menjaga objektivitas pemeriksaaan, pejabat yang bersangkutan harus diperiksa oleh dokter-dokter independen atau setidaknya dokter yang tidak ada hubungan kedekatan dengan pejabat yang bersangkutan. Perlu ada medical report dari dokter yang berkompetens. Jika ini tidak dilakukan, pejabat mendadak sakit ketika akan disidik atau bahkan di tahan hanya dalih semata untuk menghindari pemeriksaan atau eksekusi penahan. Dan akhirnya kabur dan tak dapat ditangkap kembali.
KAMPUNG IDIOT DAN TRAGEDI KEMISKINAN
Sumber : Opini Jawa Pos, Senin 2 Agustus 2011
Dalam beberapa kesempatan, termasuk ketika rapat paripurna dengan DPRD, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, sering mengklaim bahwa angka kemiskinan Jawa Timur mengalami penurunan; tahun 2008 sebesar 7.202.000 jiwa atau 18,51%, sedangkan tahun tahun 2009 sebesar 6,002 jiwa atau 16,68%, atau turun sebanyak 628.690 jiwa atau 1,83% dan tahun 2010 turun menjadi 15,26%. Namun sekali lagi, perhitungan angka statistikal ini kerapkali tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Apakah pembangunan di Jatim sudah dinikmati masyarakat miskin sehingga angka kemiskinan turun?
Jika kita ingin melihat fakta empiriknya, marilah kita berkunjung ke salah satu kecamatan di Kabupaten Ponorogo yang warganya mengalami kemiskinan akut, yakni Kecamatan Karang Balong, Desa Karangpatihan, dan Kecamatan Jabon, Desa Krebet, maka kita akan menyaksikan secara kasat mata potret kemiskinan warganya yang begitu akut. Dua kecamatan tersebut dikenal sebagai ”Kampung Idiot”.
Sebuah TV swasta nasional, pernah memberitakan dan menvisualisasi bagaimana kondisi kampung idiot di Ponorogo tersebut. Sebagian besar keluarga memiliki anak mengalami keterbelakangan mental akut atau idiot secara turun-temurun, tidak saja lemah secara fisik, tapi juga mental. Mereka sejak lahir mengkonsumsi makanan gaplek atau tiwul yang jauh dari nilai gizi. Bahkan ada bebrapa keluarga yang memiliki anak idiot sudah berusia 40 tahun. Mereka juga tak mendapatkan pelayanan dasar, yakni pendidikan dan kesehatan yang layak.
Selain orang dewasa yang banyak mengalami keterbelakangan mental akut, pun demikian dengan kondisi anak-anaknya. Kehidupan anak-anak tidak saja kurang gizi, tapi juga lebih dari itu sudah mengarah pada busung lapar atau penyakit perut buncit (marasmus kwashiorkor). Kondisi mereka diperparah dengan tiadanya ketersediaan air bersih dan yang paling parah lagi tiadanya perhatian pemerintah daerah, baik propinsi maupun kabupaten. Ini terlihat dari usia kampung idiot yang sudah terjadi puluhan tahun. Kasus kampung idiot ini bisa disebut sebagai tragedi kemiskinan dan kemanusiaan yang memilukan. Propinsi Jatim yang dikenal sebagai salah satu daerah lumbung padi nasional dan memiliki APBD Rp 10 triliun lebih, tapi kehidupan masyarakatnya serba kekurangan yang berakibat pada lahirnya status “kampung idiot”.
Kemiskinan Paripurna
Kemiskinan mereka sungguh sangat begitu lengkap dan paripurna; miskin secara ekonomi, sosial, politik, dan miskin segalanya. Kondisi kehidupan mereka bagaikan peribahasa; hidup segan mati tak mau. Mengapa kondisi ini sampai terjadi dan berlangsung bertahun-tahun?. Dimana peran pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten) selama ini?. Dimana janji-janji politik bupati dan gubernur ketika mereka kampanye saat Pemilukada?, Janji pendidikan dan kesehatan gratis, dan slogan “ABPD untuk Rakyat” hanya omong kosong, tak ada realisasinya. Masyarakat miskin selama ini hanya menjadi alat dan komoditas politik para elit saat Pemilukada saja. Masyarakat miskin bagaikan tebu; habis manis, sepah dibuang. Mereka hanya dipakai saat Pemilukada, pasca Pemilukada mereka ditinggalkan dan bahkan dicampakkan begitu saja.
Gambaran tersebut menunjukkan bahwa pemerintah propinsi dan daerah gagal dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Pemerintah daerah abai dengan kondisi kemiskinan warganya. Ini mengingatkan saya pada seorang sejarawan terkenal asal Jepang, Francis Fukuyama dalam bukunya berjudul “Memperkuat Negara” (2004); salah satu ancaman terbesar bagi ummat manusia pada awal abad 21 adalah adanya gejala-gejala politik dimana negara sebagai institusi terpenting dalam masyarakat gagal dalam menjalankan perannya, yakni memberikan perlindungan dan jaminan kehidupan yang lebih baik. Gagalnya peran negara ini ditunjukkan dengan munculnya berbagai persoalan yang menyangkut kehidupan masyarakat baik sosial, ekonomi, politik dan keamanan. Di mana berbagai persoalan masyarakat tersebut tak dapat diselesaikan atau setidaknya diminimalisir.
APBD untuk Rakyat?
Munculnya kampung idiot tersebut –salah satunya- dapat dilepaskan dari kebijakan politik anggaran kita yang belum berpihak pada masyarakat. Dalam studi analisis politik anggaran disebutkan bahwa pada prinsipnya anggaran adalah uang rakyat yang pengalokasiannya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Prinsip ini yang seharusnya muncul dalam setiap proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Namun apa yang terjadi, APBD ini justru di dalamnya lebih banyak mengakomodir kepentingan dan kebutuhan elit daerah.
Sudah menjadi “tradisi tahunan”, paradigma politik penganggaran Pemprop Jatim masih menempatkan pengeluaran rutin sebagai “panglima”, sementara belanja pembangunan untuk kepentingan maasyarakat Jatim sebagai “prajurit”. Dengan kata lain, anggaran daerah nantinya sebagian besar dibelanjakan untuk melayani kebutuhan birokrasi Pemprop, sementara sisanya untuk kebutuhan masyarakat melalui belanja pembangunan. Ini juga yang terjadi pada Perubahan APBD 2010 Jatim. Pada P-APBD 2010 disebutkan bahwa belanja daerah tahun 2010 ini yang semula dianggarakan sebesar Rp 7,826 (target murni) berubah menjadi Rp 10, 506 trilyun atau mengalami kenaikan sebesar Rp 2,584 trilyun. Rinciannya; sebesar Rp 6,334 trilyun atau sekitar 60% dialokaskan untuk belanja tidak langsung yang identik dengan belanja rutin, dan Rp 4,171 trilyun atau sekitar 40% dialokaskan untuk belanja langsung atau identik belanja publik.
Pendek kata, APBD 2010 Jatim bagaikan fatamorgana, masih belum berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian, dimana relevansinya antara motto pembangunan Jatim “APBD untuk Rakyat” dengan performance dan realisasi APBD 2010 ini?. APBD untuk rakyat hanya omong kosong, tak ada realisasi. Dan “kampung Idiot” bisa menjadi wujud paling telanjang dari praktik politik anggaran kita yang manupulatif dan konspiratif.
Akhirnya, pada dasarnya APBD adalah uang rakyat yang di dalamnya menyangkut hajat hidup orang banyak, karena itu bagaimana anggaran tersebut bisa semaksimal mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan dan kebutuhan rakyat, bukan untuk kesenangan dan hura-hura elit daerah. Jangan sampai lahir “kampung-kampung idiot” baru di Jatim ini.
Dalam beberapa kesempatan, termasuk ketika rapat paripurna dengan DPRD, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, sering mengklaim bahwa angka kemiskinan Jawa Timur mengalami penurunan; tahun 2008 sebesar 7.202.000 jiwa atau 18,51%, sedangkan tahun tahun 2009 sebesar 6,002 jiwa atau 16,68%, atau turun sebanyak 628.690 jiwa atau 1,83% dan tahun 2010 turun menjadi 15,26%. Namun sekali lagi, perhitungan angka statistikal ini kerapkali tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Apakah pembangunan di Jatim sudah dinikmati masyarakat miskin sehingga angka kemiskinan turun?
Jika kita ingin melihat fakta empiriknya, marilah kita berkunjung ke salah satu kecamatan di Kabupaten Ponorogo yang warganya mengalami kemiskinan akut, yakni Kecamatan Karang Balong, Desa Karangpatihan, dan Kecamatan Jabon, Desa Krebet, maka kita akan menyaksikan secara kasat mata potret kemiskinan warganya yang begitu akut. Dua kecamatan tersebut dikenal sebagai ”Kampung Idiot”.
Sebuah TV swasta nasional, pernah memberitakan dan menvisualisasi bagaimana kondisi kampung idiot di Ponorogo tersebut. Sebagian besar keluarga memiliki anak mengalami keterbelakangan mental akut atau idiot secara turun-temurun, tidak saja lemah secara fisik, tapi juga mental. Mereka sejak lahir mengkonsumsi makanan gaplek atau tiwul yang jauh dari nilai gizi. Bahkan ada bebrapa keluarga yang memiliki anak idiot sudah berusia 40 tahun. Mereka juga tak mendapatkan pelayanan dasar, yakni pendidikan dan kesehatan yang layak.
Selain orang dewasa yang banyak mengalami keterbelakangan mental akut, pun demikian dengan kondisi anak-anaknya. Kehidupan anak-anak tidak saja kurang gizi, tapi juga lebih dari itu sudah mengarah pada busung lapar atau penyakit perut buncit (marasmus kwashiorkor). Kondisi mereka diperparah dengan tiadanya ketersediaan air bersih dan yang paling parah lagi tiadanya perhatian pemerintah daerah, baik propinsi maupun kabupaten. Ini terlihat dari usia kampung idiot yang sudah terjadi puluhan tahun. Kasus kampung idiot ini bisa disebut sebagai tragedi kemiskinan dan kemanusiaan yang memilukan. Propinsi Jatim yang dikenal sebagai salah satu daerah lumbung padi nasional dan memiliki APBD Rp 10 triliun lebih, tapi kehidupan masyarakatnya serba kekurangan yang berakibat pada lahirnya status “kampung idiot”.
Kemiskinan Paripurna
Kemiskinan mereka sungguh sangat begitu lengkap dan paripurna; miskin secara ekonomi, sosial, politik, dan miskin segalanya. Kondisi kehidupan mereka bagaikan peribahasa; hidup segan mati tak mau. Mengapa kondisi ini sampai terjadi dan berlangsung bertahun-tahun?. Dimana peran pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten) selama ini?. Dimana janji-janji politik bupati dan gubernur ketika mereka kampanye saat Pemilukada?, Janji pendidikan dan kesehatan gratis, dan slogan “ABPD untuk Rakyat” hanya omong kosong, tak ada realisasinya. Masyarakat miskin selama ini hanya menjadi alat dan komoditas politik para elit saat Pemilukada saja. Masyarakat miskin bagaikan tebu; habis manis, sepah dibuang. Mereka hanya dipakai saat Pemilukada, pasca Pemilukada mereka ditinggalkan dan bahkan dicampakkan begitu saja.
Gambaran tersebut menunjukkan bahwa pemerintah propinsi dan daerah gagal dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Pemerintah daerah abai dengan kondisi kemiskinan warganya. Ini mengingatkan saya pada seorang sejarawan terkenal asal Jepang, Francis Fukuyama dalam bukunya berjudul “Memperkuat Negara” (2004); salah satu ancaman terbesar bagi ummat manusia pada awal abad 21 adalah adanya gejala-gejala politik dimana negara sebagai institusi terpenting dalam masyarakat gagal dalam menjalankan perannya, yakni memberikan perlindungan dan jaminan kehidupan yang lebih baik. Gagalnya peran negara ini ditunjukkan dengan munculnya berbagai persoalan yang menyangkut kehidupan masyarakat baik sosial, ekonomi, politik dan keamanan. Di mana berbagai persoalan masyarakat tersebut tak dapat diselesaikan atau setidaknya diminimalisir.
APBD untuk Rakyat?
Munculnya kampung idiot tersebut –salah satunya- dapat dilepaskan dari kebijakan politik anggaran kita yang belum berpihak pada masyarakat. Dalam studi analisis politik anggaran disebutkan bahwa pada prinsipnya anggaran adalah uang rakyat yang pengalokasiannya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Prinsip ini yang seharusnya muncul dalam setiap proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Namun apa yang terjadi, APBD ini justru di dalamnya lebih banyak mengakomodir kepentingan dan kebutuhan elit daerah.
Sudah menjadi “tradisi tahunan”, paradigma politik penganggaran Pemprop Jatim masih menempatkan pengeluaran rutin sebagai “panglima”, sementara belanja pembangunan untuk kepentingan maasyarakat Jatim sebagai “prajurit”. Dengan kata lain, anggaran daerah nantinya sebagian besar dibelanjakan untuk melayani kebutuhan birokrasi Pemprop, sementara sisanya untuk kebutuhan masyarakat melalui belanja pembangunan. Ini juga yang terjadi pada Perubahan APBD 2010 Jatim. Pada P-APBD 2010 disebutkan bahwa belanja daerah tahun 2010 ini yang semula dianggarakan sebesar Rp 7,826 (target murni) berubah menjadi Rp 10, 506 trilyun atau mengalami kenaikan sebesar Rp 2,584 trilyun. Rinciannya; sebesar Rp 6,334 trilyun atau sekitar 60% dialokaskan untuk belanja tidak langsung yang identik dengan belanja rutin, dan Rp 4,171 trilyun atau sekitar 40% dialokaskan untuk belanja langsung atau identik belanja publik.
Pendek kata, APBD 2010 Jatim bagaikan fatamorgana, masih belum berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian, dimana relevansinya antara motto pembangunan Jatim “APBD untuk Rakyat” dengan performance dan realisasi APBD 2010 ini?. APBD untuk rakyat hanya omong kosong, tak ada realisasi. Dan “kampung Idiot” bisa menjadi wujud paling telanjang dari praktik politik anggaran kita yang manupulatif dan konspiratif.
Akhirnya, pada dasarnya APBD adalah uang rakyat yang di dalamnya menyangkut hajat hidup orang banyak, karena itu bagaimana anggaran tersebut bisa semaksimal mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan dan kebutuhan rakyat, bukan untuk kesenangan dan hura-hura elit daerah. Jangan sampai lahir “kampung-kampung idiot” baru di Jatim ini.
MEROKOK MEMPERBURUK KEMISKINAN
Senin Opini Radar Surabaya, Senin 5 September 2011
Salah satu persoalan krusial yang dihadapi Indonesia saat ini adalah masalah kemiskinan. Berdasarkan data BPS 2010, saat ini angka kemiskinan Indonesia mencapai 32 juta jiwa atau sekitar 16%. Menurut Sekjen ASEAN, Surin Pitsuwan yang menjadi salah satu pembicara dalam sebuah seminar Asia Pasific Conference on Tobacco of Health (APACT) di Sydney, Australia yang berlangsung 6-9 Oktober 2010 lalu, mengatakan konsumsi tembakau, terutama rokok, memperburuk kemiskinan. Karena itu, kondisi ini harus menjadi kekhawatiran, terutama negara-negara berkembang termasuk Indonesia, sebagai negara pengkonsumsi rokok ketiga terbesar di dunia setelah China dan India.
Indikasi besarnya konsumsi rokok pada kelompok masyarakat miskin juga ditegaskan oleh hasil penelitian Rijo M. John, Ph.D dari American Cancer Society AS, yang mengatakan, di India konsumsi tembako meningkatkan angka kemiskinan 1,6%di desa dan 0,8% di daerah perkotaan serta menambah sekitar 15 juta orang miskin di India. Penelitian lain yang terkait, dari lembaga Demografi UI, menurut Abdilah Hasan; uang untuk rokok sembilan kali pengeluaran pendidikan dan 15 kali pengeluaran kesehatan. Data dan faka ini semakin menguatkan, masyarakat miskin sebagai kelompok terbesar dalam konsumsi rokok. Dan konsumsi rokok di kalangan masyarakat miskin semakin memperburuk kemiskinan mereka.
Konsumsi Rokok Kaum Miskin
Secara kasat mata, jika kita melihat kehidupan masyarakat miskin, maka kita tidak terlalu sulit menemukan para kepala keluarga miskin (Gakin) mengkonsumsi rokok. Bahkan di kalangan masyarakat miskin, rokok dianggap sebagai “obat stress” dari himpitan kemiskinan. Kepala keluarga miskin lebih mengutamakan kebutuhan “hisap asap” daripada memberikan konsumsi gizi yang baik bagi anak-anaknya. Karena itu, tak heran jika keluarga miskin identik dengan gizi buruk. Bagaimana mau memperbaiki kesehatan anak dan Gakin, jika salah satu anggotanya masih menjadi perokok aktif.
Menurut Sekjen KOMNAS Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dari angka kematian balita sebesar 162.000 per tahun sesuai data Unicief 2006, konsumsi rokok pada Gakin telah menyumbang 32.400 kematian setiap tahun atau hampir 90 kematian balita per hari. Hal ini ditegaskan dengan Survey tahun 1999-2003 yang menemukan, pada lebih dari 175.000 Gakin perkotaan di Indonesia yang di survey, tiga dari empat keluarga (73,8%) adalah perokok aktif.
Studi sejenis tahun 2002-2003 pada lebih dari 360.000 rumah tangga miskin perkotaan dan pedesaan membuktikan, kematian bayi dan balita lebih tinggi pada keluarga yang dengan orangtua merokok daripada tidak merokok. Kerugian yang diderita anak akibat merokok tidak hanya permasalaan malnutrisi. Ketika mereka meranjak remaja, kembali rokok menjadi suatu pokok persoalan yang mendera mereka kerena mereka menjadi target sasaran iklan rokok.
Perilaku merokok pada sebuah keluarga miskin mengakibatkan gizi buruk pada anak karena orang tua lebih mengutamakan membeli rokok dibandingkan dengan membeli beras, telor, ikan, dan makanan bergizi lainnya. Belanja rokok telah menggeser kebutuhan terhadap makanan bergizi yang esensial untuk tumbuh kembang anak balita.
Tingginya angka balita yang bergizi buruk tentunya akan berpotensi meningkatkan angka kematian balita. Dalam hal angka kematian bayi, Indonesia (31/1.000 kelahiran) hanya lebih baik dibandingkan dengan Kamboja (97/1.000) dan Laos (82/1.000). Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, kita masih tertinggal. Singapura dan Malaysia memiliki angka kematian bayi amat rendah, masing-masing 3 dan 7 per 1.000 kelahiran. Ini menunjukkan besarnya perhatian negara itu terhadap masalah gizi dan kesehatan yang dihadapi anak-anak.
Sinergi dengan Program Kesehatan
Melihat fakta di atas, sudah saatnya program penanggulangan kemiskinan harus disinergikan dengan pengurangan konsumsi rokok pada kelurga miskin. Program penyadaran kepada Maskinn untuk berhenti merokok harus terus digalakan dan dikampanyekan. Memang tidak memudah merubah kebiasaan merokok di kalangan masyarakat miskin. Apalagi bagi perokok dari Gakin yang menganggap rokok dianggap sebagai alat penghilang stress. Menghilangkan konsumsi rokok pada keluarga miskin tentu saja tidak sekedar melalui panyadaran dan kampanye yang massif.
Dalam kajian sosiologi hukum, merubah kebiasaan buruk masyarakat tidak sekedar dilakukan melalui pidato dan kampanye. Tapi harus diperkuat dengan adanya regulasi. Dalam konteks ini, merubah kebiasaan merokok dan mengurangi angka kemiskinan harus didukung dengan kebijakan yang memungkinkan Gakin bisa berhenti merokok. Salah satunya dengan tidak memberikan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Jamkesda.
Kebijakan tersebut sudah dilakukan DKI Jakarta, di mana Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memasukan satu syarat tambahan bagi Gakin penerima kartu Jamkesda. Kartu Jamkesda hanya diberikan kepada Gakin non perokok. Pemberian kartu Jamkesda bagi Gakin perokok hanya akan memperburuk kualitas kemiskinan mereka. Tambahan syarat ini cukup beralasan, karena semakin meningkatnya Gakin yang kepala rumah tangganya adalah perokok. Karena itu, kebijakan Dinas Kesehatan DKI Jakarta tersebut patut didukung dan perlu diadopsi oleh propinsi lain di Indonesia.
Tepat sasaran
Pemerintah Propinsi di Indonesia, saya pikir perlu mengadopsi kebijakan DKI Jakarta. Sehingga pemanfaatan kartu Jamkesda akan lebih tepat sasaran dan lebih produktif. Pemberian kartu Jamkesda yang diberikan kepada Gakin tanpa persyaratan non perokok akan kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas kesehatan dan kehidupan Gakin.
Peningkatan kualitas kesehatan, terutama perbaikan gizi buruk Gakin melalui pemanfaatan kartu Jamkesda harus didukung dengan kesadaran para orang tua untuk tidak menghancurkannya, yakni dengan mengkonsumsi rokok. Para orang tua Gakin perlu diberikan pemahaman yang baik bahwa konsumsi rokok yang tinggi akan berakibat buruk pada kesehatan anak dan keluarganya. Jamkesmas yang diberikan Gakin akan sia-sia belaka, jika masih ada para orang tua Gakin yang menjadi perokok aktif.
Salah satu persoalan krusial yang dihadapi Indonesia saat ini adalah masalah kemiskinan. Berdasarkan data BPS 2010, saat ini angka kemiskinan Indonesia mencapai 32 juta jiwa atau sekitar 16%. Menurut Sekjen ASEAN, Surin Pitsuwan yang menjadi salah satu pembicara dalam sebuah seminar Asia Pasific Conference on Tobacco of Health (APACT) di Sydney, Australia yang berlangsung 6-9 Oktober 2010 lalu, mengatakan konsumsi tembakau, terutama rokok, memperburuk kemiskinan. Karena itu, kondisi ini harus menjadi kekhawatiran, terutama negara-negara berkembang termasuk Indonesia, sebagai negara pengkonsumsi rokok ketiga terbesar di dunia setelah China dan India.
Indikasi besarnya konsumsi rokok pada kelompok masyarakat miskin juga ditegaskan oleh hasil penelitian Rijo M. John, Ph.D dari American Cancer Society AS, yang mengatakan, di India konsumsi tembako meningkatkan angka kemiskinan 1,6%di desa dan 0,8% di daerah perkotaan serta menambah sekitar 15 juta orang miskin di India. Penelitian lain yang terkait, dari lembaga Demografi UI, menurut Abdilah Hasan; uang untuk rokok sembilan kali pengeluaran pendidikan dan 15 kali pengeluaran kesehatan. Data dan faka ini semakin menguatkan, masyarakat miskin sebagai kelompok terbesar dalam konsumsi rokok. Dan konsumsi rokok di kalangan masyarakat miskin semakin memperburuk kemiskinan mereka.
Konsumsi Rokok Kaum Miskin
Secara kasat mata, jika kita melihat kehidupan masyarakat miskin, maka kita tidak terlalu sulit menemukan para kepala keluarga miskin (Gakin) mengkonsumsi rokok. Bahkan di kalangan masyarakat miskin, rokok dianggap sebagai “obat stress” dari himpitan kemiskinan. Kepala keluarga miskin lebih mengutamakan kebutuhan “hisap asap” daripada memberikan konsumsi gizi yang baik bagi anak-anaknya. Karena itu, tak heran jika keluarga miskin identik dengan gizi buruk. Bagaimana mau memperbaiki kesehatan anak dan Gakin, jika salah satu anggotanya masih menjadi perokok aktif.
Menurut Sekjen KOMNAS Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dari angka kematian balita sebesar 162.000 per tahun sesuai data Unicief 2006, konsumsi rokok pada Gakin telah menyumbang 32.400 kematian setiap tahun atau hampir 90 kematian balita per hari. Hal ini ditegaskan dengan Survey tahun 1999-2003 yang menemukan, pada lebih dari 175.000 Gakin perkotaan di Indonesia yang di survey, tiga dari empat keluarga (73,8%) adalah perokok aktif.
Studi sejenis tahun 2002-2003 pada lebih dari 360.000 rumah tangga miskin perkotaan dan pedesaan membuktikan, kematian bayi dan balita lebih tinggi pada keluarga yang dengan orangtua merokok daripada tidak merokok. Kerugian yang diderita anak akibat merokok tidak hanya permasalaan malnutrisi. Ketika mereka meranjak remaja, kembali rokok menjadi suatu pokok persoalan yang mendera mereka kerena mereka menjadi target sasaran iklan rokok.
Perilaku merokok pada sebuah keluarga miskin mengakibatkan gizi buruk pada anak karena orang tua lebih mengutamakan membeli rokok dibandingkan dengan membeli beras, telor, ikan, dan makanan bergizi lainnya. Belanja rokok telah menggeser kebutuhan terhadap makanan bergizi yang esensial untuk tumbuh kembang anak balita.
Tingginya angka balita yang bergizi buruk tentunya akan berpotensi meningkatkan angka kematian balita. Dalam hal angka kematian bayi, Indonesia (31/1.000 kelahiran) hanya lebih baik dibandingkan dengan Kamboja (97/1.000) dan Laos (82/1.000). Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, kita masih tertinggal. Singapura dan Malaysia memiliki angka kematian bayi amat rendah, masing-masing 3 dan 7 per 1.000 kelahiran. Ini menunjukkan besarnya perhatian negara itu terhadap masalah gizi dan kesehatan yang dihadapi anak-anak.
Sinergi dengan Program Kesehatan
Melihat fakta di atas, sudah saatnya program penanggulangan kemiskinan harus disinergikan dengan pengurangan konsumsi rokok pada kelurga miskin. Program penyadaran kepada Maskinn untuk berhenti merokok harus terus digalakan dan dikampanyekan. Memang tidak memudah merubah kebiasaan merokok di kalangan masyarakat miskin. Apalagi bagi perokok dari Gakin yang menganggap rokok dianggap sebagai alat penghilang stress. Menghilangkan konsumsi rokok pada keluarga miskin tentu saja tidak sekedar melalui panyadaran dan kampanye yang massif.
Dalam kajian sosiologi hukum, merubah kebiasaan buruk masyarakat tidak sekedar dilakukan melalui pidato dan kampanye. Tapi harus diperkuat dengan adanya regulasi. Dalam konteks ini, merubah kebiasaan merokok dan mengurangi angka kemiskinan harus didukung dengan kebijakan yang memungkinkan Gakin bisa berhenti merokok. Salah satunya dengan tidak memberikan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Jamkesda.
Kebijakan tersebut sudah dilakukan DKI Jakarta, di mana Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memasukan satu syarat tambahan bagi Gakin penerima kartu Jamkesda. Kartu Jamkesda hanya diberikan kepada Gakin non perokok. Pemberian kartu Jamkesda bagi Gakin perokok hanya akan memperburuk kualitas kemiskinan mereka. Tambahan syarat ini cukup beralasan, karena semakin meningkatnya Gakin yang kepala rumah tangganya adalah perokok. Karena itu, kebijakan Dinas Kesehatan DKI Jakarta tersebut patut didukung dan perlu diadopsi oleh propinsi lain di Indonesia.
Tepat sasaran
Pemerintah Propinsi di Indonesia, saya pikir perlu mengadopsi kebijakan DKI Jakarta. Sehingga pemanfaatan kartu Jamkesda akan lebih tepat sasaran dan lebih produktif. Pemberian kartu Jamkesda yang diberikan kepada Gakin tanpa persyaratan non perokok akan kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas kesehatan dan kehidupan Gakin.
Peningkatan kualitas kesehatan, terutama perbaikan gizi buruk Gakin melalui pemanfaatan kartu Jamkesda harus didukung dengan kesadaran para orang tua untuk tidak menghancurkannya, yakni dengan mengkonsumsi rokok. Para orang tua Gakin perlu diberikan pemahaman yang baik bahwa konsumsi rokok yang tinggi akan berakibat buruk pada kesehatan anak dan keluarganya. Jamkesmas yang diberikan Gakin akan sia-sia belaka, jika masih ada para orang tua Gakin yang menjadi perokok aktif.
REMISI DAN KEADILAN MASYARAKAT
Sumber : Opini REPUBLIKA Rabu 7 September 2011
Di tengah gencar-gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu dan memenjarakan para koruptor, pemerintah SBY-Budiono, melalui Kementrian Hukum dan HAM justru melakukan tindakan hukum yang berkebalikan, yakni dengan mudahnya memberikan remisi (keringan hukuman) dan grasi (pengampunan) kepada para koruptor kelas kakap. Ada kesan publik; para koruptor ditahan untuk dilepaskan.
Setelah mendapat remisi pada peringatan Proklamsi Kemerdekaan RI ke 66 lalu, kini para koruptor kembali mendapatkan remisi pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1432 H ini. pada Lebaran kali ini, Kementrian Hukum dan HAM member pengurangan masa tahanan kepada 44.652 narapidana. Sebanyak 235 diantaranya adaah koruptor. Pemberian remisi ini membuat delapan koruptor langsung dianyatakan bebas. Salah satunya adalah Indra Warman Siregar, mantan Asisten Menteri Sekretaris Negara yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengerukan Sungai Mahakam yang merugikan Negara sebesar Rp 21 milyar. Publik menilai perlakuan hukum ini sangat kontraproduktif dengan spirit pemberantasan korupsi.
Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah tindakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Dan karenanya tidak cukup diselesaikan dengan menggunakan regulasi dan lembaga-lembaga yang biasa atau konvensional, melainkan harus diselesaikan dengan menggunakan tindakan hukum yang luar biasa (extra judicial action). KPK beserta senjata regulasinya yang dimiliki dimaksudkan untuk melakukan tindakan hukum yang luar biasa dengan harapan dapat menekan angka korupsi pada titik yang paling rendah.
Namun, kerja keras KPK selama ini, harus dibayar amat murah oleh Pemerintah dengan mengobral remisi dan grasi kepada koruptor. Dengan remisi dan grasi dan bahkan asimilasi, para koruptor yang telah mengkorupsi uang negara ratusan milyar rupiah bisa menghirup udara bebas. Dengan remisi, para koruptor mendapatkan waktu pembebasan lebih cepat.
Para koruptor kelas kakap sangat begitu mudahnya mendapatkan remisi, grasi atau asimilasi. Namun bagi para narapidana dari kelas sosial bawah, yang kebanyakan adalah mereka dari kelompok miskin, akan sangat kesulitan untuk mendapatkannya. Narapidana miskin harus melalui prosedur yang jlimet, panjang, lama, dan yang pasti harus menyediakan uang “pembebasan” bersyarat yang jumlahnya tidak sedikit. Inilah sebuah paradoks perlakuan hukum yang paling telanjang di negeri yang namanya ; Indonesia.
Selama ini alasan pemerintah dalam pemberian grasi dan remisi kepada para koruptor didasarkan pada UU No. 12/1995 tentang remisi dan UU No. 22/2000 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Selain alasan yuridis, Pemerintah juga berlindung bahwa pemberian grasi kepada koruptor, karena alasan kemanusiaan. Namun alasan ini sangat absurd, karena para koruptor juga melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Apakah korupsi itu bukan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan?
Praktik korupsi di negeri ini sudah taraf yang sangat memprihatinkan, bahkan para penggiat anti korupsi menilai; negeri ini sedang darurat korupsi. Sebuah kondisi yang sudah sangat mendesak untuk dilakukan tindakan-tindakan hukum yang luar biasa. Praktik korupsi sudah berjalan begitu sistemik dan massif. Meskinpun ratusan regulasi dan puluan lembaga terkait pemberantasan korupsi dibentuk, praktik korupsi di negeri ini tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
Di negeri ini sepertinya tidak ada institusi yang stiriil dari korupsi. Hampir semua lembaga negara baik itu di pusat dan di daerah berwajah korup. Praktik haram tersebut sudah menjalar ke berbagai lembaga negara; mulai eksekutif, legislatif, yudikatif, imigrasi, pajak, bea cukai, dan sebagainya. Dan bahkan saat ini praktik korupsi ini sudah merembet ke tiga institusi penting penegak hukum kita, yakni lembaga kepolisian, kejaksaan, dan peradilan. Institusi yang diharapkan menjadi penegak hukum dan pemberantas korupsi, justru tak stiril dari tindak kejahatan korupsi, dan bahkan menjadi bagian dari pelaku korupsi. Jika kondisinya demikian, bagaimana mau memberantas korupsi, jika para penegak hukumnya tersangkut kasus korupsi?.
Akibat korupsi yang dilakukan para pejabat negeri ini –yang berkolaborasi dengan para pengusaha, puluhan juta masyarakat kita hidup dalam kemiskinan, jutaan anak balita terkena gizi buruk, jutaan anak putus sekolah, puluhan juta masyarakat miskin tidak mendapatkan akses kesehatan yang murah dan layak, dan berbagai potret buram lainnya. Semua itu akibat anggaran pembangunan ang dikorupsi oleh para pemangku jabatan dan kekuasaan di negeri ini. Pendek kata, korupsi adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan, karena itu sangat tidak layak para koruptor kelas kakap mendapatkan remisi, asimilasi apalagi grasi. Perlakuan hukum tersebut juga sangat menciderai rasa keadilan masyarakat.
Meskinpun secara yuridis sah, namun tindakan pemerintah yang memberikan remisi dan grasi tersebut sangat menciderai semangat kolektif bangsa ini dalam memberantas korupsi. Pemerintah sangat tidak menghargai kerja keras KPK dalam memburu, menyidik, menuntut, dan kemudian menjebloskan para koruptor tersebut ke penjara. Komitmen pemerintah SBY-Budiono dalam pemberantasan korupsi patut dipertanyakan. Pidato berbusa-busa SBY di setiap kesempatan, akhirnya hanya “lips service” belaka. Karena faktanya nihil.
Langkah hukum Progresif
Pakar hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Ahmad Ali (2002:48) mengatakan bahwa secara universal, jika kita ingin keluar dari situasi keterpurukan hukum, maka jawabannya adalah membebaskan diri dari belenggu positivism. Mengapa demikian, karena dengan hanya mengandalkan teori dan pemahaman hukum secara legalistik-positivistik yang hanya berbasis pada peraturan tertulis (rule bound) belaka, maka kita tidak akan pernah mampu untuk menangkap kebenaran dan keadilan.
Dalam pemikiran Pakar sosiologi hukum Undip, Satjipto Raharjo (2008:147), dalam suasana terimpit oleh karut-marut kehidupan berhukum kita (praktik-praktik korup) yang menggerogoti bangsa, mengapa kita tidak berani mencari jalan lain?. Di sinilah kita memilih pengadilan progresif dengan hakim-hakim partisan. Hakim seperti itu tidak datang dengan semangat kosong, tetapi penuh determinasi, komitmen, dan dare (keberanian) untuk mengalahkan korupsi. Jika hakim-hakim liberal “tidak berhasil” memberantas korupsi, kini saatnya memilih “hakim partisan dan progresif”. Inilah pilihan Indonesia bangun dari keterpurukan hukum.
Di tengah keterpurukan praktik berhukum di negara Indonesia yang mewujud dalam berbagai realitas ketidakadilan hukum, terutama yang menimpa kelompok masyarakat lemah atau miskin, sudah saatnya kita tidak sekedar memahami dan menerapkan hukum secara legalistic-positivistic ; yang berbasis pada peraturan hukum tertulis semata (rule bound), tapi dengan melakukan terobososan hukum, yang dalam istilah Satjipto Raharjo, disebut sebagai penerapan hukum progresif. Dan salah satu aksi progresivitas hukum, adalah berusaha keluar dari belenggu atau penjara hukum yang bersifat positivistik dan legalistik. Dengan pendekatan yuridis sosiologis, diharapkan –selain akan memulihkan hukum dari keterpurukannya, juga yang lebih riil, pendekatan yuridis sosiologis diyakini mampu menghadirkan wajah keadilan hukum dan masyarakat yang lebih substantif. Pemberian remisi dan grasi dalam konteks hukum progresif sungguh sangat menciderai rasa keadilan masyarakat dan agenda pembertantasan korupsi.
Di tengah gencar-gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu dan memenjarakan para koruptor, pemerintah SBY-Budiono, melalui Kementrian Hukum dan HAM justru melakukan tindakan hukum yang berkebalikan, yakni dengan mudahnya memberikan remisi (keringan hukuman) dan grasi (pengampunan) kepada para koruptor kelas kakap. Ada kesan publik; para koruptor ditahan untuk dilepaskan.
Setelah mendapat remisi pada peringatan Proklamsi Kemerdekaan RI ke 66 lalu, kini para koruptor kembali mendapatkan remisi pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1432 H ini. pada Lebaran kali ini, Kementrian Hukum dan HAM member pengurangan masa tahanan kepada 44.652 narapidana. Sebanyak 235 diantaranya adaah koruptor. Pemberian remisi ini membuat delapan koruptor langsung dianyatakan bebas. Salah satunya adalah Indra Warman Siregar, mantan Asisten Menteri Sekretaris Negara yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengerukan Sungai Mahakam yang merugikan Negara sebesar Rp 21 milyar. Publik menilai perlakuan hukum ini sangat kontraproduktif dengan spirit pemberantasan korupsi.
Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah tindakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Dan karenanya tidak cukup diselesaikan dengan menggunakan regulasi dan lembaga-lembaga yang biasa atau konvensional, melainkan harus diselesaikan dengan menggunakan tindakan hukum yang luar biasa (extra judicial action). KPK beserta senjata regulasinya yang dimiliki dimaksudkan untuk melakukan tindakan hukum yang luar biasa dengan harapan dapat menekan angka korupsi pada titik yang paling rendah.
Namun, kerja keras KPK selama ini, harus dibayar amat murah oleh Pemerintah dengan mengobral remisi dan grasi kepada koruptor. Dengan remisi dan grasi dan bahkan asimilasi, para koruptor yang telah mengkorupsi uang negara ratusan milyar rupiah bisa menghirup udara bebas. Dengan remisi, para koruptor mendapatkan waktu pembebasan lebih cepat.
Para koruptor kelas kakap sangat begitu mudahnya mendapatkan remisi, grasi atau asimilasi. Namun bagi para narapidana dari kelas sosial bawah, yang kebanyakan adalah mereka dari kelompok miskin, akan sangat kesulitan untuk mendapatkannya. Narapidana miskin harus melalui prosedur yang jlimet, panjang, lama, dan yang pasti harus menyediakan uang “pembebasan” bersyarat yang jumlahnya tidak sedikit. Inilah sebuah paradoks perlakuan hukum yang paling telanjang di negeri yang namanya ; Indonesia.
Selama ini alasan pemerintah dalam pemberian grasi dan remisi kepada para koruptor didasarkan pada UU No. 12/1995 tentang remisi dan UU No. 22/2000 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Selain alasan yuridis, Pemerintah juga berlindung bahwa pemberian grasi kepada koruptor, karena alasan kemanusiaan. Namun alasan ini sangat absurd, karena para koruptor juga melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Apakah korupsi itu bukan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan?
Praktik korupsi di negeri ini sudah taraf yang sangat memprihatinkan, bahkan para penggiat anti korupsi menilai; negeri ini sedang darurat korupsi. Sebuah kondisi yang sudah sangat mendesak untuk dilakukan tindakan-tindakan hukum yang luar biasa. Praktik korupsi sudah berjalan begitu sistemik dan massif. Meskinpun ratusan regulasi dan puluan lembaga terkait pemberantasan korupsi dibentuk, praktik korupsi di negeri ini tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
Di negeri ini sepertinya tidak ada institusi yang stiriil dari korupsi. Hampir semua lembaga negara baik itu di pusat dan di daerah berwajah korup. Praktik haram tersebut sudah menjalar ke berbagai lembaga negara; mulai eksekutif, legislatif, yudikatif, imigrasi, pajak, bea cukai, dan sebagainya. Dan bahkan saat ini praktik korupsi ini sudah merembet ke tiga institusi penting penegak hukum kita, yakni lembaga kepolisian, kejaksaan, dan peradilan. Institusi yang diharapkan menjadi penegak hukum dan pemberantas korupsi, justru tak stiril dari tindak kejahatan korupsi, dan bahkan menjadi bagian dari pelaku korupsi. Jika kondisinya demikian, bagaimana mau memberantas korupsi, jika para penegak hukumnya tersangkut kasus korupsi?.
Akibat korupsi yang dilakukan para pejabat negeri ini –yang berkolaborasi dengan para pengusaha, puluhan juta masyarakat kita hidup dalam kemiskinan, jutaan anak balita terkena gizi buruk, jutaan anak putus sekolah, puluhan juta masyarakat miskin tidak mendapatkan akses kesehatan yang murah dan layak, dan berbagai potret buram lainnya. Semua itu akibat anggaran pembangunan ang dikorupsi oleh para pemangku jabatan dan kekuasaan di negeri ini. Pendek kata, korupsi adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan, karena itu sangat tidak layak para koruptor kelas kakap mendapatkan remisi, asimilasi apalagi grasi. Perlakuan hukum tersebut juga sangat menciderai rasa keadilan masyarakat.
Meskinpun secara yuridis sah, namun tindakan pemerintah yang memberikan remisi dan grasi tersebut sangat menciderai semangat kolektif bangsa ini dalam memberantas korupsi. Pemerintah sangat tidak menghargai kerja keras KPK dalam memburu, menyidik, menuntut, dan kemudian menjebloskan para koruptor tersebut ke penjara. Komitmen pemerintah SBY-Budiono dalam pemberantasan korupsi patut dipertanyakan. Pidato berbusa-busa SBY di setiap kesempatan, akhirnya hanya “lips service” belaka. Karena faktanya nihil.
Langkah hukum Progresif
Pakar hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Ahmad Ali (2002:48) mengatakan bahwa secara universal, jika kita ingin keluar dari situasi keterpurukan hukum, maka jawabannya adalah membebaskan diri dari belenggu positivism. Mengapa demikian, karena dengan hanya mengandalkan teori dan pemahaman hukum secara legalistik-positivistik yang hanya berbasis pada peraturan tertulis (rule bound) belaka, maka kita tidak akan pernah mampu untuk menangkap kebenaran dan keadilan.
Dalam pemikiran Pakar sosiologi hukum Undip, Satjipto Raharjo (2008:147), dalam suasana terimpit oleh karut-marut kehidupan berhukum kita (praktik-praktik korup) yang menggerogoti bangsa, mengapa kita tidak berani mencari jalan lain?. Di sinilah kita memilih pengadilan progresif dengan hakim-hakim partisan. Hakim seperti itu tidak datang dengan semangat kosong, tetapi penuh determinasi, komitmen, dan dare (keberanian) untuk mengalahkan korupsi. Jika hakim-hakim liberal “tidak berhasil” memberantas korupsi, kini saatnya memilih “hakim partisan dan progresif”. Inilah pilihan Indonesia bangun dari keterpurukan hukum.
Di tengah keterpurukan praktik berhukum di negara Indonesia yang mewujud dalam berbagai realitas ketidakadilan hukum, terutama yang menimpa kelompok masyarakat lemah atau miskin, sudah saatnya kita tidak sekedar memahami dan menerapkan hukum secara legalistic-positivistic ; yang berbasis pada peraturan hukum tertulis semata (rule bound), tapi dengan melakukan terobososan hukum, yang dalam istilah Satjipto Raharjo, disebut sebagai penerapan hukum progresif. Dan salah satu aksi progresivitas hukum, adalah berusaha keluar dari belenggu atau penjara hukum yang bersifat positivistik dan legalistik. Dengan pendekatan yuridis sosiologis, diharapkan –selain akan memulihkan hukum dari keterpurukannya, juga yang lebih riil, pendekatan yuridis sosiologis diyakini mampu menghadirkan wajah keadilan hukum dan masyarakat yang lebih substantif. Pemberian remisi dan grasi dalam konteks hukum progresif sungguh sangat menciderai rasa keadilan masyarakat dan agenda pembertantasan korupsi.
MENYOAL PROFESIONALISME POLISI
Sumber : Opini Jawa Pos Kamis 14 September 2011
Apa jadinya jika penegakkan hukum berhadapan dengan orang-orang yang memiliki akses politik kekuasaan di negeri ini?, maka mudah di jawab, penegakkan hukum akan lumpuh ketika berhadapan dengan elit-elit kekuasaan. Para penagak hukum, terutama polisi sangat begitu gamang dalam menegakkan hukum tanpa diskriminasi terhadap para elit-elit politik negeri ini yang tersangkut kasus hukum.
Ini juga yang terjadi pada polisi ketika menangani kasus hukum yang menimpa elit-elit partai penguasa, yakni Andi Nurpati dalam kasus pidana pemalasuan surat Mahkamah Konsitusi. Setelah melalui penyidikan dan konfrontasi dengan berbagai saksi-saksi, termasuk Andi Nurpati, pihak kepolisian sampai saat ini baru menetapkan dua tersangka, yakni mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan dan Mantan Panitera MK, Zainal Arifiin Husein. Penetapan ini pun tak stiril dari tanda tanya publik. Mengapa polisi lebih keras menetapkan tersangka pada para operator alias kelas teri seperti Masyhuri Hasan, sementara atas penetapan Zainal juga menimbulkan tanda tanya publik, mengapa Zainal yang menjadi korban pemalsuan tanda tangan dijadikan tersangka, dan mengapa aktor intelektualisnya yang selama ini sudah disebut-sebut, baik dalam pemeriksaan dikepolisianmaupun di Panja Mafia Pemilu DPR, yakni Andi Nurpati masih belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, data dan bukti-bukti materiil sudah lebih dari cukup untuk menetapkan Andi Nurpati dijadikan sebagai tersangka.
Dengan dan dan bukti-bukti meteriil yang cukup lengkap, seharusnya pihak kepolisian sudah dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk kepada diri Andi Nurpati. Tapi mengapa ini tidak terjadi?. Kasus hukum pemalsuan surat MK menunjukkan secara telanjang, bagaimana penegakkan hukum mengalami kelumpuhan alias tak berdaya ketika berhadapan dengan orang-orang kuat atau yang memiliki akses dan kekuatan politik-kekuasaan.
Dugaan publik sangat masuk akal, jika lumpuhnya penegakkan hukum atas Andi Nurpati yang juga petinggi Demokrat ini dikaitkan dengan adanya faktor politik-kekuasaan. Independensi dan profesionalitas polisi menjadi lumpuh-layu ketika berhadapan dengan tembok kekuasaan. Ada dugaan tekanan politik, yang menjadikan polisi tidak bisa bersikap independen dan professional.
Kasus Wisnu; Bintek DPRD Surabaya
Penanganan kasus hukum Andi Nurpati sangat mirip dengan yang terjadi pada kasus hukum dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD Kota Surabaya, yang juga diduga melibatkan Ketua DPRD Wisnu Wardhana (WW) yang juga petinggi demokrat Surabaya. Kasus dugaan penyimpangan dana Bintek tersebut mencapai Rp 3,7 milyar.
Beberapa dugaan penyimpangan dana Bintek DPRD diantaranya adalah; Pertama, proses penunjukkan langsung kepada penyelenggaran Bintek yang lebih banyak dilakukan oleh seorang diri WW. Bahkan sarat KKN. Kedua, penyelenggarn Bintek yang hanya formalitas belaka, hanya sekedar menghabiskan anggaran APBD. Ketiga, masalah waktu dan jadwal pelaksanaan Bintek yang sarat manipulasi, baik terkait dengan waktu, jadwal, materi, anggaran, peserta, dsb. Keempat, banyak peserta Binteks (baca: aleg) yang menerima dana Binteks dan tanda tangan kehadiran, namun orangnya tidak ada di lokasi alias “peserta fiktif”. Tanda tangan dan menerima uang, tapi orangnya tidak kelihatan sama sekali di acara Bintek. Dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya yang sangat merugikan keuangan daerah.
Ada Apa dengan Polisi
Saat ini kasus dugaan korupsi Bintek sudah ditangani pihak Polrestabes Surabaya. Salah satu anggota dewan yang sudah diperiksa polisi, Musyafa Rouf, mengatakan bahwa dirinya sudah memberi keterangan sejelas-jelasnya dan memberikam bukti-bukti materiil/hukum yang cukup lengkap kepada pihak penyidik. Bahkan menurutnya, pihak penyidik sudah memiliki bukti materiil yang jauh lebih lengkap dari dirinya.
Dengan data dan bukti-bukti materiil yang cukup lengkap yang dimiliki polisi, tinggal pihak kepolisian serius atau tidak menuntaskan kasus ini menjadi terang benderang. Salah satunya dengan segera menetapkan tersangkanya. Namun, yang membuat publik bertanya; sudah puluhan saksi diperiksa, tapi belum ada satupun oknum anggota dewan atau dari pihak Sekwan, eksekutif, maupun penyelenggaran Bintek yang dijadikan tersangka. Ada apa dengan polisi?
Secara yuridis-normatif, seseorang bisa dijadikan sebagai tersangka tindak pidana jika pihak penyidik sudah memiliki sedikitnya dua alat bukti. dan terkait dengan kasus Bintek ini, polisi sebenarnya sudah memiliki lebih dari dua alat bukti, selain saksi juga bukti materiil yang cukup banyak dimiliki pihak penyidiki. Namun yang membuat publik heran, mengapa pihak penyidik sampai saat ini belum menetapkan seorang tersangka. Apakah kebetulan Ketua DPRD-nya –yang berpotensi menjadi tersangka- berasal dari the ruling partai saat ini atau memiliki beking politik dan hukum dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan politik dan akses ke pusat kekuasaan, sehingga pihak penyidik tidak berani atau takut untuk mengusut dan menetapkannya sebagai tersangka?
Perlakuan hukum polisi ini sangat berbeda, ketika polisi menangani kasus pidana yang melibatkan orang-orang kecil, marginal atau miskin. Lihat saja kasus pencurian sarung bekas seharga Rp 3000 yang dilakukan seorang pembantu rumah tanggah, bu Amirah (40), di Dusun Sokon Desa Temberu, Kecamatan Barumarmar, Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura. Pihak kepolisian begitu cepat dank keras mengusut dan menindak kasus pencurian ringan tersebut. Bahkan pelakunya sampai langsung dijebloskan ke penjara. Padahal Bu Amirah, terpaksa mencuri sarung karena terdesak kebutuhan untuk membiayai anaknya yang masih sekolah SD. Di mana rasa keadilan hukum bagi masyarakat; hukum seperti pisau; tumpul ke atas,tajam ke bawah.
Kasus hukum Andi Nurpati dan WW, akan menjadi ujian hukum dan pertaruhan serius bagi pihak kepolisian, apakah akan bertindak adil, independen, dan profesional atau terjebak atau bahkan menjebakan diri dalam kubangan politik-hukum kepentingan. Kita berharap pihak kepolisian bisa bersikap dan bertindak independen dan professional dalam menanani kedua kasus tersebut. Kita tunggu saja, apakah kasus ini akan berakhir di meja hijau atau “86” alias damai di tengah proses hukum?
Apa jadinya jika penegakkan hukum berhadapan dengan orang-orang yang memiliki akses politik kekuasaan di negeri ini?, maka mudah di jawab, penegakkan hukum akan lumpuh ketika berhadapan dengan elit-elit kekuasaan. Para penagak hukum, terutama polisi sangat begitu gamang dalam menegakkan hukum tanpa diskriminasi terhadap para elit-elit politik negeri ini yang tersangkut kasus hukum.
Ini juga yang terjadi pada polisi ketika menangani kasus hukum yang menimpa elit-elit partai penguasa, yakni Andi Nurpati dalam kasus pidana pemalasuan surat Mahkamah Konsitusi. Setelah melalui penyidikan dan konfrontasi dengan berbagai saksi-saksi, termasuk Andi Nurpati, pihak kepolisian sampai saat ini baru menetapkan dua tersangka, yakni mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan dan Mantan Panitera MK, Zainal Arifiin Husein. Penetapan ini pun tak stiril dari tanda tanya publik. Mengapa polisi lebih keras menetapkan tersangka pada para operator alias kelas teri seperti Masyhuri Hasan, sementara atas penetapan Zainal juga menimbulkan tanda tanya publik, mengapa Zainal yang menjadi korban pemalsuan tanda tangan dijadikan tersangka, dan mengapa aktor intelektualisnya yang selama ini sudah disebut-sebut, baik dalam pemeriksaan dikepolisianmaupun di Panja Mafia Pemilu DPR, yakni Andi Nurpati masih belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, data dan bukti-bukti materiil sudah lebih dari cukup untuk menetapkan Andi Nurpati dijadikan sebagai tersangka.
Dengan dan dan bukti-bukti meteriil yang cukup lengkap, seharusnya pihak kepolisian sudah dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk kepada diri Andi Nurpati. Tapi mengapa ini tidak terjadi?. Kasus hukum pemalsuan surat MK menunjukkan secara telanjang, bagaimana penegakkan hukum mengalami kelumpuhan alias tak berdaya ketika berhadapan dengan orang-orang kuat atau yang memiliki akses dan kekuatan politik-kekuasaan.
Dugaan publik sangat masuk akal, jika lumpuhnya penegakkan hukum atas Andi Nurpati yang juga petinggi Demokrat ini dikaitkan dengan adanya faktor politik-kekuasaan. Independensi dan profesionalitas polisi menjadi lumpuh-layu ketika berhadapan dengan tembok kekuasaan. Ada dugaan tekanan politik, yang menjadikan polisi tidak bisa bersikap independen dan professional.
Kasus Wisnu; Bintek DPRD Surabaya
Penanganan kasus hukum Andi Nurpati sangat mirip dengan yang terjadi pada kasus hukum dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD Kota Surabaya, yang juga diduga melibatkan Ketua DPRD Wisnu Wardhana (WW) yang juga petinggi demokrat Surabaya. Kasus dugaan penyimpangan dana Bintek tersebut mencapai Rp 3,7 milyar.
Beberapa dugaan penyimpangan dana Bintek DPRD diantaranya adalah; Pertama, proses penunjukkan langsung kepada penyelenggaran Bintek yang lebih banyak dilakukan oleh seorang diri WW. Bahkan sarat KKN. Kedua, penyelenggarn Bintek yang hanya formalitas belaka, hanya sekedar menghabiskan anggaran APBD. Ketiga, masalah waktu dan jadwal pelaksanaan Bintek yang sarat manipulasi, baik terkait dengan waktu, jadwal, materi, anggaran, peserta, dsb. Keempat, banyak peserta Binteks (baca: aleg) yang menerima dana Binteks dan tanda tangan kehadiran, namun orangnya tidak ada di lokasi alias “peserta fiktif”. Tanda tangan dan menerima uang, tapi orangnya tidak kelihatan sama sekali di acara Bintek. Dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya yang sangat merugikan keuangan daerah.
Ada Apa dengan Polisi
Saat ini kasus dugaan korupsi Bintek sudah ditangani pihak Polrestabes Surabaya. Salah satu anggota dewan yang sudah diperiksa polisi, Musyafa Rouf, mengatakan bahwa dirinya sudah memberi keterangan sejelas-jelasnya dan memberikam bukti-bukti materiil/hukum yang cukup lengkap kepada pihak penyidik. Bahkan menurutnya, pihak penyidik sudah memiliki bukti materiil yang jauh lebih lengkap dari dirinya.
Dengan data dan bukti-bukti materiil yang cukup lengkap yang dimiliki polisi, tinggal pihak kepolisian serius atau tidak menuntaskan kasus ini menjadi terang benderang. Salah satunya dengan segera menetapkan tersangkanya. Namun, yang membuat publik bertanya; sudah puluhan saksi diperiksa, tapi belum ada satupun oknum anggota dewan atau dari pihak Sekwan, eksekutif, maupun penyelenggaran Bintek yang dijadikan tersangka. Ada apa dengan polisi?
Secara yuridis-normatif, seseorang bisa dijadikan sebagai tersangka tindak pidana jika pihak penyidik sudah memiliki sedikitnya dua alat bukti. dan terkait dengan kasus Bintek ini, polisi sebenarnya sudah memiliki lebih dari dua alat bukti, selain saksi juga bukti materiil yang cukup banyak dimiliki pihak penyidiki. Namun yang membuat publik heran, mengapa pihak penyidik sampai saat ini belum menetapkan seorang tersangka. Apakah kebetulan Ketua DPRD-nya –yang berpotensi menjadi tersangka- berasal dari the ruling partai saat ini atau memiliki beking politik dan hukum dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan politik dan akses ke pusat kekuasaan, sehingga pihak penyidik tidak berani atau takut untuk mengusut dan menetapkannya sebagai tersangka?
Perlakuan hukum polisi ini sangat berbeda, ketika polisi menangani kasus pidana yang melibatkan orang-orang kecil, marginal atau miskin. Lihat saja kasus pencurian sarung bekas seharga Rp 3000 yang dilakukan seorang pembantu rumah tanggah, bu Amirah (40), di Dusun Sokon Desa Temberu, Kecamatan Barumarmar, Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura. Pihak kepolisian begitu cepat dank keras mengusut dan menindak kasus pencurian ringan tersebut. Bahkan pelakunya sampai langsung dijebloskan ke penjara. Padahal Bu Amirah, terpaksa mencuri sarung karena terdesak kebutuhan untuk membiayai anaknya yang masih sekolah SD. Di mana rasa keadilan hukum bagi masyarakat; hukum seperti pisau; tumpul ke atas,tajam ke bawah.
Kasus hukum Andi Nurpati dan WW, akan menjadi ujian hukum dan pertaruhan serius bagi pihak kepolisian, apakah akan bertindak adil, independen, dan profesional atau terjebak atau bahkan menjebakan diri dalam kubangan politik-hukum kepentingan. Kita berharap pihak kepolisian bisa bersikap dan bertindak independen dan professional dalam menanani kedua kasus tersebut. Kita tunggu saja, apakah kasus ini akan berakhir di meja hijau atau “86” alias damai di tengah proses hukum?
Rabu, 01 Desember 2010
Perda Bermasalah dan Kinerja Legislasi Daerah
Sumber : Opini KOMPAS Jatim, Selasa 1 Desember 2010
Berdasarkan kajian dan evaluasi yang dilakukan Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), sampai Juli 2010 dari 9.714 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), terdapat 3.091 perda atau 32 persen yang direkomendasikan untuk dibatalkan atau direvisi. Perda-perda tersebut lebih banyak berorientasi pada penggemukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perda Ini sangat memberatkan pelaku usaha sehingga menjadi kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. Perda-perda tersebut menimbulkan ekonomi biaya tinggi (hight cost economic). Perda tersebut tidak saja memberatkan kalangan pelaku usaha, tapi juga sangat memberatkan masyarakat.
Sedangkan terhadap Raperda, menurut kementrian Keuangan terdapat 2.566 Raperda PDRD. Dari jumlah itu, sebanyak 1.727 Raperda atau 67 persen yang direkomendasikan untuk ditolak atau direvisi. Perda tersebut kebanyakan diperuntukkan bagi sektor perhubungan, industri dan perdagangan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata, serta kesehatan. Perda-perda itu banyak dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kalimantan Timur.
Selain menghambat iklim usaha, juga bermasalah secara yuridis. Artinya Perda-perda yang dibuat pemeritah daerah bersama DPRD bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada serta menimbulkan tumpang tindih dan kerancuan. Dalam kaidah normatif, Perda yang dibuat oleh Pemda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, jika bertentangan, maka peraturan tersebut (baca: Perda) dinilai cacat dan batal demi hukum alias tidak bisa diterbitkan apalagi diberlakukan.
Dijelaskan perda yang menjadi sasaran teguran tersebut meliputi berbagai bidang mulai dari pengaturan organisasi pemerintahan daerah, kehutanan, sampai masalah keuangan. Otonomi daerah (Otoda) yang diharapkan dapat mendekatkan aspirasi dengan kebijakan, dan lebih dari itu tingkat kesejahteraan masyarakat semakin meningkat, namun justru sebaliknya, yang semakin sejahtera para elit-elit daerah.
Perda merupakan manifestasi kebijakan Pemda dalam menjalankan proses pembangunan di daerahnya. program pembangunannya. Salah satu parameter yang dapat dipakai untuk mengukur keberhasilan otonomi daerah dan tingkat kesejahteraan masyarakat yakni dengan melihat Perda yang telah dihasilkankan oleh Pemda. Perda merupakan instrumen sekaligus pedoman yuridis bagi Pemda dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang goal-nya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat Jadi “Sapi Perah”
Masyarakat selama ini hanya dijadikan “sapi perahan” Pemda melalui penarikan-penarikan baik itu dalam bentuk pajak, retribusi, maupun pungutan. Semua penarikan itu diformalkan dan dilegalkan dalam bentuk Perda. Dengan begitu Pemda dianggap memiliki payung hukum yang kuat untuk “menguras” uang rakyat. Dari sejumlah Perda tersebut bahkan cenderung “asal-asalan”, asal tarik dan asal comot, yang penting bagaimana dengan tarik dan comot itu bisa menaikkan PAD. Dan yang lebih ironis lagi, kenaikkan PAD yang terjadi setiap tahun dianggap sebagai sebuah prestasi oleh sebagian elit Pemda. Pejabat yang berewenang dinilai kreatif dalam menggali potensi daerah yang ada. Dan benar, para pejabat kita di era Otoda ini memang “kreatif dan inovatif” memeras rakyatnya melalui penarikan berbagai pajak dan retribusi dengan dalih dan alasan eufemistik yang dibuat-buat; “demi PAD” dan kesejahteraan masyarakat”.
Rendahnya Kinerja Legislasi Daerah
Masih banyak Perda-perda bermasalah yang diproduksi pemerintah daerah, termasuk di Jawa Timur, menunjukkan bahwa kinerja legislasi daerah sangat lemah. Para elit daerah lebih suka dan gemar membuat perda-perda yang berorientasi pada penggemukkan penerimaan PAD. Dalam pandangan mereka, membuat Perda yang bersifat retributif lebih gampang dibanding dengan perda-perda lainnya, terutama yang terkait dengan kepentingan masyarakat riil. Selain itu, yang paling riil bagi elit daerah adalah ada kentungan materiil yang bisa didapat dari pembahasan Raperda retributif tersebut. Di kalangan elit daerah (baca: eksekutif-DPRD), Perda retributif ini masuk dalam kategori “perda basah”. Dalam proses-proses pembahasan, Perda-perda ini bisa mendatangkan keuntungan ekonomis bagi mereka. Karena itu, cukup beralasan, jika mereka sangat semangat dalam proses pembahasannya.
Selain itu, salah satu kelemahan mendasar mengapa selalu muncul perda-perda bermasalah di daerah adalah lemahnya SDM, baik di eksekutif maupun di DPRD. Kapasitas dan kompetensi mereka terkait dengan fungsi legislasi sangat rendah. Sehingga yang muncul adalah produk legislasi “asal jadi” dan “asal dapat komisi”. Mereka tidak mempertimbangkan apakah perda yang dibuat tersebut akan bermasalah atau tidak, baik secara ekonomik, yuridis, maupun sosiologis?. Kegiatan supporting, seperti studi banding yang selama ini diklaim anggota dewan dalam rangka pembahasan Raperda, pun tak mampu memperbaiki kinerja legislasi daerah. bahkan cenderung dimanfaatkan anggota dewan untuk nglencer.
Kerena itu, untuk menyelesaikan persoalan ini, yang paling utama dibenahi adalah SDM, terutama di pihak DPRD yang nilai sangat rendah. Sebagian besar kader partai yang masuk gedung dewan memiliki kapasitas legislasi pas-pasn bahkan nihil. Kedua, perlu ada pembenahan kelembagaan legislasi di internal DPRD maupun eksekutif. Di DPRD yang harus di benahi adalah kelembagaan badan legislasi. Baleg tak sekedar membuat, tapi juga mengevaluasi semua produk legislasi daerah yang dihasilkan.
Otonomi daerah yang diharapkan dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat, justru sebaliknya hanya mensejahterakan kebutuhan elit-elit daerah. Masyarakat hanya mendapatkan pepesan kosong dari berbagai kebijakan pembangunan yang selama ini di jalankan oleh Pemda. Karena itu, sudah saatnya DPRD bersama Pemprop Jatim mengkaji ulang –kalau perlu di cabut- semua Perda yang telah dibuat, terutama Perda yang bermasalah, baik secara ekonomik, yuridis, maupun sosiologis.
Berdasarkan kajian dan evaluasi yang dilakukan Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), sampai Juli 2010 dari 9.714 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), terdapat 3.091 perda atau 32 persen yang direkomendasikan untuk dibatalkan atau direvisi. Perda-perda tersebut lebih banyak berorientasi pada penggemukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perda Ini sangat memberatkan pelaku usaha sehingga menjadi kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. Perda-perda tersebut menimbulkan ekonomi biaya tinggi (hight cost economic). Perda tersebut tidak saja memberatkan kalangan pelaku usaha, tapi juga sangat memberatkan masyarakat.
Sedangkan terhadap Raperda, menurut kementrian Keuangan terdapat 2.566 Raperda PDRD. Dari jumlah itu, sebanyak 1.727 Raperda atau 67 persen yang direkomendasikan untuk ditolak atau direvisi. Perda tersebut kebanyakan diperuntukkan bagi sektor perhubungan, industri dan perdagangan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata, serta kesehatan. Perda-perda itu banyak dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kalimantan Timur.
Selain menghambat iklim usaha, juga bermasalah secara yuridis. Artinya Perda-perda yang dibuat pemeritah daerah bersama DPRD bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada serta menimbulkan tumpang tindih dan kerancuan. Dalam kaidah normatif, Perda yang dibuat oleh Pemda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, jika bertentangan, maka peraturan tersebut (baca: Perda) dinilai cacat dan batal demi hukum alias tidak bisa diterbitkan apalagi diberlakukan.
Dijelaskan perda yang menjadi sasaran teguran tersebut meliputi berbagai bidang mulai dari pengaturan organisasi pemerintahan daerah, kehutanan, sampai masalah keuangan. Otonomi daerah (Otoda) yang diharapkan dapat mendekatkan aspirasi dengan kebijakan, dan lebih dari itu tingkat kesejahteraan masyarakat semakin meningkat, namun justru sebaliknya, yang semakin sejahtera para elit-elit daerah.
Perda merupakan manifestasi kebijakan Pemda dalam menjalankan proses pembangunan di daerahnya. program pembangunannya. Salah satu parameter yang dapat dipakai untuk mengukur keberhasilan otonomi daerah dan tingkat kesejahteraan masyarakat yakni dengan melihat Perda yang telah dihasilkankan oleh Pemda. Perda merupakan instrumen sekaligus pedoman yuridis bagi Pemda dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang goal-nya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat Jadi “Sapi Perah”
Masyarakat selama ini hanya dijadikan “sapi perahan” Pemda melalui penarikan-penarikan baik itu dalam bentuk pajak, retribusi, maupun pungutan. Semua penarikan itu diformalkan dan dilegalkan dalam bentuk Perda. Dengan begitu Pemda dianggap memiliki payung hukum yang kuat untuk “menguras” uang rakyat. Dari sejumlah Perda tersebut bahkan cenderung “asal-asalan”, asal tarik dan asal comot, yang penting bagaimana dengan tarik dan comot itu bisa menaikkan PAD. Dan yang lebih ironis lagi, kenaikkan PAD yang terjadi setiap tahun dianggap sebagai sebuah prestasi oleh sebagian elit Pemda. Pejabat yang berewenang dinilai kreatif dalam menggali potensi daerah yang ada. Dan benar, para pejabat kita di era Otoda ini memang “kreatif dan inovatif” memeras rakyatnya melalui penarikan berbagai pajak dan retribusi dengan dalih dan alasan eufemistik yang dibuat-buat; “demi PAD” dan kesejahteraan masyarakat”.
Rendahnya Kinerja Legislasi Daerah
Masih banyak Perda-perda bermasalah yang diproduksi pemerintah daerah, termasuk di Jawa Timur, menunjukkan bahwa kinerja legislasi daerah sangat lemah. Para elit daerah lebih suka dan gemar membuat perda-perda yang berorientasi pada penggemukkan penerimaan PAD. Dalam pandangan mereka, membuat Perda yang bersifat retributif lebih gampang dibanding dengan perda-perda lainnya, terutama yang terkait dengan kepentingan masyarakat riil. Selain itu, yang paling riil bagi elit daerah adalah ada kentungan materiil yang bisa didapat dari pembahasan Raperda retributif tersebut. Di kalangan elit daerah (baca: eksekutif-DPRD), Perda retributif ini masuk dalam kategori “perda basah”. Dalam proses-proses pembahasan, Perda-perda ini bisa mendatangkan keuntungan ekonomis bagi mereka. Karena itu, cukup beralasan, jika mereka sangat semangat dalam proses pembahasannya.
Selain itu, salah satu kelemahan mendasar mengapa selalu muncul perda-perda bermasalah di daerah adalah lemahnya SDM, baik di eksekutif maupun di DPRD. Kapasitas dan kompetensi mereka terkait dengan fungsi legislasi sangat rendah. Sehingga yang muncul adalah produk legislasi “asal jadi” dan “asal dapat komisi”. Mereka tidak mempertimbangkan apakah perda yang dibuat tersebut akan bermasalah atau tidak, baik secara ekonomik, yuridis, maupun sosiologis?. Kegiatan supporting, seperti studi banding yang selama ini diklaim anggota dewan dalam rangka pembahasan Raperda, pun tak mampu memperbaiki kinerja legislasi daerah. bahkan cenderung dimanfaatkan anggota dewan untuk nglencer.
Kerena itu, untuk menyelesaikan persoalan ini, yang paling utama dibenahi adalah SDM, terutama di pihak DPRD yang nilai sangat rendah. Sebagian besar kader partai yang masuk gedung dewan memiliki kapasitas legislasi pas-pasn bahkan nihil. Kedua, perlu ada pembenahan kelembagaan legislasi di internal DPRD maupun eksekutif. Di DPRD yang harus di benahi adalah kelembagaan badan legislasi. Baleg tak sekedar membuat, tapi juga mengevaluasi semua produk legislasi daerah yang dihasilkan.
Otonomi daerah yang diharapkan dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat, justru sebaliknya hanya mensejahterakan kebutuhan elit-elit daerah. Masyarakat hanya mendapatkan pepesan kosong dari berbagai kebijakan pembangunan yang selama ini di jalankan oleh Pemda. Karena itu, sudah saatnya DPRD bersama Pemprop Jatim mengkaji ulang –kalau perlu di cabut- semua Perda yang telah dibuat, terutama Perda yang bermasalah, baik secara ekonomik, yuridis, maupun sosiologis.
Kamis, 25 Februari 2010
Reklame Bakal Cawali dan Estetika Kota
Sumber : Opini KOMPAS Jatim, 14 Januari 2010
Akhir–akhir ini kita menyaksikan betapa jalur hijau dan taman kota terus bertambah dan berbenah. Ada kebanggaan dan kebahagiaan di hati penulis melihat bekas SPBU telah menjadi taman yang cantik dan estetis, serta diikuti dengan pembangunan air mancur yang cukup membuat mata sejuk di tengah teriknya Kota Surabaya. Wajah kota ini bagaikan iklan; “bikin hidup lebih hidup”
Akan tetapi di tengah usaha keras menata kota ini agar lebih cantik dan indah, ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menggantinya dengan reklame politik. Wajah kota ini menjadi rusak dengan hadirnya reklame politik yang dipasang oleh para kandidat calon walikota 2010-2015 secara sembarangan dan semrawut.
Maraknya reklame politik tersebut seiring dengan semakin dekatnya Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Surabaya yang akan di gelar 2010. Para kandidat tak henti-hentinya memperkenalkan diri dan berkampanye melalui berbagai macam media. Salah satu media sosialisasi dan kampanye yang paling marak di kota ini adalah media luar ruangan. Ribuan poster, brosur, spanduk, plamfet, dan sejenisnya menghiasi wajah Kota Surabaya. Namun yang paling disayangkan adalah, ribuan media kampanye tersebut ditempel dan dipasang sembarangan, semrawut, dan yang jelas tak beretika. Bahkan antar kandidat dan tim sukses saling rebutan lahan strategis (Kompas Jatim, 24/12/2009).
Tak hanya ribuan poster atau sejenisnya, wajah Surabaya juga dilumuri ratusan dan mungkin ribuan reklame foto dan gambar para kandidat yang terpampang sembarangan, semrawut dan tak beretika. Reklame kandidat –baik dalam ukuran kecil sedang dan bahkan jumbo- bertebaran di jalan-jalan protokol, kampung-kampung dan sebagainya.
Ratusan reklame tersebut tentu saja merusak tata dan estetika kota. Wajah kota semakin semrawut dan ambural. Apalagi reklame-reklame para kandidat tersebut tidak dipungut retribusi atau pajak. Kesemrawutan reklame dan alat peraga para kandidat ini tidak saja melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2006 tentang penyelenggaran reklame, tapi juga melanggar UU. Pemerintahan Daerah No. 32 tahun 2008 pasal 77 Ayat 6 mengatakan : “Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana yang dimaksud pada pasal ayat (5) oleh pasangan calon dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Meskinpun aturan main dan regulasinya sudah jelas, namun para kandidat sepertinya tidak mau tahu, yang penting terpasang dan bisa dijangkau masyarakat luas dengan harapan bisa dikenal dan dipilih nantinya. Seorang warga kota ketika bersuara di stasiun radio swasta di Surabaya ini dengan sinisnya mengatakan; “belum menjadi walikota atau pejabat pubik saja sudah melanggar aturan, apalagi nanti jika sudah menjadi walikota atau pejabat publik”. Dan yang paling ironis lagi, selain pelanggarnya adalah salah satu kandidat “incumbent”, juga pelanggaran tersebut sepertinya dibiarkan begitu saja oleh Satpol PP. Tidak ada teguran apalagi tindakan tegas.
Sosialisasi atau kampanye para kandidat yang diharapkan dapat memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarkaat, tapi pada kenyataannya justru membodohi masyarakat dan merusak tata kota ini. Sebagian besar sosialisasi dan kampanye para kandidat dan tim sukses, terutama yang melalui media luar ruangan (reklame, poster, brosur, spanduk, plamfet dll) lebih banyak tebar pesona dan banyak umbar janji-janji. Tak ada visi dan misi, program dan rencana aksi yang dapat diketahui oleh masyarakat pemilih. Pendek kata, sosialisasi dan kampanye para kandidat dan tim suksesnya yang beredar sekarang ini miskin pendidikan politik yang mencerahkan bagi masyarakat.
Perlu Penertiban
Alat peraga sosialisasi dalam bentuk apapun saat ini sudah sangat meresahkan warga kota dan melanggar Perda dan UU yang ada. Sosialisasi atau kampanye melalui berbagai alat peraga dari para kandidat atau tim sukses bukannya mendapat simpatik dari masyarakat, namun justru antipati dan sinisme. Penulis yakin sebagian besar warga kota tidak simpatik terhadap para kandidat dan tim suksesnya yang sembarangan memasang berbagai alat peraga sosialisasi dan kampanye yang merusak estetika kota ini.
Demi ambisi meraih kursi kekuasaan, mereka para kandidat sudah menggunakan politik Machavelli, yakni politik menghalalkan segala cara. Berbagai cara dan modus operandi dilakukan para kandidat dan tim suksesnya untuk meraih suara terbanyak dan kekuasaan, meskinpun dengan menghalalkan segala cara. Bahkan ada sebagian menggunakan cara-cara hukum rimba.
Wajah kota ini sudah berubah menjadi hutan reklame akibat ulah para kandidat dan tim suksenya yang tak beretika. Keindahan kota yang sudah tata oleh Dinas Pertamaman dan Tata Kota akhirnya mubadzir, dirusak oleh oknum-oknum politisi yang tak bertanggungjawab.
Karena itu, wajah kota ini harus kita selamatkan dari kesemrawutan berbagai alat perada para kandidat. Perlu ada tindakan tegas, terutama dari Satpol PP. Alat-alat perada yang jelas-jelas melanggar Perda kota dan UU, harus dicabut atau diturunkan. Jika Satpol PP Pemkot tidak tegas dan bahkan terus membiarkan berbagai pelanggaran, maka bukan tidak mungkin Kota Surabaya yang indah dengan penataan tamannya akan berubah menjadi hutan reklame. Wajah kota semakin semrawut dan sulit untuk dikenali kembali jati dirinya. Bersosialisasi dan berkampanyelah dengan cara-cara yang sehat, taat aturan, dan beretika.
Akhir–akhir ini kita menyaksikan betapa jalur hijau dan taman kota terus bertambah dan berbenah. Ada kebanggaan dan kebahagiaan di hati penulis melihat bekas SPBU telah menjadi taman yang cantik dan estetis, serta diikuti dengan pembangunan air mancur yang cukup membuat mata sejuk di tengah teriknya Kota Surabaya. Wajah kota ini bagaikan iklan; “bikin hidup lebih hidup”
Akan tetapi di tengah usaha keras menata kota ini agar lebih cantik dan indah, ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menggantinya dengan reklame politik. Wajah kota ini menjadi rusak dengan hadirnya reklame politik yang dipasang oleh para kandidat calon walikota 2010-2015 secara sembarangan dan semrawut.
Maraknya reklame politik tersebut seiring dengan semakin dekatnya Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Surabaya yang akan di gelar 2010. Para kandidat tak henti-hentinya memperkenalkan diri dan berkampanye melalui berbagai macam media. Salah satu media sosialisasi dan kampanye yang paling marak di kota ini adalah media luar ruangan. Ribuan poster, brosur, spanduk, plamfet, dan sejenisnya menghiasi wajah Kota Surabaya. Namun yang paling disayangkan adalah, ribuan media kampanye tersebut ditempel dan dipasang sembarangan, semrawut, dan yang jelas tak beretika. Bahkan antar kandidat dan tim sukses saling rebutan lahan strategis (Kompas Jatim, 24/12/2009).
Tak hanya ribuan poster atau sejenisnya, wajah Surabaya juga dilumuri ratusan dan mungkin ribuan reklame foto dan gambar para kandidat yang terpampang sembarangan, semrawut dan tak beretika. Reklame kandidat –baik dalam ukuran kecil sedang dan bahkan jumbo- bertebaran di jalan-jalan protokol, kampung-kampung dan sebagainya.
Ratusan reklame tersebut tentu saja merusak tata dan estetika kota. Wajah kota semakin semrawut dan ambural. Apalagi reklame-reklame para kandidat tersebut tidak dipungut retribusi atau pajak. Kesemrawutan reklame dan alat peraga para kandidat ini tidak saja melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2006 tentang penyelenggaran reklame, tapi juga melanggar UU. Pemerintahan Daerah No. 32 tahun 2008 pasal 77 Ayat 6 mengatakan : “Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana yang dimaksud pada pasal ayat (5) oleh pasangan calon dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Meskinpun aturan main dan regulasinya sudah jelas, namun para kandidat sepertinya tidak mau tahu, yang penting terpasang dan bisa dijangkau masyarakat luas dengan harapan bisa dikenal dan dipilih nantinya. Seorang warga kota ketika bersuara di stasiun radio swasta di Surabaya ini dengan sinisnya mengatakan; “belum menjadi walikota atau pejabat pubik saja sudah melanggar aturan, apalagi nanti jika sudah menjadi walikota atau pejabat publik”. Dan yang paling ironis lagi, selain pelanggarnya adalah salah satu kandidat “incumbent”, juga pelanggaran tersebut sepertinya dibiarkan begitu saja oleh Satpol PP. Tidak ada teguran apalagi tindakan tegas.
Sosialisasi atau kampanye para kandidat yang diharapkan dapat memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarkaat, tapi pada kenyataannya justru membodohi masyarakat dan merusak tata kota ini. Sebagian besar sosialisasi dan kampanye para kandidat dan tim sukses, terutama yang melalui media luar ruangan (reklame, poster, brosur, spanduk, plamfet dll) lebih banyak tebar pesona dan banyak umbar janji-janji. Tak ada visi dan misi, program dan rencana aksi yang dapat diketahui oleh masyarakat pemilih. Pendek kata, sosialisasi dan kampanye para kandidat dan tim suksesnya yang beredar sekarang ini miskin pendidikan politik yang mencerahkan bagi masyarakat.
Perlu Penertiban
Alat peraga sosialisasi dalam bentuk apapun saat ini sudah sangat meresahkan warga kota dan melanggar Perda dan UU yang ada. Sosialisasi atau kampanye melalui berbagai alat peraga dari para kandidat atau tim sukses bukannya mendapat simpatik dari masyarakat, namun justru antipati dan sinisme. Penulis yakin sebagian besar warga kota tidak simpatik terhadap para kandidat dan tim suksesnya yang sembarangan memasang berbagai alat peraga sosialisasi dan kampanye yang merusak estetika kota ini.
Demi ambisi meraih kursi kekuasaan, mereka para kandidat sudah menggunakan politik Machavelli, yakni politik menghalalkan segala cara. Berbagai cara dan modus operandi dilakukan para kandidat dan tim suksesnya untuk meraih suara terbanyak dan kekuasaan, meskinpun dengan menghalalkan segala cara. Bahkan ada sebagian menggunakan cara-cara hukum rimba.
Wajah kota ini sudah berubah menjadi hutan reklame akibat ulah para kandidat dan tim suksenya yang tak beretika. Keindahan kota yang sudah tata oleh Dinas Pertamaman dan Tata Kota akhirnya mubadzir, dirusak oleh oknum-oknum politisi yang tak bertanggungjawab.
Karena itu, wajah kota ini harus kita selamatkan dari kesemrawutan berbagai alat perada para kandidat. Perlu ada tindakan tegas, terutama dari Satpol PP. Alat-alat perada yang jelas-jelas melanggar Perda kota dan UU, harus dicabut atau diturunkan. Jika Satpol PP Pemkot tidak tegas dan bahkan terus membiarkan berbagai pelanggaran, maka bukan tidak mungkin Kota Surabaya yang indah dengan penataan tamannya akan berubah menjadi hutan reklame. Wajah kota semakin semrawut dan sulit untuk dikenali kembali jati dirinya. Bersosialisasi dan berkampanyelah dengan cara-cara yang sehat, taat aturan, dan beretika.
Century dan Ujian Politik SBY-Budiono
Sumber :Opini Radar Surabaya, 6 Februari 2010
Penyelidikan kasus skandal Bank Century melalui Pansus Angket DPR terus menggelinding bak bola salju. Bahkan bola salju tersebut menggelinding -pelan tapi pasti- masuk pintu istana. Ini menyusul pernyataan tertulis yang cukup mengejutkan anggota Pansus sendiri dan publik yang dikemukakan mantan Kabareskrim Susno Duaji. Pernyataan tertulis Susno tersebut disampaikan salah satu anggota Pansus dari PKS, Andi Rahmat, yang mengatakan, penyelidikan kasus Century pada akhir November 2008 yang dilakukan polisi dihentikan, lantaran ada salah satu anggota Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK), yakni Gubernur Bank Indonesia, Budiono akan menjadi calon wakil presiden.
Pernyataan tertulis Susno tersebut, mengindikasikan ada “kejanggalan” dalam penanganan secara hukum atas kasus bailout Century senilai Rp 6,7 triliun Sampai saat ini baru Robert Tantular yang telah dinyatakan bersalah dan divonis pengadilan selama 5 tahun. Namun, pihak-pihak lain yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum atas bailout Century ini belum tersentuh hukum. Jalur politik telah dilakukan Pansus dengan menghadirkan pihak-pihak tertentu yang terkait –baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dari perjalanan atas pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli di Pansus Hak Angket DPR tentang Century, meskinpun terdapat dialetika intelektual –baik di antara anggota Pansus sendiri maupun para saksi dan tenaga ahli-, namun dari semua perdebatan yang muncul mulai mengerucut adanya indikasi pelanggaran hukum atas kebijakan bailout tersebut. Dan orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum, yakni membuat kebijakan bailout atas Bank Century dengan melanggar hukum adalah mereka yang berada di lingkaran SBY. Sebut saja misalnya, Menteri kesayangan SBY, Sri Mulyani dan Budiono yang saat ini menjadi wakil presiden.
Aksi Demo
Kasus Century ini telah menyedot perhatian luas masyarakat. Aksi unjuk rasa berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat terjadi di berbagai kota besar menuntut agar kasus Century ini diselesaikan secara tuntas dan menyeret pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pelanggaran hukum Century ini agar di bawa ke meja hijau.
Aksi demo mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya tersebut sekaligus memanfaatkan momentum 100 hari pemerintahan SBY-Budiono. Para pengunjuk rasa menilai pemerintahan SBY-Budiono di anggap gagal dalam membawa rakyat Indonesia sejahtera. Kasus korupsi masih menjadi praktik harian di birokrasi pemerintahan, kasus kriminalisasi KPK, fasilitas mewah para koruptor di penjara, dan persoalan ekonomi seiring denan diberlakukannya ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA).
Seiring dengan semakn menggelindingnya kasus Century sampai ke pintu istana, ada sebagian pihak yang berupaya melakukan pemakzulan. Bahkan hasil Survei Indobarometer, menunjukkan kasus Century ini akan berpotensi melengserkan posisi Budiono sebagai wakil presiden.
Kinerja pemerintahan SBY sebenarnya sudah lima tahun 100 hari dinilai tidak mampu memberikan perubahan dan perbaikan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam bidang ekonomi. Asa masyarakat akan lahirnya kebijakan yang pro rakyat, justru yang terjadi sebaliknya. Berlakunya ACFTA akan mengancam ekonomi Indonesia, terutama industri-industri kecil-menengah. Produk-produk China akan membanjiri pasar domestik dengan harga 20% lebih murah dari produk dalam negeri. Produk dalam negeri tidak akan laku bahkan jadi “sampah”. Industri terancam gulung tikar, ancaman PHK massal terjadi di mana-mana, jika terjadi PHK massal maka akan melahirkan pengangguran. Dan jika penganguran merebak, akan berpotensi menimbulkan kriminalitas massal.
Ujian Politik
Di tengah berbagai persoalan bangsa dan masyarakat yang semakin rumit dan sorotan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan SBY-Budiono yang dinilai “gagal”, wacana pemakzulan semakin kencang di telinga publik. Wacana ini membuat kuping SBY merah. Sebagai responnya, SBY mengumpulkan para pejabat lembaga tinggi negara untuk membuat pagar politik agar pemakzulan tidak menjadi bola liar. Dalam statmentnya, SBY menyatakan bahwa sistem pemerinthaan kita adalah presidensial. Setiap lembaga tinggi negara tidak bisa saling menjatuhkan.
Wacana pemakzulan masih sekedar wacana dan masih sangat jauh untuk berakhir pada “pinalti politik”. Segala kritik dan kecaman publik seharusnya di respon secara positif oleh SBY-Budiono. Kritik publik direspon bukan dengan statmen politik yang “bersayap”, tapi dengan kerja dan kinerja yang nyata. Politik pencitraan dan defensif sudah harus diakhiri dan diganti dengan politik kerja, kerja dan kerja.
Akhirnya, masyarakat menunggu dan sangat berharap pemerintahan SBY-Budiono ini tidak hanya memberikan asa-asa yang tak ada wujud kongkritnya. Dan saya kira masyarakat tidak ingin kondisi kegaduhan –ini terus berlarut-larut tanpa dan kejelasan dan ketegasan dalam menyelesaikannya. Menggunakan istilah mantan Megawati Sukarno Putri, pemerintahan SBY-Budiono sudah saatnya menghilangkan praktik politik tebar pesona, yang dibutuhkan masyarakat kini adalah tebar bukti. Kasus Century ini menjadi ujian politik serius bagi pemerintahan SBY-Budiono. Apakah SBY akan melindungi orang-orang lingkaran kekuasaanya yang diduga kuat tersangkut skandal Century, dengan konsekwensi resistensi gelombang aksi ujuk rasa masyarakat semakin membesar. Atau menyerahkan ke proses hukum?. Sebagai komtmen atas pemberantasan korupsi, SBY dituntut untuk bersikap tegas dan berani mengambil keputusan di saat sulit. Dan inilah karakter sejati dari seorang pemimpin.
Penyelidikan kasus skandal Bank Century melalui Pansus Angket DPR terus menggelinding bak bola salju. Bahkan bola salju tersebut menggelinding -pelan tapi pasti- masuk pintu istana. Ini menyusul pernyataan tertulis yang cukup mengejutkan anggota Pansus sendiri dan publik yang dikemukakan mantan Kabareskrim Susno Duaji. Pernyataan tertulis Susno tersebut disampaikan salah satu anggota Pansus dari PKS, Andi Rahmat, yang mengatakan, penyelidikan kasus Century pada akhir November 2008 yang dilakukan polisi dihentikan, lantaran ada salah satu anggota Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK), yakni Gubernur Bank Indonesia, Budiono akan menjadi calon wakil presiden.
Pernyataan tertulis Susno tersebut, mengindikasikan ada “kejanggalan” dalam penanganan secara hukum atas kasus bailout Century senilai Rp 6,7 triliun Sampai saat ini baru Robert Tantular yang telah dinyatakan bersalah dan divonis pengadilan selama 5 tahun. Namun, pihak-pihak lain yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum atas bailout Century ini belum tersentuh hukum. Jalur politik telah dilakukan Pansus dengan menghadirkan pihak-pihak tertentu yang terkait –baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dari perjalanan atas pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli di Pansus Hak Angket DPR tentang Century, meskinpun terdapat dialetika intelektual –baik di antara anggota Pansus sendiri maupun para saksi dan tenaga ahli-, namun dari semua perdebatan yang muncul mulai mengerucut adanya indikasi pelanggaran hukum atas kebijakan bailout tersebut. Dan orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum, yakni membuat kebijakan bailout atas Bank Century dengan melanggar hukum adalah mereka yang berada di lingkaran SBY. Sebut saja misalnya, Menteri kesayangan SBY, Sri Mulyani dan Budiono yang saat ini menjadi wakil presiden.
Aksi Demo
Kasus Century ini telah menyedot perhatian luas masyarakat. Aksi unjuk rasa berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat terjadi di berbagai kota besar menuntut agar kasus Century ini diselesaikan secara tuntas dan menyeret pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pelanggaran hukum Century ini agar di bawa ke meja hijau.
Aksi demo mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya tersebut sekaligus memanfaatkan momentum 100 hari pemerintahan SBY-Budiono. Para pengunjuk rasa menilai pemerintahan SBY-Budiono di anggap gagal dalam membawa rakyat Indonesia sejahtera. Kasus korupsi masih menjadi praktik harian di birokrasi pemerintahan, kasus kriminalisasi KPK, fasilitas mewah para koruptor di penjara, dan persoalan ekonomi seiring denan diberlakukannya ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA).
Seiring dengan semakn menggelindingnya kasus Century sampai ke pintu istana, ada sebagian pihak yang berupaya melakukan pemakzulan. Bahkan hasil Survei Indobarometer, menunjukkan kasus Century ini akan berpotensi melengserkan posisi Budiono sebagai wakil presiden.
Kinerja pemerintahan SBY sebenarnya sudah lima tahun 100 hari dinilai tidak mampu memberikan perubahan dan perbaikan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam bidang ekonomi. Asa masyarakat akan lahirnya kebijakan yang pro rakyat, justru yang terjadi sebaliknya. Berlakunya ACFTA akan mengancam ekonomi Indonesia, terutama industri-industri kecil-menengah. Produk-produk China akan membanjiri pasar domestik dengan harga 20% lebih murah dari produk dalam negeri. Produk dalam negeri tidak akan laku bahkan jadi “sampah”. Industri terancam gulung tikar, ancaman PHK massal terjadi di mana-mana, jika terjadi PHK massal maka akan melahirkan pengangguran. Dan jika penganguran merebak, akan berpotensi menimbulkan kriminalitas massal.
Ujian Politik
Di tengah berbagai persoalan bangsa dan masyarakat yang semakin rumit dan sorotan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan SBY-Budiono yang dinilai “gagal”, wacana pemakzulan semakin kencang di telinga publik. Wacana ini membuat kuping SBY merah. Sebagai responnya, SBY mengumpulkan para pejabat lembaga tinggi negara untuk membuat pagar politik agar pemakzulan tidak menjadi bola liar. Dalam statmentnya, SBY menyatakan bahwa sistem pemerinthaan kita adalah presidensial. Setiap lembaga tinggi negara tidak bisa saling menjatuhkan.
Wacana pemakzulan masih sekedar wacana dan masih sangat jauh untuk berakhir pada “pinalti politik”. Segala kritik dan kecaman publik seharusnya di respon secara positif oleh SBY-Budiono. Kritik publik direspon bukan dengan statmen politik yang “bersayap”, tapi dengan kerja dan kinerja yang nyata. Politik pencitraan dan defensif sudah harus diakhiri dan diganti dengan politik kerja, kerja dan kerja.
Akhirnya, masyarakat menunggu dan sangat berharap pemerintahan SBY-Budiono ini tidak hanya memberikan asa-asa yang tak ada wujud kongkritnya. Dan saya kira masyarakat tidak ingin kondisi kegaduhan –ini terus berlarut-larut tanpa dan kejelasan dan ketegasan dalam menyelesaikannya. Menggunakan istilah mantan Megawati Sukarno Putri, pemerintahan SBY-Budiono sudah saatnya menghilangkan praktik politik tebar pesona, yang dibutuhkan masyarakat kini adalah tebar bukti. Kasus Century ini menjadi ujian politik serius bagi pemerintahan SBY-Budiono. Apakah SBY akan melindungi orang-orang lingkaran kekuasaanya yang diduga kuat tersangkut skandal Century, dengan konsekwensi resistensi gelombang aksi ujuk rasa masyarakat semakin membesar. Atau menyerahkan ke proses hukum?. Sebagai komtmen atas pemberantasan korupsi, SBY dituntut untuk bersikap tegas dan berani mengambil keputusan di saat sulit. Dan inilah karakter sejati dari seorang pemimpin.
Selasa, 19 Januari 2010
Evaluasi Kinerja Legislasi DPRD Jatim 2009
Opini Bhirawa, 11 Januari 2010
Mengawali 2010, soroton publik atas kinerja DPRD Jatim tak pernah berhenti. Salah satu kinerja DPRD Jatim yang paling disorot masyarakat dan media akhir-akhir ini kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker), baik dalam negeri maupun ke luar negeri. Sebut saja misalnya, anggota DPRD baru hasil Pemilu 2009, baru menjabat empat bulan sebaga wakil rakyat, langsung disorot habis-habisan oleh masyarakat, lantasan “kebiasaan buruk” warisan DPRD periode sebelumnya masih saja “ditradisikan” dan dilanjutkan.
Dengan hadirnya wajah-wajah baru wakil rakyat kita, seharunya dapat memberikan semangat dan tradisi politik baru dalam kerja dan kinerja kedewanan, termasuk dalam hal kegiatan klasiknya, yakni Kunker. Dengan kata lain, ada perubahan dan perbaikan dalam kerja dan kinerja DPRD yang baru, namun kenyataanya, baru empat bulan menjabat, bukannya merubah mentalitas dan kebiasaan buruk Kunker “sia-sia”, justru anggota dewan yang baru terlibat dalam kebiasaan buruk anggota dewan “incumbent”. Ini yang kemudian citra DPRD di mata publik, bukan semakin membaik, justru semakin memburuk akibat ulah dan tingkah polah anggota DPRD sendiri.
Soroton negatif atas kinerja Kunker DPRD Jatim ini, bukanlah hal yang baru, dua periode sebelumnya, DPRD Jatim juga setiap tahun sering disorot masyarakat dan media, namun kecaman, cacian dan bahkan sampai pada tindakan hukum atas Kunker DPRD oleh kelompok civil society (baca: class action), tidak membuat jera atau setidaknya DPRD melakukan perubahan dan perbaikan dalam kegiatan Kunkernya. Justru yang terjadi pada setiap Kunker, kecaman bukannya semakin surut, malah semakin keras. Ini karena, selama dua periode Pemilu langsung, tak memberi efek perubahan dan perbaikan pada kinerja DPRD Jatim, terutama pada aspek kegiatan Kunker.
Penjelasan tersebut cukup beralasan, karena selama ini, anggaran DPRD setiap tahun mengalami kenaikan cukup signifikan, namun kerja dan kinerja masih jauh dari harapan. Sebut saja misalnya, anggaran Kunker, setiap tahun anggaran Kunker DPRD selalu mengalami kenaikan, namun kerja dan kinernya masih sangat memprihantinkan. Selama ini, DPRD mengatakan anggaran DPRD naik (termasuk anggaran Kunkernya), dalam rangka untuk meningkatkan kerja dan kinerja DPRD secara institutional dan personal, namun realitasnya, maih jauh dari harapan (lihat tabel).
ANGGARAN KUNKER DPRD JATIM (2004-2009)
TAHUN ANGG. Kunker
2004 32,71 M
2005 35,24 M
2006 41,79 M
2007* 32,24 M
2008 35,77 M
2008 35,77 M
2009 41,05 M
*Belum termasuk PAK Sumber : data Parliament Wacth Jatim di oleh dari berbagai sumber
Dengan kata lain, anggaran DPRD (termasuk Kunker), bergeraknya bagaikan deret ukur, sementara kerja dan kinerja bagaikan deret hitung. Peningkatan anggaran DPRD setiap tahun bergerak lebih cepat daripada kerja dan kinerja yang dihasilkan. Image publik bahwa Kunker hanya mengabiskan uang rakyat semakin menampakkan wujud riilnya
Kinjer Legislasi rendah
Selama ini DPRD mengatakan bahwa kegiatan Kunker dilakukan dalam rangka pembahasan Raperda. Namun lagi-lagi, ini hanya omong kosong. Kita bisa lihat kinerja DPRD di bidang legislasi. Sebut saja misalnya, pada tahun 2008, DPRD hanya mampu mengesahkan 13 Perda. Bandingkan dengan target penyelesaian yang mereka patok tahun tersebut, yakni 38 perda. Di antara 13 perda yang disahkan itu, hanya tiga yang merupakan hasil inisiatif wakil rakyat. Sisanya adalah perda bikinan Pemprov yang tinggal dibahas di dewan. Dari 38 Perda tersebut sebenarnya sebagian besar adalah Raperda perubahan dari perda yang sudah ada, inipun tak mampu diselesaikan dengan baik oleh DPRD. Kondisi ini sungguh sangat ironi, dikasih anggaran besar, tapi hasilnya tak maksimal.
Pada tahun 2009 ini, DPRD periode lalu juga mewariskan 21 perda kepada DPRD baru hasil pemilu 2009. Dan ini akan menjadi beban politik baru bagi DPRD yang baru. Dari 21 perda tersebut, 15 di antaranya usulan eksekutif, tidak tersentuh. Kondisi semakin memprihantikan; dari semua Perda yang masuk Prolegda, sekitar 70% adalah Perda inisiatif dari eksekutif, sementara 30% adalah inisiatif dari DPRD. Kondisi ini menunjukkan bahwa daya kreativitas intelektual DPRD dalam melahirkan sebuah gagasan regulatif untuk kepentingan masyarakat sangat minim.
Hipotesa DPRD; semakin besar anggaran kunker, maka akan semakin baik kerja dan kinerjanya, ternyata salah besar. Jstru yang terjadi, semakin besar anggaran Kunker, kerja dan kinerja DPRD tidak terlalu memuaskan, baik secara kuantitif maupun kualitatif. Dengan kaa lan, besarnya anggaran Kunker DPRD tak berkorelasi positif terhadap kerja dan kinerjanya, baik untuk kepentingan internal dewan maupun lebih luas bagi kepentingan masyarakat.
Mengawali 2010, soroton publik atas kinerja DPRD Jatim tak pernah berhenti. Salah satu kinerja DPRD Jatim yang paling disorot masyarakat dan media akhir-akhir ini kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker), baik dalam negeri maupun ke luar negeri. Sebut saja misalnya, anggota DPRD baru hasil Pemilu 2009, baru menjabat empat bulan sebaga wakil rakyat, langsung disorot habis-habisan oleh masyarakat, lantasan “kebiasaan buruk” warisan DPRD periode sebelumnya masih saja “ditradisikan” dan dilanjutkan.
Dengan hadirnya wajah-wajah baru wakil rakyat kita, seharunya dapat memberikan semangat dan tradisi politik baru dalam kerja dan kinerja kedewanan, termasuk dalam hal kegiatan klasiknya, yakni Kunker. Dengan kata lain, ada perubahan dan perbaikan dalam kerja dan kinerja DPRD yang baru, namun kenyataanya, baru empat bulan menjabat, bukannya merubah mentalitas dan kebiasaan buruk Kunker “sia-sia”, justru anggota dewan yang baru terlibat dalam kebiasaan buruk anggota dewan “incumbent”. Ini yang kemudian citra DPRD di mata publik, bukan semakin membaik, justru semakin memburuk akibat ulah dan tingkah polah anggota DPRD sendiri.
Soroton negatif atas kinerja Kunker DPRD Jatim ini, bukanlah hal yang baru, dua periode sebelumnya, DPRD Jatim juga setiap tahun sering disorot masyarakat dan media, namun kecaman, cacian dan bahkan sampai pada tindakan hukum atas Kunker DPRD oleh kelompok civil society (baca: class action), tidak membuat jera atau setidaknya DPRD melakukan perubahan dan perbaikan dalam kegiatan Kunkernya. Justru yang terjadi pada setiap Kunker, kecaman bukannya semakin surut, malah semakin keras. Ini karena, selama dua periode Pemilu langsung, tak memberi efek perubahan dan perbaikan pada kinerja DPRD Jatim, terutama pada aspek kegiatan Kunker.
Penjelasan tersebut cukup beralasan, karena selama ini, anggaran DPRD setiap tahun mengalami kenaikan cukup signifikan, namun kerja dan kinerja masih jauh dari harapan. Sebut saja misalnya, anggaran Kunker, setiap tahun anggaran Kunker DPRD selalu mengalami kenaikan, namun kerja dan kinernya masih sangat memprihantinkan. Selama ini, DPRD mengatakan anggaran DPRD naik (termasuk anggaran Kunkernya), dalam rangka untuk meningkatkan kerja dan kinerja DPRD secara institutional dan personal, namun realitasnya, maih jauh dari harapan (lihat tabel).
ANGGARAN KUNKER DPRD JATIM (2004-2009)
TAHUN ANGG. Kunker
2004 32,71 M
2005 35,24 M
2006 41,79 M
2007* 32,24 M
2008 35,77 M
2008 35,77 M
2009 41,05 M
*Belum termasuk PAK Sumber : data Parliament Wacth Jatim di oleh dari berbagai sumber
Dengan kata lain, anggaran DPRD (termasuk Kunker), bergeraknya bagaikan deret ukur, sementara kerja dan kinerja bagaikan deret hitung. Peningkatan anggaran DPRD setiap tahun bergerak lebih cepat daripada kerja dan kinerja yang dihasilkan. Image publik bahwa Kunker hanya mengabiskan uang rakyat semakin menampakkan wujud riilnya
Kinjer Legislasi rendah
Selama ini DPRD mengatakan bahwa kegiatan Kunker dilakukan dalam rangka pembahasan Raperda. Namun lagi-lagi, ini hanya omong kosong. Kita bisa lihat kinerja DPRD di bidang legislasi. Sebut saja misalnya, pada tahun 2008, DPRD hanya mampu mengesahkan 13 Perda. Bandingkan dengan target penyelesaian yang mereka patok tahun tersebut, yakni 38 perda. Di antara 13 perda yang disahkan itu, hanya tiga yang merupakan hasil inisiatif wakil rakyat. Sisanya adalah perda bikinan Pemprov yang tinggal dibahas di dewan. Dari 38 Perda tersebut sebenarnya sebagian besar adalah Raperda perubahan dari perda yang sudah ada, inipun tak mampu diselesaikan dengan baik oleh DPRD. Kondisi ini sungguh sangat ironi, dikasih anggaran besar, tapi hasilnya tak maksimal.
Pada tahun 2009 ini, DPRD periode lalu juga mewariskan 21 perda kepada DPRD baru hasil pemilu 2009. Dan ini akan menjadi beban politik baru bagi DPRD yang baru. Dari 21 perda tersebut, 15 di antaranya usulan eksekutif, tidak tersentuh. Kondisi semakin memprihantikan; dari semua Perda yang masuk Prolegda, sekitar 70% adalah Perda inisiatif dari eksekutif, sementara 30% adalah inisiatif dari DPRD. Kondisi ini menunjukkan bahwa daya kreativitas intelektual DPRD dalam melahirkan sebuah gagasan regulatif untuk kepentingan masyarakat sangat minim.
Hipotesa DPRD; semakin besar anggaran kunker, maka akan semakin baik kerja dan kinerjanya, ternyata salah besar. Jstru yang terjadi, semakin besar anggaran Kunker, kerja dan kinerja DPRD tidak terlalu memuaskan, baik secara kuantitif maupun kualitatif. Dengan kaa lan, besarnya anggaran Kunker DPRD tak berkorelasi positif terhadap kerja dan kinerjanya, baik untuk kepentingan internal dewan maupun lebih luas bagi kepentingan masyarakat.
Kinerja Legislasi DPRD Jatim 2009
Sumber : Opibi Bhirawa, 11 Januari 2010
Mengawali 2010, soroton publik atas kinerja DPRD Jatim tak pernah berhenti. Salah satu kinerja DPRD Jatim yang paling disorot masyarakat dan media akhir-akhir ini kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker), baik dalam negeri maupun ke luar negeri. Sebut saja misalnya, anggota DPRD baru hasil Pemilu 2009, baru menjabat empat bulan sebaga wakil rakyat, langsung disorot habis-habisan oleh masyarakat, lantasan “kebiasaan buruk” warisan DPRD periode sebelumnya masih saja “ditradisikan” dan dilanjutkan.
Dengan hadirnya wajah-wajah baru wakil rakyat kita, seharunya dapat memberikan semangat dan tradisi politik baru dalam kerja dan kinerja kedewanan, termasuk dalam hal kegiatan klasiknya, yakni Kunker. Dengan kata lain, ada perubahan dan perbaikan dalam kerja dan kinerja DPRD yang baru, namun kenyataanya, baru empat bulan menjabat, bukannya merubah mentalitas dan kebiasaan buruk Kunker “sia-sia”, justru anggota dewan yang baru terlibat dalam kebiasaan buruk anggota dewan “incumbent”. Ini yang kemudian citra DPRD di mata publik, bukan semakin membaik, justru semakin memburuk akibat ulah dan tingkah polah anggota DPRD sendiri.
Soroton negatif atas kinerja Kunker DPRD Jatim ini, bukanlah hal yang baru, dua periode sebelumnya, DPRD Jatim juga setiap tahun sering disorot masyarakat dan media, namun kecaman, cacian dan bahkan sampai pada tindakan hukum atas Kunker DPRD oleh kelompok civil society (baca: class action), tidak membuat jera atau setidaknya DPRD melakukan perubahan dan perbaikan dalam kegiatan Kunkernya. Justru yang terjadi pada setiap Kunker, kecaman bukannya semakin surut, malah semakin keras. Ini karena, selama dua periode Pemilu langsung, tak memberi efek perubahan dan perbaikan pada kinerja DPRD Jatim, terutama pada aspek kegiatan Kunker.
Penjelasan tersebut cukup beralasan, karena selama ini, anggaran DPRD setiap tahun mengalami kenaikan cukup signifikan, namun kerja dan kinerja masih jauh dari harapan. Sebut saja misalnya, anggaran Kunker, setiap tahun anggaran Kunker DPRD selalu mengalami kenaikan, namun kerja dan kinernya masih sangat memprihantinkan. Selama ini, DPRD mengatakan anggaran DPRD naik (termasuk anggaran Kunkernya), dalam rangka untuk meningkatkan kerja dan kinerja DPRD secara institutional dan personal, namun realitasnya, maih jauh dari harapan (lihat tabel).
ANGGARAN KUNKER DPRD JATIM (2004-2009)
TAHUN ANGG. Kunker
2004 32,71 M
2005 35,24 M
2006 41,79 M
2007* 32,24 M
2008 35,77 M
2008 35,77 M
2009 41,05 M
*Belum termasuk PAK Sumber : data Parliament Wacth Jatim di oleh dari berbagai sumber
Dengan kata lain, anggaran DPRD (termasuk Kunker), bergeraknya bagaikan deret ukur, sementara kerja dan kinerja bagaikan deret hitung. Peningkatan anggaran DPRD setiap tahun bergerak lebih cepat daripada kerja dan kinerja yang dihasilkan. Image publik bahwa Kunker hanya mengabiskan uang rakyat semakin menampakkan wujud riilnya
Kinjer Legislasi rendah
Selama ini DPRD mengatakan bahwa kegiatan Kunker dilakukan dalam rangka pembahasan Raperda. Namun lagi-lagi, ini hanya omong kosong. Kita bisa lihat kinerja DPRD di bidang legislasi. Sebut saja misalnya, pada tahun 2008, DPRD hanya mampu mengesahkan 13 Perda. Bandingkan dengan target penyelesaian yang mereka patok tahun tersebut, yakni 38 perda. Di antara 13 perda yang disahkan itu, hanya tiga yang merupakan hasil inisiatif wakil rakyat. Sisanya adalah perda bikinan Pemprov yang tinggal dibahas di dewan. Dari 38 Perda tersebut sebenarnya sebagian besar adalah Raperda perubahan dari perda yang sudah ada, inipun tak mampu diselesaikan dengan baik oleh DPRD. Kondisi ini sungguh sangat ironi, dikasih anggaran besar, tapi hasilnya tak maksimal.
Pada tahun 2009 ini, DPRD periode lalu juga mewariskan 21 perda kepada DPRD baru hasil pemilu 2009. Dan ini akan menjadi beban politik baru bagi DPRD yang baru. Dari 21 perda tersebut, 15 di antaranya usulan eksekutif, tidak tersentuh. Kondisi semakin memprihantikan; dari semua Perda yang masuk Prolegda, sekitar 70% adalah Perda inisiatif dari eksekutif, sementara 30% adalah inisiatif dari DPRD. Kondisi ini menunjukkan bahwa daya kreativitas intelektual DPRD dalam melahirkan sebuah gagasan regulatif untuk kepentingan masyarakat sangat minim.
Hipotesa DPRD; semakin besar anggaran kunker, maka akan semakin baik kerja dan kinerjanya, ternyata salah besar. Jstru yang terjadi, semakin besar anggaran Kunker, kerja dan kinerja DPRD tidak terlalu memuaskan, baik secara kuantitif maupun kualitatif. Dengan kaa lan, besarnya anggaran Kunker DPRD tak berkorelasi positif terhadap kerja dan kinerjanya, baik untuk kepentingan internal dewan maupun lebih luas bagi kepentingan masyarakat.
Mengawali 2010, soroton publik atas kinerja DPRD Jatim tak pernah berhenti. Salah satu kinerja DPRD Jatim yang paling disorot masyarakat dan media akhir-akhir ini kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker), baik dalam negeri maupun ke luar negeri. Sebut saja misalnya, anggota DPRD baru hasil Pemilu 2009, baru menjabat empat bulan sebaga wakil rakyat, langsung disorot habis-habisan oleh masyarakat, lantasan “kebiasaan buruk” warisan DPRD periode sebelumnya masih saja “ditradisikan” dan dilanjutkan.
Dengan hadirnya wajah-wajah baru wakil rakyat kita, seharunya dapat memberikan semangat dan tradisi politik baru dalam kerja dan kinerja kedewanan, termasuk dalam hal kegiatan klasiknya, yakni Kunker. Dengan kata lain, ada perubahan dan perbaikan dalam kerja dan kinerja DPRD yang baru, namun kenyataanya, baru empat bulan menjabat, bukannya merubah mentalitas dan kebiasaan buruk Kunker “sia-sia”, justru anggota dewan yang baru terlibat dalam kebiasaan buruk anggota dewan “incumbent”. Ini yang kemudian citra DPRD di mata publik, bukan semakin membaik, justru semakin memburuk akibat ulah dan tingkah polah anggota DPRD sendiri.
Soroton negatif atas kinerja Kunker DPRD Jatim ini, bukanlah hal yang baru, dua periode sebelumnya, DPRD Jatim juga setiap tahun sering disorot masyarakat dan media, namun kecaman, cacian dan bahkan sampai pada tindakan hukum atas Kunker DPRD oleh kelompok civil society (baca: class action), tidak membuat jera atau setidaknya DPRD melakukan perubahan dan perbaikan dalam kegiatan Kunkernya. Justru yang terjadi pada setiap Kunker, kecaman bukannya semakin surut, malah semakin keras. Ini karena, selama dua periode Pemilu langsung, tak memberi efek perubahan dan perbaikan pada kinerja DPRD Jatim, terutama pada aspek kegiatan Kunker.
Penjelasan tersebut cukup beralasan, karena selama ini, anggaran DPRD setiap tahun mengalami kenaikan cukup signifikan, namun kerja dan kinerja masih jauh dari harapan. Sebut saja misalnya, anggaran Kunker, setiap tahun anggaran Kunker DPRD selalu mengalami kenaikan, namun kerja dan kinernya masih sangat memprihantinkan. Selama ini, DPRD mengatakan anggaran DPRD naik (termasuk anggaran Kunkernya), dalam rangka untuk meningkatkan kerja dan kinerja DPRD secara institutional dan personal, namun realitasnya, maih jauh dari harapan (lihat tabel).
ANGGARAN KUNKER DPRD JATIM (2004-2009)
TAHUN ANGG. Kunker
2004 32,71 M
2005 35,24 M
2006 41,79 M
2007* 32,24 M
2008 35,77 M
2008 35,77 M
2009 41,05 M
*Belum termasuk PAK Sumber : data Parliament Wacth Jatim di oleh dari berbagai sumber
Dengan kata lain, anggaran DPRD (termasuk Kunker), bergeraknya bagaikan deret ukur, sementara kerja dan kinerja bagaikan deret hitung. Peningkatan anggaran DPRD setiap tahun bergerak lebih cepat daripada kerja dan kinerja yang dihasilkan. Image publik bahwa Kunker hanya mengabiskan uang rakyat semakin menampakkan wujud riilnya
Kinjer Legislasi rendah
Selama ini DPRD mengatakan bahwa kegiatan Kunker dilakukan dalam rangka pembahasan Raperda. Namun lagi-lagi, ini hanya omong kosong. Kita bisa lihat kinerja DPRD di bidang legislasi. Sebut saja misalnya, pada tahun 2008, DPRD hanya mampu mengesahkan 13 Perda. Bandingkan dengan target penyelesaian yang mereka patok tahun tersebut, yakni 38 perda. Di antara 13 perda yang disahkan itu, hanya tiga yang merupakan hasil inisiatif wakil rakyat. Sisanya adalah perda bikinan Pemprov yang tinggal dibahas di dewan. Dari 38 Perda tersebut sebenarnya sebagian besar adalah Raperda perubahan dari perda yang sudah ada, inipun tak mampu diselesaikan dengan baik oleh DPRD. Kondisi ini sungguh sangat ironi, dikasih anggaran besar, tapi hasilnya tak maksimal.
Pada tahun 2009 ini, DPRD periode lalu juga mewariskan 21 perda kepada DPRD baru hasil pemilu 2009. Dan ini akan menjadi beban politik baru bagi DPRD yang baru. Dari 21 perda tersebut, 15 di antaranya usulan eksekutif, tidak tersentuh. Kondisi semakin memprihantikan; dari semua Perda yang masuk Prolegda, sekitar 70% adalah Perda inisiatif dari eksekutif, sementara 30% adalah inisiatif dari DPRD. Kondisi ini menunjukkan bahwa daya kreativitas intelektual DPRD dalam melahirkan sebuah gagasan regulatif untuk kepentingan masyarakat sangat minim.
Hipotesa DPRD; semakin besar anggaran kunker, maka akan semakin baik kerja dan kinerjanya, ternyata salah besar. Jstru yang terjadi, semakin besar anggaran Kunker, kerja dan kinerja DPRD tidak terlalu memuaskan, baik secara kuantitif maupun kualitatif. Dengan kaa lan, besarnya anggaran Kunker DPRD tak berkorelasi positif terhadap kerja dan kinerjanya, baik untuk kepentingan internal dewan maupun lebih luas bagi kepentingan masyarakat.
Kinerja Legislasi DPRD Jatim 2009
Sumber : Opibi Bhirawa, 11 Januari 2010
Mengawali 2010, soroton publik atas kinerja DPRD Jatim tak pernah berhenti. Salah satu kinerja DPRD Jatim yang paling disorot masyarakat dan media akhir-akhir ini kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker), baik dalam negeri maupun ke luar negeri. Sebut saja misalnya, anggota DPRD baru hasil Pemilu 2009, baru menjabat empat bulan sebaga wakil rakyat, langsung disorot habis-habisan oleh masyarakat, lantasan “kebiasaan buruk” warisan DPRD periode sebelumnya masih saja “ditradisikan” dan dilanjutkan.
Dengan hadirnya wajah-wajah baru wakil rakyat kita, seharunya dapat memberikan semangat dan tradisi politik baru dalam kerja dan kinerja kedewanan, termasuk dalam hal kegiatan klasiknya, yakni Kunker. Dengan kata lain, ada perubahan dan perbaikan dalam kerja dan kinerja DPRD yang baru, namun kenyataanya, baru empat bulan menjabat, bukannya merubah mentalitas dan kebiasaan buruk Kunker “sia-sia”, justru anggota dewan yang baru terlibat dalam kebiasaan buruk anggota dewan “incumbent”. Ini yang kemudian citra DPRD di mata publik, bukan semakin membaik, justru semakin memburuk akibat ulah dan tingkah polah anggota DPRD sendiri.
Soroton negatif atas kinerja Kunker DPRD Jatim ini, bukanlah hal yang baru, dua periode sebelumnya, DPRD Jatim juga setiap tahun sering disorot masyarakat dan media, namun kecaman, cacian dan bahkan sampai pada tindakan hukum atas Kunker DPRD oleh kelompok civil society (baca: class action), tidak membuat jera atau setidaknya DPRD melakukan perubahan dan perbaikan dalam kegiatan Kunkernya. Justru yang terjadi pada setiap Kunker, kecaman bukannya semakin surut, malah semakin keras. Ini karena, selama dua periode Pemilu langsung, tak memberi efek perubahan dan perbaikan pada kinerja DPRD Jatim, terutama pada aspek kegiatan Kunker.
Penjelasan tersebut cukup beralasan, karena selama ini, anggaran DPRD setiap tahun mengalami kenaikan cukup signifikan, namun kerja dan kinerja masih jauh dari harapan. Sebut saja misalnya, anggaran Kunker, setiap tahun anggaran Kunker DPRD selalu mengalami kenaikan, namun kerja dan kinernya masih sangat memprihantinkan. Selama ini, DPRD mengatakan anggaran DPRD naik (termasuk anggaran Kunkernya), dalam rangka untuk meningkatkan kerja dan kinerja DPRD secara institutional dan personal, namun realitasnya, maih jauh dari harapan (lihat tabel).
ANGGARAN KUNKER DPRD JATIM (2004-2009)
TAHUN ANGG. Kunker
2004 32,71 M
2005 35,24 M
2006 41,79 M
2007* 32,24 M
2008 35,77 M
2008 35,77 M
2009 41,05 M
*Belum termasuk PAK Sumber : data Parliament Wacth Jatim di oleh dari berbagai sumber
Dengan kata lain, anggaran DPRD (termasuk Kunker), bergeraknya bagaikan deret ukur, sementara kerja dan kinerja bagaikan deret hitung. Peningkatan anggaran DPRD setiap tahun bergerak lebih cepat daripada kerja dan kinerja yang dihasilkan. Image publik bahwa Kunker hanya mengabiskan uang rakyat semakin menampakkan wujud riilnya
Kinjer Legislasi rendah
Selama ini DPRD mengatakan bahwa kegiatan Kunker dilakukan dalam rangka pembahasan Raperda. Namun lagi-lagi, ini hanya omong kosong. Kita bisa lihat kinerja DPRD di bidang legislasi. Sebut saja misalnya, pada tahun 2008, DPRD hanya mampu mengesahkan 13 Perda. Bandingkan dengan target penyelesaian yang mereka patok tahun tersebut, yakni 38 perda. Di antara 13 perda yang disahkan itu, hanya tiga yang merupakan hasil inisiatif wakil rakyat. Sisanya adalah perda bikinan Pemprov yang tinggal dibahas di dewan. Dari 38 Perda tersebut sebenarnya sebagian besar adalah Raperda perubahan dari perda yang sudah ada, inipun tak mampu diselesaikan dengan baik oleh DPRD. Kondisi ini sungguh sangat ironi, dikasih anggaran besar, tapi hasilnya tak maksimal.
Pada tahun 2009 ini, DPRD periode lalu juga mewariskan 21 perda kepada DPRD baru hasil pemilu 2009. Dan ini akan menjadi beban politik baru bagi DPRD yang baru. Dari 21 perda tersebut, 15 di antaranya usulan eksekutif, tidak tersentuh. Kondisi semakin memprihantikan; dari semua Perda yang masuk Prolegda, sekitar 70% adalah Perda inisiatif dari eksekutif, sementara 30% adalah inisiatif dari DPRD. Kondisi ini menunjukkan bahwa daya kreativitas intelektual DPRD dalam melahirkan sebuah gagasan regulatif untuk kepentingan masyarakat sangat minim.
Hipotesa DPRD; semakin besar anggaran kunker, maka akan semakin baik kerja dan kinerjanya, ternyata salah besar. Jstru yang terjadi, semakin besar anggaran Kunker, kerja dan kinerja DPRD tidak terlalu memuaskan, baik secara kuantitif maupun kualitatif. Dengan kaa lan, besarnya anggaran Kunker DPRD tak berkorelasi positif terhadap kerja dan kinerjanya, baik untuk kepentingan internal dewan maupun lebih luas bagi kepentingan masyarakat.
Mengawali 2010, soroton publik atas kinerja DPRD Jatim tak pernah berhenti. Salah satu kinerja DPRD Jatim yang paling disorot masyarakat dan media akhir-akhir ini kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker), baik dalam negeri maupun ke luar negeri. Sebut saja misalnya, anggota DPRD baru hasil Pemilu 2009, baru menjabat empat bulan sebaga wakil rakyat, langsung disorot habis-habisan oleh masyarakat, lantasan “kebiasaan buruk” warisan DPRD periode sebelumnya masih saja “ditradisikan” dan dilanjutkan.
Dengan hadirnya wajah-wajah baru wakil rakyat kita, seharunya dapat memberikan semangat dan tradisi politik baru dalam kerja dan kinerja kedewanan, termasuk dalam hal kegiatan klasiknya, yakni Kunker. Dengan kata lain, ada perubahan dan perbaikan dalam kerja dan kinerja DPRD yang baru, namun kenyataanya, baru empat bulan menjabat, bukannya merubah mentalitas dan kebiasaan buruk Kunker “sia-sia”, justru anggota dewan yang baru terlibat dalam kebiasaan buruk anggota dewan “incumbent”. Ini yang kemudian citra DPRD di mata publik, bukan semakin membaik, justru semakin memburuk akibat ulah dan tingkah polah anggota DPRD sendiri.
Soroton negatif atas kinerja Kunker DPRD Jatim ini, bukanlah hal yang baru, dua periode sebelumnya, DPRD Jatim juga setiap tahun sering disorot masyarakat dan media, namun kecaman, cacian dan bahkan sampai pada tindakan hukum atas Kunker DPRD oleh kelompok civil society (baca: class action), tidak membuat jera atau setidaknya DPRD melakukan perubahan dan perbaikan dalam kegiatan Kunkernya. Justru yang terjadi pada setiap Kunker, kecaman bukannya semakin surut, malah semakin keras. Ini karena, selama dua periode Pemilu langsung, tak memberi efek perubahan dan perbaikan pada kinerja DPRD Jatim, terutama pada aspek kegiatan Kunker.
Penjelasan tersebut cukup beralasan, karena selama ini, anggaran DPRD setiap tahun mengalami kenaikan cukup signifikan, namun kerja dan kinerja masih jauh dari harapan. Sebut saja misalnya, anggaran Kunker, setiap tahun anggaran Kunker DPRD selalu mengalami kenaikan, namun kerja dan kinernya masih sangat memprihantinkan. Selama ini, DPRD mengatakan anggaran DPRD naik (termasuk anggaran Kunkernya), dalam rangka untuk meningkatkan kerja dan kinerja DPRD secara institutional dan personal, namun realitasnya, maih jauh dari harapan (lihat tabel).
ANGGARAN KUNKER DPRD JATIM (2004-2009)
TAHUN ANGG. Kunker
2004 32,71 M
2005 35,24 M
2006 41,79 M
2007* 32,24 M
2008 35,77 M
2008 35,77 M
2009 41,05 M
*Belum termasuk PAK Sumber : data Parliament Wacth Jatim di oleh dari berbagai sumber
Dengan kata lain, anggaran DPRD (termasuk Kunker), bergeraknya bagaikan deret ukur, sementara kerja dan kinerja bagaikan deret hitung. Peningkatan anggaran DPRD setiap tahun bergerak lebih cepat daripada kerja dan kinerja yang dihasilkan. Image publik bahwa Kunker hanya mengabiskan uang rakyat semakin menampakkan wujud riilnya
Kinjer Legislasi rendah
Selama ini DPRD mengatakan bahwa kegiatan Kunker dilakukan dalam rangka pembahasan Raperda. Namun lagi-lagi, ini hanya omong kosong. Kita bisa lihat kinerja DPRD di bidang legislasi. Sebut saja misalnya, pada tahun 2008, DPRD hanya mampu mengesahkan 13 Perda. Bandingkan dengan target penyelesaian yang mereka patok tahun tersebut, yakni 38 perda. Di antara 13 perda yang disahkan itu, hanya tiga yang merupakan hasil inisiatif wakil rakyat. Sisanya adalah perda bikinan Pemprov yang tinggal dibahas di dewan. Dari 38 Perda tersebut sebenarnya sebagian besar adalah Raperda perubahan dari perda yang sudah ada, inipun tak mampu diselesaikan dengan baik oleh DPRD. Kondisi ini sungguh sangat ironi, dikasih anggaran besar, tapi hasilnya tak maksimal.
Pada tahun 2009 ini, DPRD periode lalu juga mewariskan 21 perda kepada DPRD baru hasil pemilu 2009. Dan ini akan menjadi beban politik baru bagi DPRD yang baru. Dari 21 perda tersebut, 15 di antaranya usulan eksekutif, tidak tersentuh. Kondisi semakin memprihantikan; dari semua Perda yang masuk Prolegda, sekitar 70% adalah Perda inisiatif dari eksekutif, sementara 30% adalah inisiatif dari DPRD. Kondisi ini menunjukkan bahwa daya kreativitas intelektual DPRD dalam melahirkan sebuah gagasan regulatif untuk kepentingan masyarakat sangat minim.
Hipotesa DPRD; semakin besar anggaran kunker, maka akan semakin baik kerja dan kinerjanya, ternyata salah besar. Jstru yang terjadi, semakin besar anggaran Kunker, kerja dan kinerja DPRD tidak terlalu memuaskan, baik secara kuantitif maupun kualitatif. Dengan kaa lan, besarnya anggaran Kunker DPRD tak berkorelasi positif terhadap kerja dan kinerjanya, baik untuk kepentingan internal dewan maupun lebih luas bagi kepentingan masyarakat.
Reklame Kandidat Cawali dan Estetika Kota
Sumber : Opini KOMPAS Jatim, 20 Januari 2010
Akhir–akhir ini kita menyaksikan betapa jalur hijau dan taman kota terus bertambah dan berbenah. Ada kebanggaan dan kebahagiaan di hati penulis melihat bekas SPBU telah menjadi taman yang cantik dan estetis, serta diikuti dengan pembangunan air mancur yang cukup membuat mata sejuk di tengah teriknya Kota Surabaya. Wajah kota ini bagaikan iklan; “bikin hidup lebih hidup”
Akan tetapi di tengah usaha keras menata kota ini agar lebih cantik dan indah, ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menggantinya dengan reklame politik. Wajah kota ini menjadi rusak dengan hadirnya reklame politik yang dipasang oleh para kandidat calon walikota 2010-2015 secara sembarangan dan semrawut.
Maraknya reklame politik tersebut seiring dengan semakin dekatnya Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Surabaya yang akan di gelar 2010. Para kandidat tak henti-hentinya memperkenalkan diri dan berkampanye melalui berbagai macam media. Salah satu media sosialisasi dan kampanye yang paling marak di kota ini adalah media luar ruangan. Ribuan poster, brosur, spanduk, plamfet, dan sejenisnya menghiasi wajah Kota Surabaya. Namun yang paling disayangkan adalah, ribuan media kampanye tersebut ditempel dan dipasang sembarangan, semrawut, dan yang jelas tak beretika. Bahkan antar kandidat dan tim sukses saling rebutan lahan strategis (Kompas Jatim, 24/12/2009).
Tak hanya ribuan poster atau sejenisnya, wajah Surabaya juga dilumuri ratusan dan mungkin ribuan reklame foto dan gambar para kandidat yang terpampang sembarangan, semrawut dan tak beretika. Reklame kandidat –baik dalam ukuran kecil sedang dan bahkan jumbo- bertebaran di jalan-jalan protokol, kampung-kampung dan sebagainya.
Ratusan reklame tersebut tentu saja merusak tata dan estetika kota. Wajah kota semakin semrawut dan ambural. Apalagi reklame-reklame para kandidat tersebut tidak dipungut retribusi atau pajak. Kesemrawutan reklame dan alat peraga para kandidat ini tidak saja melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2006 tentang penyelenggaran reklame, tapi juga melanggar UU. Pemerintahan Daerah No. 32 tahun 2008 pasal 77 Ayat 6 mengatakan : “Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana yang dimaksud pada pasal ayat (5) oleh pasangan calon dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Meskinpun aturan main dan regulasinya sudah jelas, namun para kandidat sepertinya tidak mau tahu, yang penting terpasang dan bisa dijangkau masyarakat luas dengan harapan bisa dikenal dan dipilih nantinya. Seorang warga kota ketika bersuara di stasiun radio swasta di Surabaya ini dengan sinisnya mengatakan; “belum menjadi walikota atau pejabat pubik saja sudah melanggar aturan, apalagi nanti jika sudah menjadi walikota atau pejabat publik”. Dan yang paling ironis lagi, selain pelanggarnya adalah salah satu kandidat “incumbent”, juga pelanggaran tersebut sepertinya dibiarkan begitu saja oleh Satpol PP. Tidak ada teguran apalagi tindakan tegas.
Sosialisasi atau kampanye para kandidat yang diharapkan dapat memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarkaat, tapi pada kenyataannya justru membodohi masyarakat dan merusak tata kota ini. Sebagian besar sosialisasi dan kampanye para kandidat dan tim sukses, terutama yang melalui media luar ruangan (reklame, poster, brosur, spanduk, plamfet dll) lebih banyak tebar pesona dan banyak umbar janji-janji. Tak ada visi dan misi, program dan rencana aksi yang dapat diketahui oleh masyarakat pemilih. Pendek kata, sosialisasi dan kampanye para kandidat dan tim suksesnya yang beredar sekarang ini miskin pendidikan politik yang mencerahkan bagi masyarakat.
Perlu Penertiban
Alat peraga sosialisasi dalam bentuk apapun saat ini sudah sangat meresahkan warga kota dan melanggar Perda dan UU yang ada. Sosialisasi atau kampanye melalui berbagai alat peraga dari para kandidat atau tim sukses bukannya mendapat simpatik dari masyarakat, namun justru antipati dan sinisme. Penulis yakin sebagian besar warga kota tidak simpatik terhadap para kandidat dan tim suksesnya yang sembarangan memasang berbagai alat peraga sosialisasi dan kampanye yang merusak estetika kota ini.
Demi ambisi meraih kursi kekuasaan, mereka para kandidat sudah menggunakan politik Machavelli, yakni politik menghalalkan segala cara. Berbagai cara dan modus operandi dilakukan para kandidat dan tim suksesnya untuk meraih suara terbanyak dan kekuasaan, meskinpun dengan menghalalkan segala cara. Bahkan ada sebagian menggunakan cara-cara hukum rimba.
Wajah kota ini sudah berubah menjadi hutan reklame akibat ulah para kandidat dan tim suksenya yang tak beretika. Keindahan kota yang sudah tata oleh Dinas Pertamaman dan Tata Kota akhirnya mubadzir, dirusak oleh oknum-oknum politisi yang tak bertanggungjawab.
Karena itu, wajah kota ini harus kita selamatkan dari kesemrawutan berbagai alat perada para kandidat. Perlu ada tindakan tegas, terutama dari Satpol PP. Alat-alat perada yang jelas-jelas melanggar Perda kota dan UU, harus dicabut atau diturunkan. Jika Satpol PP Pemkot tidak tegas dan bahkan terus membiarkan berbagai pelanggaran, maka bukan tidak mungkin Kota Surabaya yang indah dengan penataan tamannya akan berubah menjadi hutan reklame. Wajah kota semakin semrawut dan sulit untuk dikenali kembali jati dirinya. Bersosialisasi dan berkampanyelah dengan cara-cara yang sehat, taat aturan, dan beretika.
Akhir–akhir ini kita menyaksikan betapa jalur hijau dan taman kota terus bertambah dan berbenah. Ada kebanggaan dan kebahagiaan di hati penulis melihat bekas SPBU telah menjadi taman yang cantik dan estetis, serta diikuti dengan pembangunan air mancur yang cukup membuat mata sejuk di tengah teriknya Kota Surabaya. Wajah kota ini bagaikan iklan; “bikin hidup lebih hidup”
Akan tetapi di tengah usaha keras menata kota ini agar lebih cantik dan indah, ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menggantinya dengan reklame politik. Wajah kota ini menjadi rusak dengan hadirnya reklame politik yang dipasang oleh para kandidat calon walikota 2010-2015 secara sembarangan dan semrawut.
Maraknya reklame politik tersebut seiring dengan semakin dekatnya Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Surabaya yang akan di gelar 2010. Para kandidat tak henti-hentinya memperkenalkan diri dan berkampanye melalui berbagai macam media. Salah satu media sosialisasi dan kampanye yang paling marak di kota ini adalah media luar ruangan. Ribuan poster, brosur, spanduk, plamfet, dan sejenisnya menghiasi wajah Kota Surabaya. Namun yang paling disayangkan adalah, ribuan media kampanye tersebut ditempel dan dipasang sembarangan, semrawut, dan yang jelas tak beretika. Bahkan antar kandidat dan tim sukses saling rebutan lahan strategis (Kompas Jatim, 24/12/2009).
Tak hanya ribuan poster atau sejenisnya, wajah Surabaya juga dilumuri ratusan dan mungkin ribuan reklame foto dan gambar para kandidat yang terpampang sembarangan, semrawut dan tak beretika. Reklame kandidat –baik dalam ukuran kecil sedang dan bahkan jumbo- bertebaran di jalan-jalan protokol, kampung-kampung dan sebagainya.
Ratusan reklame tersebut tentu saja merusak tata dan estetika kota. Wajah kota semakin semrawut dan ambural. Apalagi reklame-reklame para kandidat tersebut tidak dipungut retribusi atau pajak. Kesemrawutan reklame dan alat peraga para kandidat ini tidak saja melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2006 tentang penyelenggaran reklame, tapi juga melanggar UU. Pemerintahan Daerah No. 32 tahun 2008 pasal 77 Ayat 6 mengatakan : “Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana yang dimaksud pada pasal ayat (5) oleh pasangan calon dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Meskinpun aturan main dan regulasinya sudah jelas, namun para kandidat sepertinya tidak mau tahu, yang penting terpasang dan bisa dijangkau masyarakat luas dengan harapan bisa dikenal dan dipilih nantinya. Seorang warga kota ketika bersuara di stasiun radio swasta di Surabaya ini dengan sinisnya mengatakan; “belum menjadi walikota atau pejabat pubik saja sudah melanggar aturan, apalagi nanti jika sudah menjadi walikota atau pejabat publik”. Dan yang paling ironis lagi, selain pelanggarnya adalah salah satu kandidat “incumbent”, juga pelanggaran tersebut sepertinya dibiarkan begitu saja oleh Satpol PP. Tidak ada teguran apalagi tindakan tegas.
Sosialisasi atau kampanye para kandidat yang diharapkan dapat memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarkaat, tapi pada kenyataannya justru membodohi masyarakat dan merusak tata kota ini. Sebagian besar sosialisasi dan kampanye para kandidat dan tim sukses, terutama yang melalui media luar ruangan (reklame, poster, brosur, spanduk, plamfet dll) lebih banyak tebar pesona dan banyak umbar janji-janji. Tak ada visi dan misi, program dan rencana aksi yang dapat diketahui oleh masyarakat pemilih. Pendek kata, sosialisasi dan kampanye para kandidat dan tim suksesnya yang beredar sekarang ini miskin pendidikan politik yang mencerahkan bagi masyarakat.
Perlu Penertiban
Alat peraga sosialisasi dalam bentuk apapun saat ini sudah sangat meresahkan warga kota dan melanggar Perda dan UU yang ada. Sosialisasi atau kampanye melalui berbagai alat peraga dari para kandidat atau tim sukses bukannya mendapat simpatik dari masyarakat, namun justru antipati dan sinisme. Penulis yakin sebagian besar warga kota tidak simpatik terhadap para kandidat dan tim suksesnya yang sembarangan memasang berbagai alat peraga sosialisasi dan kampanye yang merusak estetika kota ini.
Demi ambisi meraih kursi kekuasaan, mereka para kandidat sudah menggunakan politik Machavelli, yakni politik menghalalkan segala cara. Berbagai cara dan modus operandi dilakukan para kandidat dan tim suksesnya untuk meraih suara terbanyak dan kekuasaan, meskinpun dengan menghalalkan segala cara. Bahkan ada sebagian menggunakan cara-cara hukum rimba.
Wajah kota ini sudah berubah menjadi hutan reklame akibat ulah para kandidat dan tim suksenya yang tak beretika. Keindahan kota yang sudah tata oleh Dinas Pertamaman dan Tata Kota akhirnya mubadzir, dirusak oleh oknum-oknum politisi yang tak bertanggungjawab.
Karena itu, wajah kota ini harus kita selamatkan dari kesemrawutan berbagai alat perada para kandidat. Perlu ada tindakan tegas, terutama dari Satpol PP. Alat-alat perada yang jelas-jelas melanggar Perda kota dan UU, harus dicabut atau diturunkan. Jika Satpol PP Pemkot tidak tegas dan bahkan terus membiarkan berbagai pelanggaran, maka bukan tidak mungkin Kota Surabaya yang indah dengan penataan tamannya akan berubah menjadi hutan reklame. Wajah kota semakin semrawut dan sulit untuk dikenali kembali jati dirinya. Bersosialisasi dan berkampanyelah dengan cara-cara yang sehat, taat aturan, dan beretika.
Kamis, 31 Desember 2009
Nasib Pasien Mskin
Opini Bhirawa, 2 Oktober 2009
Sudah jatuh tertimpa tangga. Demikian pepatah yang pas ditujukan untuk keluarga miksin yang dibelit kasus kesehatan di Indonesia. Sudah miskin tak punya uang, mendapat pelayanan kesehatan yang buruk lagi. Inilah yang menimpa masyarakat miskin di Indonesia. Kisah tragis dialami Suharni dan Santi berikut dua bayi mereka yang masih tertahan di Rumah Sakit BErsalin Sofa Marwa, Jl. Bina Warga, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Suharni tertahan sejak dua minggu lalu. Mereka tidak sanggung bayar biaya persalinan sebesar Rp 5 juta lebih (Surya, 9/9/2009).
Masyarakat miskin menjadi korban kedua kalinya, sudah miskin dan dimiskinkan oleh kebijakan rumah sakit yang tidak adil, di tambah lagi pelayanan kesehatan yang mengecewakan. Kondisi ini yang memunculkan anekdot sosial; orang miskin di larang sakit.
Kejadian yang menimpa Bu Suharni dan kawan-kawan yang senasib merupakan potret buruknya pelayanan kesehatan dari rumah sakit terhadap pasien dari keluarga miksin. Perlakuan dan pelayanan kesehatan sungguh sangat mengecewakan dan tidak manusiwi. Para pasien Gakin ”dipaksa” untuk melunasi biaya persalinannya. Tidak tak kalah manusiawi, pihak rumah sakit teganya “menahan” ibu dan bayinya yang tak mampu melunasi biaya persalinannya..
Buruknya pelayanan kesehatan dari rumah sakit juga pernah dialami oleh anak-anak jalanan dari keluarga miskin dampingan Yayasan Arek Lintang (Arek). Menurut Direkturnya, Yuliati Umrah, pihaknya menemukan 37 kasus masyarakat miskin yang bermasalah dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di dua rumah sakit di Surabaya, yakni di RSUD Dr. Soewandi dan Dr. Soetomo. Masyarakat miskin mengalami kesulitan dalam mengakses jaminan kesehatan. Menurutnya, satu Maskin meninggal dunia akibat keterlambatan dan diskriminasi saat mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kasus di atas semakin menunjukkan kepada publik, praktik-praktik diskriminasi di institusi kesehatan mulai dari rumah sakit sampai puskesmas masih sering terjadi dan dirasakan Maskin. Akses kesehatan bagi masyarakat miskin kita masih sangat terbatas. Dan persoalan klasik yang dihadapi oleh masyarkat miskin adalah masalah uang. Persoalan uang ini sering kali menjadi “pembeda” dalam pelayanan kesehatan antara orang miskin dengan orang kaya.
Selama ini pemerintah telah membuat program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) untuk Msyarakat (Miskin). Program masih ini belum menyentuh secara riil masyarakat misikin. Keluarga miskin masih kesulitan mendapat pelayanan gratis. Saat ini beberapa kab/kota akan mengeluarkan kartu kesehatan untuk keluarga Gakin (green card). Inipun masih menimbulkan masalah dilapangan, karena terjadi diskriminasi. Tidak sedikit Gakin yang belum mendapatkan kartu kesehatan tersebut. Apalagi bagi Gakin yang tidak memiliki KTP sangat kesulitan mendapatkannya. Padahal mereka juga sangat membutuhkan kartu kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Prosedur yang telalu rumit dan mbulet inilah yang menyebabkan banyaknya Gakin tidak bisa mendapatkan akses jaminan kesehatan yang baik dan layak.
Satu persoalan lagi, meskinpun ada pelayanan gratis bagi Gakin, namun bukan berati persoalan kesehatan bagi Gakin selesai. Gakin masih menghadapi persoalan perlakuan dari petugas rumah sakit atau puskesmas. Secara psikologis, sangat berbeda pelayanan yang diterima oleh Gakin ketika berobat atau periksa misalnya. Pelayanan hanya ala kadarnya. Bahkan ada cemoohan dari sebagian masyarakat yang mengatakan ada uang anda sehat, tak ada uang anda sekarat.
Selain itu, masih juga kita lihat Puskemas – sebagai institusi kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat- tidak ada dokter jaganya. Ketika masyarakat membutuhkan, dokter puskesmas tidak di tempat. Dan ini akan sangat berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan. Belum lagi kalau misalnya muncul pungutan-pungutan yang tidak jelas alias pungli. Sudah miskin, dimiskinkan lagi oleh pelayanan yang mengecewakan.
Lemahnya Fungsi Sosial
Kasus memilukan dan mamalukan tersebut seharusnya menjadi bahan koreksi dan instropeksi dari pemerintah, terutama pihak Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit. Perlakuan diskriminasi dan pelayanan yang buruk akan sangat berdampak sangat serius bagi Gakin. Memperlambat atau bahkan membiarkan pasien maskin dalam keadakan sekarat, tanpa adanya penanganan yang supercepat itu sama saja pihak rumah sakit telah melakukan pelanggaran HAM.
Selama ini tidak sedikit rumah sakit yang masih berwatak kapitalis. Mereka hanya memburu rupiah. Pihak rumah sakit atau dokter mau melayani dan menangani secara sarius pasien yang memiliki uang banyak dan mau membayar tinggi. Dan itu hanya orang-orang kaya saja yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima dan fasilitas yang memadai. Sementara rumah sakit atau dokter cenderung enggan atau ”tidak serius” melayani dan menangani pasien dari Gakin, karena tidak menghasilkan profit. Dengan kata lain, rumah sakit atau dokter sepertinya hanya mau berbuat apabila mendatangkan keuntungan profit yang besar, akan tetapi kalau tidak mendatangkan rupiah cenderung malas berbuat.
Ini menunjukkan fungsi ekonomis-kapitalis rumah sakit lebih mengedepan daripada fungsi sosial. Fungsi-fungsi sosial dari rumah sakit atau dokter masih sangat rendah. Seharusnya pihak rumah sakit tidak melakukan diskriminasi pelayanan bagi warga, terutama warag miskin. Masyarakat miskin juga manusia yang memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayaan kesehatan yang layak dan manusiawi. Tidak ada alasan apapun bagi rumah sakit atau dokter untuk menolak atau memberikan pelayanan kesehatan setengah hati untuk masyarakat miskin.
Melihat kondisi di atas, sudah saatnya institusi-institusi kesehatan seperti rumah sakit (RS) atau puskesmas perlu dilakukan revitalisasi. Artinya bagaimana mengembalikan fungsi asasi dari RS atau puskesmas, terutama terkait dengan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tanpa ada diskriminasi, terutama dalam fungsi sosialnya.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Demikian pepatah yang pas ditujukan untuk keluarga miksin yang dibelit kasus kesehatan di Indonesia. Sudah miskin tak punya uang, mendapat pelayanan kesehatan yang buruk lagi. Inilah yang menimpa masyarakat miskin di Indonesia. Kisah tragis dialami Suharni dan Santi berikut dua bayi mereka yang masih tertahan di Rumah Sakit BErsalin Sofa Marwa, Jl. Bina Warga, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Suharni tertahan sejak dua minggu lalu. Mereka tidak sanggung bayar biaya persalinan sebesar Rp 5 juta lebih (Surya, 9/9/2009).
Masyarakat miskin menjadi korban kedua kalinya, sudah miskin dan dimiskinkan oleh kebijakan rumah sakit yang tidak adil, di tambah lagi pelayanan kesehatan yang mengecewakan. Kondisi ini yang memunculkan anekdot sosial; orang miskin di larang sakit.
Kejadian yang menimpa Bu Suharni dan kawan-kawan yang senasib merupakan potret buruknya pelayanan kesehatan dari rumah sakit terhadap pasien dari keluarga miksin. Perlakuan dan pelayanan kesehatan sungguh sangat mengecewakan dan tidak manusiwi. Para pasien Gakin ”dipaksa” untuk melunasi biaya persalinannya. Tidak tak kalah manusiawi, pihak rumah sakit teganya “menahan” ibu dan bayinya yang tak mampu melunasi biaya persalinannya..
Buruknya pelayanan kesehatan dari rumah sakit juga pernah dialami oleh anak-anak jalanan dari keluarga miskin dampingan Yayasan Arek Lintang (Arek). Menurut Direkturnya, Yuliati Umrah, pihaknya menemukan 37 kasus masyarakat miskin yang bermasalah dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di dua rumah sakit di Surabaya, yakni di RSUD Dr. Soewandi dan Dr. Soetomo. Masyarakat miskin mengalami kesulitan dalam mengakses jaminan kesehatan. Menurutnya, satu Maskin meninggal dunia akibat keterlambatan dan diskriminasi saat mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kasus di atas semakin menunjukkan kepada publik, praktik-praktik diskriminasi di institusi kesehatan mulai dari rumah sakit sampai puskesmas masih sering terjadi dan dirasakan Maskin. Akses kesehatan bagi masyarakat miskin kita masih sangat terbatas. Dan persoalan klasik yang dihadapi oleh masyarkat miskin adalah masalah uang. Persoalan uang ini sering kali menjadi “pembeda” dalam pelayanan kesehatan antara orang miskin dengan orang kaya.
Selama ini pemerintah telah membuat program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) untuk Msyarakat (Miskin). Program masih ini belum menyentuh secara riil masyarakat misikin. Keluarga miskin masih kesulitan mendapat pelayanan gratis. Saat ini beberapa kab/kota akan mengeluarkan kartu kesehatan untuk keluarga Gakin (green card). Inipun masih menimbulkan masalah dilapangan, karena terjadi diskriminasi. Tidak sedikit Gakin yang belum mendapatkan kartu kesehatan tersebut. Apalagi bagi Gakin yang tidak memiliki KTP sangat kesulitan mendapatkannya. Padahal mereka juga sangat membutuhkan kartu kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Prosedur yang telalu rumit dan mbulet inilah yang menyebabkan banyaknya Gakin tidak bisa mendapatkan akses jaminan kesehatan yang baik dan layak.
Satu persoalan lagi, meskinpun ada pelayanan gratis bagi Gakin, namun bukan berati persoalan kesehatan bagi Gakin selesai. Gakin masih menghadapi persoalan perlakuan dari petugas rumah sakit atau puskesmas. Secara psikologis, sangat berbeda pelayanan yang diterima oleh Gakin ketika berobat atau periksa misalnya. Pelayanan hanya ala kadarnya. Bahkan ada cemoohan dari sebagian masyarakat yang mengatakan ada uang anda sehat, tak ada uang anda sekarat.
Selain itu, masih juga kita lihat Puskemas – sebagai institusi kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat- tidak ada dokter jaganya. Ketika masyarakat membutuhkan, dokter puskesmas tidak di tempat. Dan ini akan sangat berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan. Belum lagi kalau misalnya muncul pungutan-pungutan yang tidak jelas alias pungli. Sudah miskin, dimiskinkan lagi oleh pelayanan yang mengecewakan.
Lemahnya Fungsi Sosial
Kasus memilukan dan mamalukan tersebut seharusnya menjadi bahan koreksi dan instropeksi dari pemerintah, terutama pihak Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit. Perlakuan diskriminasi dan pelayanan yang buruk akan sangat berdampak sangat serius bagi Gakin. Memperlambat atau bahkan membiarkan pasien maskin dalam keadakan sekarat, tanpa adanya penanganan yang supercepat itu sama saja pihak rumah sakit telah melakukan pelanggaran HAM.
Selama ini tidak sedikit rumah sakit yang masih berwatak kapitalis. Mereka hanya memburu rupiah. Pihak rumah sakit atau dokter mau melayani dan menangani secara sarius pasien yang memiliki uang banyak dan mau membayar tinggi. Dan itu hanya orang-orang kaya saja yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima dan fasilitas yang memadai. Sementara rumah sakit atau dokter cenderung enggan atau ”tidak serius” melayani dan menangani pasien dari Gakin, karena tidak menghasilkan profit. Dengan kata lain, rumah sakit atau dokter sepertinya hanya mau berbuat apabila mendatangkan keuntungan profit yang besar, akan tetapi kalau tidak mendatangkan rupiah cenderung malas berbuat.
Ini menunjukkan fungsi ekonomis-kapitalis rumah sakit lebih mengedepan daripada fungsi sosial. Fungsi-fungsi sosial dari rumah sakit atau dokter masih sangat rendah. Seharusnya pihak rumah sakit tidak melakukan diskriminasi pelayanan bagi warga, terutama warag miskin. Masyarakat miskin juga manusia yang memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayaan kesehatan yang layak dan manusiawi. Tidak ada alasan apapun bagi rumah sakit atau dokter untuk menolak atau memberikan pelayanan kesehatan setengah hati untuk masyarakat miskin.
Melihat kondisi di atas, sudah saatnya institusi-institusi kesehatan seperti rumah sakit (RS) atau puskesmas perlu dilakukan revitalisasi. Artinya bagaimana mengembalikan fungsi asasi dari RS atau puskesmas, terutama terkait dengan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tanpa ada diskriminasi, terutama dalam fungsi sosialnya.
Langganan:
Postingan (Atom)
