Minggu, 22 November 2009

Polri, noerdin M. Top dan Anggodo

Sumber : Opini Harian Bhirawa, 17 November 2009

Beberapa minggu sebelum kasus dugaan kriminalisasi pimpinan nonaktif Komisi Pembetasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah dan Bibi S. Rinto mencuat, jajaran kepolisian mendapat apresiasi yang cukup besar dari masyarakat lantaran prestasinya yang gemilang dalam menangkap gembong terorisme, Noerdin M. Top. Warga Malaysia ini dikenal bagaiakan belut alias susah ditangkap ketika di buru aparat Densus 88. Pengakuan dan apresiasi tidak saja datang dari masyarakat Indonesia, tapi juga datang dunia internasional. Sebut saja misanya Amerika Serikat dan Australia memberikan ancungan jempol, dan bahkan tidak itu saja, Indonesia mendapat bantuan dana dari kedua negara tersebut dalam bentuk kerjasama berantas terorisme.
Namun prestasi gemilang Polri tersebut hanya “dikenang” publik domestik dan internasional dalam sekejab mata. Dukungan publik yang luar biasa berubah menjadi cercaan, kecaman, dan bahkan hujatan. Profesionalisme Polri ketika menangkap Noerdin M Top menjadi kamuflase hukum saja, karena Polri seperti “bebek”, tak berdaya menghadapi mafioso hukum di negeri ini seperti Anggodo. Polri juga dinilai tidak becus menangap salah satu saksi kunci kasus Chandra-Bibit, Yulianto, orang yang disebut Ari Muladi yang memberikan langsung uang 5,1 milyar kepada pimpinan KPK, termasuk kepada Chandra-Bibit.
Dalam logika hukum masyarakat, penyidikan dan penahanan Chandra-Bibit oleh Polri dianggap sebagai bentuk kriminalisasi hukum. Alasan-alasan legal formal yang selama ini diangungkan Polri terbantahkan oleh berbagai fakta hukum empiris. Sebut saja misalnya yang paling telanjang adalah bukti rekaman sadapan KPK yang diperdengarkan publik Indonesia di MK, di mana disitu sangat telanjang sekali upaya kriminalisasi hukum atas kasus Chandra-Bibit yang dirancang secara sistematis oleh seorang Anggodo dan bantahan Ari Muladi sendiri.
Sebelum rekaman MK muncul, Anggodo sebelumnya juga dikenal akrab dengan para petinggi kepolisian dan kejaksanaan. Dengan kekuatan kapitalnya, Anggoda bisa mengatur dan menyelesaikan kasus-kasus hukum yang menimpa dirinya dan koleganya dengan “UUD” alias ujung-ujungnya duit. Tatanan hukum formal digadaikan begitu rupa oleh aparat hukum kita dengan tumpukan uang.
Polri dan kejaksaan boleh berdalih dan berapologi, bahwa penanganan kasus Chandra-Bibit sudah sah sesuai dengan hukum legal formal kita, namun dalam logika hukum masyarakat justru sebaliknya. Kasus Chandra-Bibit penuh dan syarat rekayasa sebagaimana yang ditunjkkan dalam rekaman MK tersebut. Bahkan publik hukum kita menilai rekaman MK tersebut bagaikan fenomena gunung es, fakta sebenarnya jauh lebih bobrok. Dengan kata lain, ada aspek hukum yang selama ini tidak terlalu diperhitungkan oleh aparat penegak hukum legal formal kita, yakni aspek keadilan hukum. Menurut Ahli Sosiologi Hukum Satjipto Raharjo, aparat penegak hukum kita masih sebatas melakukan penegakkan hukum saja alias “kepanjangan tangan” UU, tapi belum mampu menghadirkan keadilan hukum bagi masyarakat. Jutaan dukungan yang ditunjukkan para facebooker terhadap Chandra-Bibit dan sikap protesnya kepada Polri dan Kejaksanaan menunjukkan adanya nurani keadilan hukum yang tercabik-cabik. Mahfud M.D mengatakan keadilan hukum sulit nampak pada aspek legal formal hukum kita, karena aspek legal-formal dan prosedural hukum bisa diatur dan dimanipulasi sebagaimana yang dilakukan Anggodo.

Anggodo Bebas?
Logika hukum legal-formal dan prosedural yang dirancang Polri atas Anggodo sangat sulit diterima oleh akal sehat kita. Profesionalisme Polri sangat dipertanyakan. Pertama, mengapa Polri sulit menangkap dan menjebloskan Anggodo ke sel tahanan, sementara dalam kasus Chandra-Bibit sangat begitu mudah? Dan kedua, mengapa Polri juga kesulitan menangkap saksi kunci; Yulianto. Menangkap gembong terorisme seperti belut saja mampu, masak menangkap Yulianti tidak mampu, ada apa dengan Polri?.
Pertama terkait dengan sulitnya menangkap Anggodo. Menurut pakar hukum pidana, rekaman MK dan pengakuan Anggodo sendiri sebenarnya bisa dijadikan alat bukti yang bisa digunakan Polri untuk menjebloskan Angodo ke tahanan, tapi mengapa tidak dilakukan? In yang menjadi tanda tanya besar. Setelah dirasionalisasi dengan dukungan fakta empiris, ternyata ada dugaan ; sebagai pengusaha hitam dan dekat dengan jajaran aparat penegak hukum, jika Anggodo ditahan, maka dikhawatirkan akan “bernyanyi” seperti burung perkutut yang akan mengancam citra, kredibilitas dan muka jajaran Polri dan kejaksaan. Karena itu, Polri lebih aman melepas Anggodo daripada menahannya.
Kedua, terkait sulitnya menangkap Yulianto. Ini juga menimbulkan tanda tanya besar. Polri berhasil menemukan gembong terorisme Noedin M Top, tapi dalam kasus Yulianto mengapa tidak mampu? Padahal Yulianto tak sehebat Nordin M Top. Ada dua dugaan, pertama, sulitnya Polri menangkap Yulianto memang disengaja untuk menguatkan opini Polri bahwa nama Yulianto adalah fiktif sehingga semakin menguatkan dakwaan atas Chandra-Bibit. Kedua, Polri sebenarnya sudah tahu keberadaan Yulianto, namun belum mau menangkap. Bisa saja dugaan masyarakat muncul, jangan-jangan Yulianto ada dan sudah “diamankan” Polri, namun belum bisa dimunculkan. Diamankan Yulianto ini juga mungkin terkait dengan “keamanan” Polri dan kejaksaan itu sendiri. Jika Yulianto dimunculkan sejak awal dan kemudian membantah mendistribusikan uang suap kepada jajaran pimpinan KPK , maka habislah citra Polri. Dan ini semakin menguatkan adanya kriminalisasi dalam kasus Chandra-Bibit. Kondisi ini yang dihindari Polri dan Kejaksaan. Polri mungkin akan memunculkan Yulianto pada waktu yang tepat, sehingga Yulianto bisa memberikan statement yang senafas dengan pihak Polri dan Kejaksaan.
Dalam kasus lain, rekayasa hukum semakin menguat dengan pengakuan mengejutkan Wiliardi Wizard dalam kasus pembunuhan Nasrudin yang melibatkan mantan ketua KPK Antasai Azhar. Posisi Polri dan Kejaksaan semakin tersudut. Karena itu, narasi hukum yang dirancang Polri dan Kejaksaan sangat sulit diterima akal sehat hukum masyarakat dan aspek yuridis sekalipun. Dengan kata lain, ada yang bermasalah dengan Polri dan Kejaksaan. Karena itu sangat sulit kasus ini diserahkan kepada aparat hukum yang bermasalah. Dipastikan tidak akan menyelesaikan masalah, justru akan menimbulkan masalah baru dalam penegakkan hukum kita.

Kunker DPRD dan Nasib Maskin

Sumber : Opini Radar Surabaya, 23 November 2009

Baru dua setengah bulan menjabat, anggota DPRD Jatim sudah mulai berulah. Sama seperti kebisaan buruk yang dilakukan anggota dewan periode sebelumnya, yakni melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) sia-sia. Kali ini Kunker dewan berdalih pembahasan RAPBD 2010. Yang menjadi pertanyaan, mengapa hanya untuk membahas RAPBD saja harus melakukan Kunker berulang-ulang dan yang menimbulkan pertanyaan public, mengapa Kunker tersebut dilakukan di masa injuri time pelaksanaan APBD 2009?. Muncul suudhon politik, Kunker ini sarat bernuansa penghabisan anggaran, karena jika tidak dipakai maka akan dikembalikan kas daerah.
Seperti diberitakan, 95 anggota DPRD Jatim ramai-ramai melakukan Kunker ke berbagai propinsi di Indonesia dengan dalih untuk mencari informasi pembanding dalam rangka penyusunan dan pembahasan RAPBD 2010. Kunker yang melibatkan lima komisi ini mengabiskan dana lebih dari Rp 5 milyar. Dengan kata lain, setiap fraksi akan mendapatkan dana Kunker Rp 1 milyar (Radar Surabaya, 29/10/2009).
Anggaran Kunker yang menghabiskan angka Rp 5 milyar dan dilakukan dalam waktu yang cukup singkat, menurut penulis sangat tidak masuk akal. Anggaran tersebut sangat berlebih, apalagi Kunker yang dilakukan adalah Kunker dalam negeri. Selain itu, uang Rp 5 milyar tersebut langsung dibagi rata ke lima fraksi, seperti membagi-bagi permen ke anak kecil. Praktik ini semakin menguatkan dugaan publik, orientasi politik anggota dewan melakukan Kunker bukan sekedar pembahasan RAPBD 2010, tapi lebih jauh dari itu adalah bagaimana menghabiskan anggaran menjelang tutup buku APBD 2009.
Pada Kunker tahap I 20-22 Oktober 2009, Komisi A bertolak ke Medan, B ke Gorontalo, C ke Jawa Barat, D ke DKI Jakarta, dan E ke Kalimantan Timur. Dan ternyata Kunker berulang pada tanggal 28 Oktober 2009, di mana Komisi A,C, dan E akan bertolak ke Jakarta dan Banten, Komisi B ke Semarang dan Komisi D ke Bali. Materi Kunker II hampir sama seperti Kunker tahap I, yakni dalam rangka pembahasan RAPBD 2010. Kunker berulang ini, semakin menambah deretan panjang dugaan publik; Kunker hanya menghabiskan uang rakyat.
Kegiatan Kunker tersebut, penulis menilai tidak akan banyak membawa kontribusi positif dalam proses pembahasan RAPBD 2010. Selain karena dilakukan dalam waktu yang mendesak dan dipaksakan, juga yang perlu dicermati lebih jauh adalah karena tidak adanya perubahan paradigma politik anggaran. Paradigma politik anggaran pemerintah daerah Jatim sangat konservatif, yang masih menempatkan anggaran aparatur birokrasi (baca: rutin) sebagai “panglima”, sedangkan anggaran publik/pembangunan sebagai “prajurit”. Paradigma ini sudah mentradisi puluhan tahun dan rakyat terus menjadi korban. Dengan kata lain, APBD Jatim selama ini lebih banyak melayani kebutuhan elit daerah, baik untuk eksekutif maupun legislatif daripada kebutuhan untuk masyarakat.
Fakta ini pula yang terjadi pada RAPBD 2010 Jatim. Dalam pembacaan Nota Keuangan 2010, Gubernur Soekarwo menyebutkan dari total rancangan anggaran Rp 7,376 triliun, alokasi belanja pembangunan sebesar Rp 3,753 triliun (51,1 persen) sedangkan belanja pegawai Rp 3,591 triliun (48,9 persen). Komposisi sepertinya “berpihak pada rakyat” atau meminjam jargon Pakde Karwo dalam kampanye Pilgub; “APBD untuk Rakyat”, namun jika kita kritisi dan cermati lebih dalam, anggaran pembangunan yang mencapai 51,1 persen banyak yang kembali lagi untuk kebutuhan dan kepentingan aparatur birokrasi. Dengan kata lain, RAPBD 2010 Jatim bagaikan fatamorgana, masih belum berpihak pada kepentingan masyarakat. Karena itu, penulis melihat, Kunker tidak akan berdampak pada performance RAPBD 2010 yang pro rakyat, jika paradigma politik anggarannya tidak berubah.

Bagaikan Predator
Para anggota dewan baru seharusnya bisa belajar dari “kebiasaan buruk” Kunker sia-sia yang dilakukan anggota dewan sebelumnya. Dan yang paling disesalkan, ada anggota dewan baru yang dulunya bersama penulis lantang menyuarakan “tolak kunker” (bahkan sampai melakukan gugutan class action ke pengadian), namun saat ini suara lantang tersebut nyaris tak berbunyi di gedung dewan. Jangankan bersuara keras, yang dilakukan justru “mengamini” dan terlibat dalam kegiatan Kunker. Inilah wajah asli kekuasaan; suara rakyat berubah menjadi suara elit kekuasaan yang ingin berkuasa dan menguasai. Anggota dewan sudah terjangkit penyakit “amnesia politik” ; lupa diri bahwa dirinya adalah wakil rakyat yang harus mengabdi pada rakyat. Kekuasaan telah melupakan segalanya, termasuk rakyat yang diwakilinya.
Penghabisan uang rakyat sebesar Rp 5 milyar dalam waktu cukup singkat tersebut, apalagi tidak dikuti dengan hasil dan kontribusi signifikan bagi peningkatan kerja dan kinerja dewan dan peningkatan kesejahteraan rakyat, sama saja dewan melakukan predatorisasi rakyat melalui penghisapan anggaran di APBD.
Apakah anggota dewan tidak melihat dan merasakan penderitaan masyarakat miskin dan pengangguran yang saat ini sedang kesulitan mencari sesuap nasi, apalagi di tengah harga bahan pokok yang terus melambung. Banyak anak keluarga miskin yang tak bisa sekolah dan putus sekolah, keluarga miskin yang tak mampu membayar biaya kesehatan di Rumah Sakit. Apalagi ada satu kecamatan di Kabupaten Ponorogo yang dijuluki sebagai “Kampung Idiot”. Ini sungguh sangat ironis dan tragis, di saat anggota dewan ramai-ramai Kunker, pada saat yang sama ada warga satu kampung yang idiot. Dimana nurani anggota dewan…?. kampung Idiot ini bisa menjadi wujud paling telanjang dari praktik politik anggaran kita yang manupulatif dan konspiratif.
Karena itu, tidak alasan bagi anggota dewan untuk terus melanjutkan Kunker “sia-sia” tersebut. Alangkah lebih baiknya, berkosentrasi penuh pada pembahasan dan penyusunan RAPBD 2010 yang berpihak pada kepentingan masyarakat Jatim. Kunker lah ke masyarakat bawah dan rasakan penderitaannya. Di situlah hakekat Kunker sebenarnya bagi anggota dewan, bukan nglencer mengabiskan anggaran ke luar daerah.

Rabu, 26 Agustus 2009

Menyelamatkan Uang Rakyat Di P2SEM

Sumber Opini ; KOMPAS Jatim, 7 Agustus 2009

Oleh : Umar Sholahudin
Koordinator Parliament Wacth Jatim, Dosen Sosiologi Hukum Unmuh Surabaya

Membuat atau merancang program penanggulangan kemiskinan itu jauh lebih mudah daripada mengawal agar program tidak mengalami penyimpangan yang kemudian bermuara pada sebuah kegagalan program. Ungkapan tersebut sangat pas untuk menjelaskan munculnya berbagai kasus penyimpangan dalam program pengentasan kemiskinan, termasuk Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang saat ini sedang disidik oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.
Per konsep, P2SEM ini sangat baik. Program ini merupakan intervensi kebijkakan Pemprop Jatim atas munculnya krisis ekonomi global yang berdampak pada kondisi sosial-ekonomi masyarakat di Jatim. Program ini bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat miskin untuk bangkit dari kemiskinan yang lebih parah. Program ini meliputi tiga kegiatan, yakni; penciptaan lapangan kerja, peningkatan daya beli masyarakat, dan penanganan masalah sosial (Kompas Jatim, 27/7/2009).
Namun dalam implementasi di lapangan, proyek P2SEM ini jangankan dapat meringankan beban sosial ekonomi hidup masyarakat miskin, justru program tersebut mengalami penyimpangan yang luar biasa. Penyimpangan tidak saja pada tingkat programnya, tapi juga pada anggarannya. Dan penyimpangan ini sudah mengarah kuat pada kasus korupsi. Anggaran P2SEM ini di lapangan menjadi “bacaan” para elit daerah, baik di eksekutif maupun di DPRD, mulai level staf sampai top manager.
Pada APBD 2008, P2SEM ini dianggarkan kurang lebih Rp 400 milyar dalam bentuk hibah. Meskinpun dana hibah, Pemprop tidak begitu saja memberikan uang tersebut dalam bentuk “cash and carry”. Kelompok masyarakat –baik ormas maupun LSM atau lembaga lainnya- yang ingin mendapatkan dana tersebut harus membuat dan mengajukan proposal kegiatan ke Pemrop Jatim. Dan tidak hanya itu, proposal tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari DPRD, terutama ketuanya.
Dari anggaran Rp 400 milyar tersebut, sampai kasus ini disidik pihak Kejati Jatim, sudah sekitar Rp 200 milyar lebih yang dicairkan dan sekitar Rp 126 milyar lebih berindikasi kuat menyimpang (baca: korupsi).
Berdasarkan penyidikan Kejati ada beberapa modus penyimpangan dalam proyek P2SEM ini yang kemudian bermuara pada kasus korupsi, diantaranya adalah, Pertama, Sebagian besar lembaga (bisa LSM, Ormas, atau kelompok masyarakat lainnya) yang mengajukan dan mendapatkan dana P2SEM ini adalah fiktif. Ketika pihak Kejati memverifikasi lembaga penerima, ternyata tidak ada. Nama lembaga dan alamatnya sulit dilacak atau nihil. Kalaupun lembaganya tidak fiktif, lembaga tersebut lahir dalam waktu yang sangat singkat, yakni ketika P2SEM ini akan digulirkan. Tidak sedikit lembaga penerima dana tersebut lahir satu minggu sebelum proyek P2SEM ini digulirkan. Dengan kata lain, lembaga yang dibentuk memang sengaja dibuat untuk “menampung” aliran dana proyek P2SEM ini.
Ketiga, sebagian besar kegiatan yang dilakukan lembaga penerima dana P2SEM ini juga fiktif. Secara formal mereka mengajukan proposal kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan besaran anggarannya, namun setelah dana cair, anggaran tersebut tidak digunakan untuk kegiatan yang telah direncanakan, tapi justru dijadikan “bacaaan”. Dan salah satu oknum yang menskenario bancaan ini adalah Pudjiarto, seorang staf PNS di kesekretariatan DPRD yang sekaligus orang kepercayaannya Ketua DPRD Jatim, Fatkhurrasjid yang kini menjadi tersangka.
Keempat, memotong 10-20 persen dari total dana yang cair ke lembaga penerima. Sebagai pihak pengepul proposal dan yang mengusahakan rekomendasi (baca: ttd) dari ketua DPRD, dalam penyidikan, Pudjiarto mengakui mendapat fee sebesar 10-20 persen dari total dana yang dicairkan. Dalam pengakuannya, Pudjiarto bersama koordinator pengumpulan proposal dari daerah, Mualimin, mendapatkan total kompensasi sebesar Rp 4 milyar lebih, sedangkan Fathorrasjid sebesar Rp 7 milyar lebih.
Berdasarkan penyidikan Kejati, potensi kerugian uang rakyat/Negara dalam kasus korupsi P2SEM ini mencapai 126 milyar lebih. Angka ini akan berpotensi lebih besar lagi, karena masih ada beberapa lembaga penerima dan oknum yang menerima cipratan yang belum disidik lebih lanjut. Diperkirakan, potensi kerugian akibat korupsi dana P2SEM ini mencapai Rp 200 milyar.

Menyelamatkan Uang Rakyat
Saat ini, pihak Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dan sudah masuk tahanan, diantaranya; Pudjiarto, Fathorrasjid dan Mualimin. Tidak menutup kemungkinan, tersangka akan bertambah, baik dari pihak anggota DPRD maupun dari pihak eksekutif. Untuk menghindari adanya perlakuan diskriminatif, pihak Kejati harus bersikap adil dan jangan tebang pilih. Tidak saja anggota dewan dan staf DPRD saja yang disidik dan dijadikan tersangka, beberapa elit di eksekutifpun sangat layak dijadikan tersangka, diantaranya adalah kepala Bappemas, kepala Biro Keuangan Pemprop Jatim, kepala Bappeprop. Ketiga lembaga birokrasi ini mendapatkan jatah dana dan ikut mendistribusikannya.
Akibat adanya penyimpangan dana P2SEM ini, masyarakat, terutama masyarakat miskin sangat dirugikan. Harapan masyarakat miskin untuk mendapatkan program pemberdayaan social-ekonomi untuk meringankan beban hidupnya, akhirnya sirna. Anggaran program dijadikan “bancaan” oknum dan elit-elit daerah yang tidak bertanggungjawab. Akhirnya kondisi dan nasib masyarakat miskin akan tetap miskin bahkan semakin miskin, karena ulah serakah dan koruptif para pejabat dan kroni-kroninya.
Saat ini pihak Kejati Jatim sedang terus menyidik kasus korupsi di proyek P2SEM yang diduga merugikan negara sekitar Rp 200 milyar lebih. Karena itu, pihak Kejati didorong untuk bersikap tegas dengan mengusut tuntas pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan proyek P2SEM ini. Selain menindak tegas pelaunya, yang tak kalah penting adalah menyelamatkan uang rakyat yang ada dalam proyek P2SEM ini. Pihak Kejati harus mengusut tuntas hilangnya uang ratusan milyar dalam proyek P2SEM ini. Jika dimungkinkan perlu adanya penyitaan asset pihak terkait yang sekarang sedang disilik, terutama para tersangka.

Ironi, Pesta Dangdutan DPRD Malang

Sumber Opini Radar Surabaya, 22 Agustus 2009


Oleh : Umar Sholahudin
Mahasiswa S-2 Sosiologi FISIP Unair, dan Koordinator Parliament Wacth Jatim

Ironis dan Memalukan..!. Mungkin dua kata tersebut yang paling pantas dialamatkan kepada oknum-oknum anggota DPRD Kabupaten Malang yang mengadakan pesta joget dangdutan di ruangan rapat paripurna 11 Agustus 2009 lalu. Ruangan sidang paripurna “terhormat” yang seharusnya digunakan untuk kegiatan rapat-rapat resmi kedewanan yang membahas persoalaan rakyat, justru digunakan untuk pesta dangdutan. Apalagi para penyanyinya terlihat memakai pakaian seronok.
Para anggoa dewan berapologi, bahwa acara dangdutan di ruang siding DPRD adalah dalam rangka peringatan Agustusan. Dan tidak hanya itu, diduga juga bersamaan dengan hari ulang tahun ketua DPRD Kabupaten Malang, Suhadi. Sehingga sah-sah saja mengadakan pesta dangdutan di DPRD.
Bahkan yang lebih memalukan lagi pada saat pesta dangdutan tersebut ada terjadi keributan antara salah satu oknum anggota DPRD dengan wartawan yang meliput acara. Dan oknum anggota DPRD tersebut diduga sedang mabuk. Luar biasa memalukan…!. Sudah dangdutan dengan mendatangkan para penyanyi seronok, ditambah lagi mabuk.
Atas kejadian tersebut, kecaman muncul dari berbagai pihak, salah satunya MUI Kabupaten Malang yang menyesalkan perilaku anggota dewan yang memalukan dan keterlaluan itu. Mereka sangat tidak pantas menjadi wakil rakyat, dan berharap partai induknya bisa memberikan sanksi yang tegas, yakni dikeluarkan dari DPRD.
Kejadian memalukan tersebut tidak saja menjatuhkan citra DPRD secara institusional, tapi juga para anggota dewannya. Perilaku oknum DPRD tersebut sama saja melecehkan dirinya sendiri dan institusinya. Secara politis, kejadian ini akan menjadikan masyarakat semakin muak dengan perilaku anggota dewan yang sering berulah dan berbuat masalah, baik yang bersifat eti, moral dan kriminal/pidana.

Image bermasalah
Kasus pesta dangdutan di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Malang tersebut semakin menambah daftar panjang perilaku anggota dewan yang memalukan di depan rakyatnya. Selama ini kita sering dipertontonkan dengan berbagai perilaku memalukan yang dilakukan anggota dewan, baik yang terkait dengan masalah etis, moral, maupun criminal/pidana. Kasus Kunker bermasalah, mesum, dan kasus korupsi sering mewarnai perjalanan politik anggota dewan di gedung wakil rakyat tersebut.
Jika kondisinya demikian, apa yang bisa diharapkan dari wakil rakyat tersebut. Bagaimana akan siap bekerja untuk rakyat, jika dirinya sendiri sering bermasalah dan menjadi sumber masalah. Inilah yang menjadikan anggota dewan tidak mampu dan maksimal dalam bekerja. Mereka disibukkan dengan “keinginan dan kesenanganna sendiri”. Kata psikolog, anggota dewan seperti itu sudah terjangkiti “pengakit” autisme politik. Mereka enjoy menimati kesenangannya sendiri sebagai anggota dewan dengan gaji besar dan fasilitas mewah. Mereka tidak mau peduli dengan lingkungan sekitarnya, apalagi dengan rakyatnya.
Mengapa anggota dewan sering bermasalah dan membuat masalah. Salah satunya tak lepas dari lemahnya kontrol social-politik, baik internal partainya mauoun internal institusi DPRD-nya. Pertama, Selama ini kontrol dari induk partainya sangat lemah, partai sepertinya tidak mampu berbuat dan bertindak tegas atas kadernya yang sering bermasalah di dewan. Kontrol berjalan hanya pada kontribusi financial kepada partai, sedangkan yang lainnya nol. Kontrusi financial ke partai pun kadang tak terkontrol, karena tidak tahu asal muasal uang yang didapat kadernya sebagai anggota dewan.
Kedua, lemahnya kontrol internal DPRD yang perankan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD. BK DPRD selama ini tidak berfungsi sama sekali alias mandul. Lembaga internal dewan yang seharusnya mampu berperan dalam memonitoring dan mendisiplinkan perilaku setiap anggota dewan dan melakukan tindakan tegas atas pelanggaran etika kedewanan, namun sampai saat ini tidak ada tindakan apapun apalagi sanksi yang tegas. Bagi DPRD yang sudah ada BK-nya saja, perilaku anggota dewan sering tak terkontrol, apalagi bagi DPRD yang tak memiliki BK, dipastikan perilaku anggota dewannya semakin liar dan tak terkontrol.

Sikap tegas partai
Kasus DPRD Malang sudah jelas masuk pelanggaran etika-moral kedewanan. Dan karenanya perlu ada tindakan tegas dari BK DPRD dan partainya. DPRD harus berani menindak anggotanya dengan member sanksi peringatan keras, dan kalau bisa merekomendasikan kepada partainya untuk dipecat sebagai anggota dewan. Dan reklendasi ini tentu saja perlu disambut positif oleh induk partainya, sikap dan sanksi tegas dari partainya sangat ditunggu masyarakat, yakni penarikan kadernya dari DPRD. Jika ini tidak dilakukan dan terus dibiakan, maka tidak bisa dibayangkan bagaimana kondisi DPRD masih dihuni oleh oknum-oknum anggota dewan yang bermasalah.
Kedepan, perlu ada penguatan institusi BK sebagai lembaga control internal DPRD dan peran fraksi di DPRD juga perlu ditingkatkan dan diperketat untuk memantau kader-kadernya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menjaga kehormatan anggota dewan secara personal dan insitusional. Sehingga label lembaga yang terhormat, tidak berubah semakin parah, yakni semakin tidk terhormat. Semoga..!

Selasa, 26 Mei 2009

Pemilu 2009 dan Golput

Opini Radar Surabaya, 25 Mei 2009


Prediksi beberapa pengamat politik dan lembaga survey naisonal bahwa angka golput pada Pemiu 2009 akan meningkat dibanding Pemilu 2004 dan sebelumnya menjadi kenyataan. Berdasarkan perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Pileg lalu sebesar 49.677.076 suara atau 29,01 persen. Jika ditambah dengan sura yang tidak sah sebesar 17.488.581 suara, maka jumlah suara total yang yang hilang lebih dari 67 juta suara. Dengan tambahan angka ini, jumlah golput dalam pengertian yang lebih luas menjadi sekitar 30% lebih. Angka golput ini mengungguli perolehan suara tiga parpol besar, yakni Demokrat (20,85%), Golkar (14,7%), dan PDI-P (14,2%). Dengan kata lain, sebenarnya “pemenang” sejati dalam Pileg 2009 ini adalah Golput, yakni mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya karena berbagai sebab.
Angka Golput di Pemilu ini merupakan yang tertinggi dalam sejarah pemilu di Indonesia. Pada pemilu 1999, angka golput sebesar 10,5%, dilanjut pada pemilu 2004 sebesar 15,93%. Sedangkan pada Pilpres I 2004 angka Golput semakin meningkat menjadi 21,77 % dan Pilpres II melambung menjadi 23,37%. Meskinpun tingginya angka goput tidak akan mempengaruhi legitimasi pemilu, namun tingginya angka golput ini sungguh sangat memprihatikan. Dengan kata lain, kualitas Pemilu 2009 bisa semakin menurun. Bahkan Megawati menyatakan, Pemilu 2009 ini lebih buruk dibanding Pemilu 2004 lalu.
Salah satu parameter kualitas berjalannya proses demokrasi di sebuah negara (baca: pemilu) adalah tingkat partisipasi politik pemilihnya. Semakin tinggi tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu, maka pemilu tersebut dinilai berkualitas. Karena, dengan tingginya pertisipasi politik pemilih, berarti masyarakat pemilih telah memberikan kepercayaan penuh terhadap sistem dan proses demokrasi yang ada. Namun, sebaliknya jika tingkat partisipasi pemilih rendah, berarti tingkat kepercayaan politik masyarakat juga rendah.
Golput sendiri lebih sering diartikan sebagai; masyarakat pemilih yang memiliki hak pilih tapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), masyarakat yang menggunakan hak pilih dengan cara tertentu mengakibatkan kertas suara tidak sah, dan masyarakat pemilih yang memiliki hak pilih tapi dengan sengaja tidak menggunakannya di pemilu. Secara alami, golput akan menunjukkan eksistensinya seiring ketidakpercayaan masyarakat terhadap peserta dan sistem pemilu dalam membawa perubahan dan perbaikan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Tiga Alasan
Setidaknya ada tiga alasan mengapa masyarakat tidak memilih alias golput. Pertama, alasan idiologis. Alasan idiologis ini terkait dengan ketidakpercayaan yang terhadap sistem demokrasi dan pemilu yang berlangsung. Dalam anggapan mereka pemilu hanya sekedar seremonial demokrasi prosedural semata. Pemilu dinilai tidak bisa memberikan kemanfaatan apapun bagi masyarakat, justru realitasnya kondisi masyarakat tidak ada perubahan, bahkan semakin terpuruk. Bagi mereka, ada atau tidak adanya pemilu dinilai sami mawon. Pemilu hanya melanggengngkan status quo dan para politisi yang haus akan kekuasan.
Kedua, alasan teknis. Ini terkait dengan kinerja KPU yang dinilai ambural dan tidak professional. Banyak pemilih yang gagal masuk dalam DPT dan tidak menerima kartu pemilih. Belum lagi rentetan kerumitan teknis di seputar distribusi logistik Pemilu di sejumlah daerah sehingga mendorong terjadinya pencontrengan ulang yang menjadi pemilu semakin ambural. Ini masih ditambah dengan minimnya antisipasi KPU terhadap kemungkinan permasalahn yang akan muncul, baik sebelum, saat dan pasca pemilu.
Ketiga alasan pragmatis dan apatis. Bagi mereka, Pemilu dinilai tidak memberikan kemanfaatan apapun bagi dirinya. Masyarakat hanya dijadikan objek dan legitimasi politik saja saat pemilu. Pasca pemilu rakyat ditinggalkan bahkan sampah politik. Habis manis sepah dibuang. Dan bahkan dalam kadar tertentu seringkali suara rakyat dicampakkan begitu saja. Apatisme dan pesisme masyarakat semakin memuncak ketika melihat tingkah polah para wakil rakyat yang mengecewakan dan bahkan memuakkan. Apatisme masyarakat ini memang beralasan. Selama hamper satu periode ini, masyarakat dipertontonkan dengan berbagai bentuk keserakahan. Keserakahan akan kekuasaan, kerakusan akan uang, dan ketamakan akan fasilitas. Selama lima tahun para politisi (DPR/D) telah menjadi lembaga wakil rakyat yang autisme. Mereka asyik dengan dirinya sendiri. Cercaan dan kecaman terus dilontarkan, tetapi mereka seakan tuli. Mereka menganggap sepi semua keluhan publik. Buktinya, kasus demi kasus korupsi dan lainnya terus terjadi dan bersambung bagaikan cerita sebuah sinetron.
Karenanya cukup rasional ketika masyarakat memilih untuk tidak memilih dalam pemilu. Mestinya para elit politik bisa introspeksi terhadap perilaku dan kinerjanya selama ini. Apa yang telah mereka lakukan dan berikan kepada masyarakat. Sampai saat ini masyarakat belum merasakan nilai kemanfaatan dari hak suara yang digunakannya. Harapan masyarakat, dengan menggunakan hak suaranya dalam pemilu, tingkat kesejahteraannya semakin meningkat, tapi yang terjadi justru sebaliknya. Kehidupan sosial-ekonomi masyarakat semakin terpuruk dan menderita. Keterpurukan dan penderitaan rakyat ini justru tak lepas dari perilaku dan berbagai kebijakan pemerintahan yang terus merugikan masyarakat.

Golput Produktif
Fenomena golput yang kecenderungannya jumlah semakin meningkat dari pemilu ke pemilu, akan lebih produktif bila dikelola dan dikembangkan lebih lanjut pasca Pemilu. Artinya, golput bisa dimanfaatkan dan dikembangkan menjadi sebuah gerakan ekstra parlementer yang lebih produktif. Gerakan ini bisa menjadi kontrol politik dan kekuatan penyeimbang terhadap pihak penguasa. Jika ini dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, maka akan memberi pendidikan politik bagi masyarakat. Citra golput sebagai bentuk pembangkangan politik an sich kepada pemerintahan secara perlahan akan terkikis dengan sendirinya.
Hal tersebut yang sudah diinisiai dan dipraktikkan oleh “pejuang” Golput Fajrul Rahman. Dia secara konsisten memperjuangkan goput dalam setiap pemilu, karena pemilu dianggap tidak mampu memberikan asa baru bagi perubahan dan perbaikan negeri ini. Bagi Fajrul, perlu ada perubahan ang “revolusioner” dalam sistem pemilu kita. Sistem pemilu yang berlaku dinilai hanya melanggengkan kekuatan staus quo yang serakah terhadap kekuasaan. Dengan kata lain, akhirnya komunitas dan gerakan golput bisa memberikan kontribusi positif dan konstruktif bagi perkembangan demokratisasi di negeri ini.

Selasa, 24 Maret 2009

Kampanye, Uang, dan Kekuasaan

Sumber : Opini Surabaya Pagi, 24 Maret 2009


Kampanye, uang, dan kekuasaan. Ketiga komponen politik penting ini akan mewarnai hajatan politik lima tahunan negeri ini. Mulai 16 Maret sampai 5 April 2009, tahapan Pemilu akan memasuki tahap kampanye massal. Setiap Parpol diberikan kesempatan dua kali untuk mengadakan kampanye terbuka dan pengerahan massa. Kampanye massal ini tentu saja akan tidak saja menyedot massa yang cukup besar, tapi juga dana kampanye sangat besar.
Meskinpun uang bukan satu-satunya faktor penentu di dalam pemenangan Pemilu, namun uang tetap faktor utama yang diperlukan dalam menjalankan proses kampanye dan meraih dukungan pemilih (Jaconson, 1980:33). Parpol dan para calegnya sebelumnya sudah berkampanye secara terbatas sejak Juli 2008 dan tentu saja telah menghabiskan uang cukup besar untuk sosialisasi ke masyarakat pemilih. Di Kampanye massal, ini diprediksi dana kampanye akan mengalir lebih banyak dibanding sebelumnya.
Potensi politik uang juga semakin besar. Ini mengingat Mahkamah Konsititusi (MK) membatalkan penetapan caleg dengan nomer urut dan digantikan dengan sistem suara terbanyak. Sistem ini memberi ruang bagi para caleg yang berkantong tebal untuk memanfaatkan modal kapitalnya untuk meraih suara pemilih sebanyak-banyaknya. Uang milyaran rupiah akan disebar kepada khalayak pemilih dengan harapan mendapat suara banyak dan meraih kursi politik di parlemen.. .
Uang tersebut digunakan untuk kampanye dalam bentuk iklan di berbagai media massa dan elektronika. Iklan media ini diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah. Apalagi disiarkan pada prime time. Selain kampanye lewat media, Parpol dan para calegnya juga berkampanye lewat baliho, reklame, brosur yang bentuk sangat besar dan tentunya dipastikan anggaran yang dikelarkan juga sangat besar. Dengan kampanye assal selama 21 hari, uang yang beredar dalam Pemilu Pilgub ini bisa mencapai angka triliunan.
Selain kampanye dalam bentuk iklan di media, reklame, baliho dan sebagainya. Para caleg Parpol juga mengobral uang dan barang pada saat menemui masyarakat. Ada yang memberikan satu paket sembako, uang ampop, paket alat dapur. Bahkan ada bentuk kampanye dalam bentuk jalan sehat dengan diiming-imingi berbagai hadiah yang menarik, mulai sepeda motor, TV, radio, kulkas sampai sepeda mini, dan sebagainya. Dan anggaran untuk kebutuhan ini, tidaklah sedikit. Bisa mencapai puluhan milyaran rupiah.
Semua itu dikorbankan untuk satu tujuan yakni meraih kekuasaan. Ramai-ramainya para caleg Parpol mengobral uang dalam kampanye Pemilu ini, bukannya menimbulkan respon positif dari masyarakat. Justru menimbulkan penilaian negatif bahawa hajatan politik tersebut identik dengan uang. Dengan kata lain, para caleg parpol sudah dengan nyata dan jelas melakukan praktik money politic.

Politik Uang
Para caleg parpol sangat begitu vulgar mengumbar dan mengobral uang dalam masa kampanye. Bagi-bagi uang menjadi kegiatan rutin para caleg dan tim suksesnya dalam mencari dukungan suara pemilih. Padahal praktik ini jelas telah melanggar aturan hukum yang ada. Uang menjadi bagian terpenting dan faktor dominan dalam meraih kekuasaan.
Dalam aturan UU Pemilu No. 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPRD dan DPD sudah sangat jelas larangan politik uang. Pasal 274 UU Pileg menyatakan; “Pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih, atau memilih peserta pemilu tetentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 6.000.000 dan paling banyak Rp 24.000.000”
Di tahun 2004, banyak praktek dan modus politik uang yang terjadi di Pemilu 1999 kembali terjadi. Rentang waktu politik uang rezim Pemilu terbagi kedalam dua masa, yakni mas pelaksanaan kampanye sebagaimana KPU sudah tetapkan jadwalnya dan masa pencoblosan suara. Sebagaimana di atur dalam UU, politik uang tidak sebatas pembeiran uang, namun juga maeri yang terkait dengan upaya membujuk calon pemilih untuk memilih calon tertentu (Buku Panduan Pemantauan Dana Kampanye, ICW, 2009). Dan praktek politik uang sebagaimana yang terjadi di Pemilu 2004 bukan tidak mungkin akan terjadi kembali di Pemilu 2009 ini. Bahkan kuantitas dan kualitasnya akan semakin tinggi.
Masyarakat pemilih harus berfikir money politic adalah racun bagi dirinya dan bangsa ini. Para caleg yang mengandalkan politik uang nantinya jika terpilih akan berperilaku lebih ganas bak predator yang bisa menghisap uang rakyat lebih banyak. Jika sudah menjadi anggota dewan, dalam pikirannya akan muncul bagaimana uang ratusan juta yang telah dikeluarkan bisa balik, bahkan kalau perlu bisa lebih. Para caleg model ini akan “menghalalkan segala cara” dalam meraih keuntungan politik dan ekonomi ketika sudah duduk menjadi wakil rakyat. Karena itu, ambil uangnya, jangan pilih orangnya.
Kampanye yang diwarnai dengan politik uang yang begitu vulgar dan tanpa dosa ini bukannya akan memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat, tapi justru yang terjadi adalah praktik pembodohan politik yang begitu masif. Parpol dan caleg yang mengandalkan uang dalam meraih kursi kekuasaanya, sudah dipastikan akan menjadi rezim korup jika mereka nantinya berkuasa atau memegang kekuasaan. Bahkan perilaku korupnya dipastikan akan lebih korup di bandingkan dengan saat kampanye.
Karena itu, dalam konteks ini masyarakat pemilih dituntut untuk berfikir lebih rasional dan cerdas. Pemilih jangan sampai tergiur dengan imbalan materi yang diberikan para caleg dan Parpol. Awalnya mungkin berkah politik bagi pemilih, namun kedepannya akan menjadi bencana politik bagi pemilih dan bangsa ini.

Rabu, 11 Maret 2009

Korupsi dan Keshalehan Formal

Dimuat di Opini Radar Surabaya Januari 2009

Dugaan praktik korupsi di lingkungan Departmen Agama (Depag) kembali mencuat ke publik. Ini menyusul laporan Indonesia Corruption Wacth (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan Dana Alokasi Ummat (DAU) yag diduga berindikasi korupsi.
Dalam laporannya ke KPK, ICW menyebut indikasi penyelewengan DAU mencapai Rp 1,3, triliun dalam kurun waktu 2004-2006. Dana sebesar itu tak pernah dilaporkan ke DPR. ICW menyebut ada dana yang mengalir ke menteri agama dalam tiga bentuk, yakni tunjangan fungsional sebesar Rp 10 juta, tunjangan Idul Fitri sebesar Rp 25 juta, dan biaya taktis perjalanan dinas Menag ke Arab Saudi sebesar Rp USD ribu
Selain itu, ICW juga menyebut ada praktik kotor berupa pemberian uang perjalanan kepada anggota DPR dan transpor pembahasan Biaya Perjalanan Penyelenggataan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 500 milyar (Radar Surabaya, 28/12/2008). Kasus ini saat ini sedang diselidiki oleh KPK, apakah indikasi dan unsur pidana atau tidak.
Kasus ini sungguh sangat ironis, karena terjadi di institusi agama sekaliber Depag yang diberi tugas negara sebagai penjaga moralitas bangsa. Namun demikian, untuk membuktikan kebenaran dugaan praktik pungli tersebut, perlu adanya penyelidikan dan investigasi dari KPK. Laporan ICW–yang berisi data dan informasi- yang masuk ke KPK tersebut setidaknya bisa dijadikan modal dan pintu awal bagi aparat penegak hukum kita untuk masuk melakukan menyelidikan dan investigasi secara mendalam. Pertama, apakah benar telah terjadi praktik korupsi. Kedua, jika dalam proses penyelidikan dan investigasi tersebut ada indikasi kuat dan mengarah ke tindak pidana korupsi, maka pihak penegak hukum bisa melanjutkan ke proses penyidikan.
Kasus korupsi yang terjadi di tubuh Depag, bukan kali ini saja terjadi. Beberapa tahun yang lalu, KPK pernah berhasil membongkar kasus yang sama pada era Said Agil H. Munawar. Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan di tubuh Depag, KPK menemukan adanya dugaan korupsi di lembaga “penjaga moral ummat” tersebut senilai Rp 680 milyar. Kasus ini akhirnya menyeret mantan Menteri Agama, Said Agil Husein Al Munawar ke pengadilan. Dengan melihat fakta-fakta ini, publik mulai menilai institusi agama seperti Depag ini ternyata tak stiriil juga dari praktik korupsi.

Keshalehan formal
Kasus dugaan praktik korupsi ini sungguh sangat ironis dan tragis. Jika korupsi menimpa departemen pariwisata misalnya, mungkin masyarakat masih menganggap “wajar”, karena terjadi di instiusi yang “jauh” dari religiusitas atau banyak orang yang tak tahu dan faham agama. Akan tetapi jika ini terjadi di institusi agama seperti Depag, (jika ini benar terjadi) wah ini sungguh sangat keterlaluan. Institusi yang selama ini dikenal publik tahu dan faham agama dan fasih berkothbah anti korupsi justru tersangkut dugaan korupsi.
Bagi orang awam, mungkin akan muncul pertanyaan bagaimana mungkin kasus “haram” tersebut terjadi di Institusi agama?. Apa yang salah dengan institusi agama?. Apakah institusi agama, seperti Depag, saat ini sedang mengalami degradasi pemahaman agama?. Seharusnya dengan semakin tinggi tingkat pemahaman agama atau religuisitas seseorang, akan semakin rendah atau setidaknya akan dapat menekan bahkan menghilangkan praktik haram tersebut. Lalu buat apa mereka belajar agama puluhan tahun, jika tidak mampu menahan hawa nafsu untuk melakukan praktik haram.
Singkatnya, saya melihat, tingkat keshalehan masyarakat kita, termasuk para pejabat dan anak buahnya di Depag, masih sebatas keshalehan formal, yakni keshalehan pada tingkat kognitif dan status keagamaannya. Keshalehan hanya ada di tempat-tempat ibadah atau majelis taklim. Belum sampai pada keshalehan substansial, yakni keshalehan yang mendalam yang tak kenal ruang dan waktu. Tidak hanya diyakini, dan dipercaya secara nalar, tapi juga diaktualisasikan dalam setiap perilaku dan tindakan hidupnya. Keshalehan substansial ini salah satunya mewujud pada sikap moral dan sosial seseorang kepada orang lain dan lingkungan sosial lainnya. Sikap peduli, empati, dan anti korupsi misalnya adalah salah satu wujud dari keshalehan substansial dan sosial tersebut. Keshalehan ini nihil di institusi agama seperti Depag, yang tumbuh-sumbur justru keshalehan formal yang sifatnya fatamorganis.
Karena itu, semua pihak, terutama Depag sebagai lembaga yang diamanahi menjaga dan memperbaiki moralitas masyarakat harus membenahi aspek kelembagaan dan aparatusnya. Depag tidak saja dituntut untuk membangun kelembagaan yang anti korupsi, tapi yang terpenting juga membangun mentalitas dan integritas moral para aparatusnya. Keshalehan formal harus diaktualisasikan pada keshalehan sosial yang substansial, bukan artifisial.