Sumber : Opini Radar Surabaya, 16 November 2008
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Jatim telah digelar. Berdasarkan perhitungan resmi manual KPU Jatim perolehan suara pasangan Soekarwo-Saefulloh Yusuf (Karsa) unggul dengan: 7.729.944 suara atau 50,20 persen sementara pasangan Khofifah Indarparawansa-Mudjjiono (Kaji) memperoleh 7.669.727 atau 49,80 persen. Selisih suara keduanya sebesar 60.233 suara atau 0,4 persen.
Gubernur terpilih, pasangan Karsa sudah dihadapkan pada berbagai problem Jatim yang harus segera digarap dan diselesaikan. Salah satu problem jatim yang harus mendapat perhatian lebih dari gubernur terpilih adalah masalah pengentasan kemisikinan. Mengingat problem yang satu ini sudah cukup mengkhawatirkan. Masalah kemiskinan dan pengangguran masih menjadi problem serius Jatim saat ini.
Meskinpun berbagai program pengentasan kemiskinan di Jatim ini digalakan dan digrojok dengan anggaran cukup besar, namun angka kemiskinan di Jatim masih cukup tinggi. Hal ini diperkuat dengan fakta di lapangan masih sulitnya masyarakat miskin kita mendapatkan kebutuhan dan pelayaan dasar; seperti pendidikan dan kesehatan. Masyarakat miskin juga sulit membeli beras dan terpaksa makan apa adanya, minyak tanah, susu untuk anak balitanya. Apalagi saat ini, menyusul kenaikan harga BBM akhir Mei lalu sebesar 28,6%, angka kemiskinan Jatim dipastikan akan melambung.
Berbagai kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam mengentaskan dan mengurangi angka kemiskinan di Jatim genjar dilakukan. Beberapa program pengentasan kemiskinan yang ada di Jatim di antaranya adalah PAMDKB, RASKIN, BOS, Jaring Pengaman Ekonomi-Sosial (JPES), ASKESKIN, Gerdu Taskin, Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK) dan yang terbaru Program Keluarga Harapan (PKH). Semua itu dimaksudkan untuk mengurangi angka kemiskinan di Jatim.
Dilihat dari sisi anggarannya, program Gerdu Taskin misalnya setiap tahun dianggarkan sebesar Rp 40 milyar. Total anggaran selama lima tahun 2003-2008 mencapai Rp 200 milyar. Program PAMDKB tahun 2006-2007 dianggarankan sebesar Rp 450 milyar, dan JPES tahun 2007-2008 dianggarkan sebesar Rp 150 dan PKH di anggarkan 800 milyar. Banyaknya program dan besarnya anggaran tersebut ternyata tak berkorelasi positif terhadap penurunan angka kemiksinkan di Jatim.
Berdasarakan survey sosial-ekonomi nasional BPS Jatim menyebutkan saat ini jumlah penduduk miskin di Jatim sampai Maret 2007 tercatat 7,138 juta jiwa atau sekitar 18,93 persen dari total jumlah penduduk. Dan angka ini berpotensi melambung menyusul kenaikan harga BBM akhir Mei 2008 lalu. Selain itu juga, pertumbuhan ekonomi Jatim selama setahun ini suram, karena masalah lumpur Lapindo sampai saat ini belum selesai. Bahkan dalam rapat paripurna penyampian LKPJ gubernur 2007/2008 bulan lalu muncul data kemiskinan versi DPRD yakni mencapai 8 juta orang, sementara versi Pemprop hanya sekitar 6,8 juta. Yang pasti, angka kemiskinan Jatim saat ini masih cukup tinggi.
Selain melambungkan angka kemiskinan di Jatim, kenaikkan harga BBM juga akan semakin menambah beban masyarakat yang sampai saat ini masih juga menanggung beban krisis ekonomi. Dan keluaga miskin (Gakin) merupakan kelompok sosial yang paling awal terkena dampak kenaikkan harga BBM ini. Kehidupan sosial-ekonomi masyarakat semakin susah. Jangankan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik, yang didapat justru kehidupan Gakin semakin terpuruk. Mereka menilai kebijakan tersebut hanya semakin menyengsarakan dan memiskinkan kehidupan masyarakat. Keluarga yang sebelumnya belum miskin berubah menjadi miskin, yang sudah miskin berubah menjadi semakin miskin. Di tengah kemiskinan masyarakat yang semakin merebak dan meluas ini, sangat berpotensi pada berbagai kerawanan sosial seperti kriminalitas sosial.
Peduli Wong Miskin
Dengan melihat realitas sosial (baca: kemiskinan) tersebut, masyarakat sangat menunggu gebrakan politik gubernur terpilih dalam 100 hari kerjanya. Masyarakat akan melihat, apakah gubernur terpilih memliki komitmen yang tingi terhadap janji-janji politiknya, terutama terhadap program pengentasan kemiskinan di Jtaim. Seperti kita ketahui, pada saat kampanye putaran I, hampir semua cagub-cawagub mengusung tema-tema peduli wong cilik, terutama masalah pengentasan kemiskinan. Para cagub-cawagub sangat begitu fasih dan bersemangat ketika menguarakan masalah kemiskinan di hadapan masyarakat.
Nah, setelah menduduki kursi empuk L-1 Jatim ini, apakah semangat yang terpancar dalam kampanye di berbagai daerah ini akan tercermin dalam menjalankan roda pemerintahan nanti. Komitmen awal gubernur-wakil gubernur terpilih nanti, setidaknya akan terlihat pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2009. Dalam APBD 2009 berapa alokasi anggaran yang yang diperuntukkan untuk program pengentasan kemiskinan dan pengangguran di Jatim. Dan tidak hanya itu, sejauh mana anggaran yang telah dialokasikan dan program yang telah dibuat bisa direalisasikan tepat sasaran. Indikator keberhasilan agenda kemiskinan ini adalah gubernur terpilih mampu menurunkan angkan kemiskinan Jatim setiap tahunnya. Dan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat semakin terangkat.
Isu kemiskinan dan pengangguran yang kerap kali dijadikan tema kampanye Pilkada hanya dijadikan alat penarik simpatik sesasat untuk meraup suara rakyat, tapi setelah duduk empuk di kursi kekuasaan, tidak sedikit pada kepala daerah lupa dengan nasib orang miskin. Terbukti, munculnya kelaparan dan gizi buruk di beberapa daerah di Jatim kurang mendapatkan perhatian dan pelayanan yang memuaskan.
Ini menjadi ujian politik gubernur terpilih. Jangan sampai mudah dikendalikan “phak ketiga” atau para penyandang dana kampanyenya, atau para pengusaha yang membantunya melancarkan ke Grahadi. Dengan kata lain, gebernur terpilih menjadi “boneka ekonomi” yang mudah dikendalikan sang sutradaranya/pengusaha, dengan dalih jasa atau kompensasi politik ekonomi karena ikut memenangkan dalam Pilgub.
Selasa, 02 Desember 2008
Pilgub Jatim; Menguji Kedewasaan Politik Elite
Sumber : Opini KOMPAS Jatim, 25 November 2008
Pada awal kampanye lalu, kedua pasangan yang lolos putaran II Pilgub Jatim, Khofifah Indarparawansa-Mudjiono (Kaji) dan Soekarwo-Saefulloh Yusuf (Karsa) sudah berkomitmen di atas kertas dan melakukan deklarasi untuk “Siap Menang-Siap Kalah”. Setiap pasangan pasti mengaku siap menang, tapi apakah siap juga untuk menerima kekalahan?. Mengingat hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur berbeda dengan hasil survey beberapa lembaga survey yang sebelumnya memenangkan pasangan Kaji.
Hasil rekapitulasi perhitungan resmi yang dilakukan KPUD menunjukkan pasangan Soekarwo-Saefulloh Yusuf (Karsa) menang dengan keunggulan tipis atas pasangan Khofifah Indarparawansa-Mudjjiono (Kaji). Pasangan Karsa memperoleh 7.729.944 suara atau 50,20 persen, sementara pasangan Kaji memperoleh 7.669.727 atau 49,80 persen. Selisih suara keduanya sangat tipis, yakni sebesar 60.233 suara atau 0,4 persen. Hasil rekapitulasi KPUD ini membalikan hasil beberapa survey yang dilakukan Lembagai Survey Indonesia seperti Lingkaran Survey Indonesia (LSI), yang memberi keunggulan pada Kaji dengan 50,76 persen, sedangkan Karsa memperoleh 49,24 persen dengan margin of error sebesar 1 persen. .
Atas hasil ini, pihak Kaji dengan tegas menolak hasil rekapitulasi KPU, kerena dinilai banyak terjadi kasus kecurangan dan berbagai pelanggaran yang dibiarkan Panitia Pengawas (Panwas). Pihak Kaji menyebut kasus kecurangan berupa penggelembungan suara Karsa di berbagai daerah di Jatim. Pihak Kaji mengklaim ada sekitar 160.000 suara Kaji yang hilang. Bahkan pihak Kaji menuntut adanya perhitungan atau Pilkada ulang., terutama di Madura
Sebagai tindak lanjutnya, pihak Kaji akan membawa kasus kecurangan Pilgub Jatim ini ke jalur hukum, yakni melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan tidak hanya itu, Khofifah akan mengirim surat protes atas praktik demokrasi yang dinilai cacat ini ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pihak KPUD Jatim saat ini masih belum menetapkan pasangan Karsa sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dan akan menunggu proses gugatan hukum pasangan Kaji di MK. Dan ini adalah cara yang paling elegan. Sengketa Pilkada diselesiakan melalui jalur hukum, tidak dengan cara-cara jalanan (baca: jalur ekstraparlementer). Semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang ada. Dan semua pihak pun harus menghormati dan menerima dengan lapang dada (legowo) hasil dan putusan apapun yang dikeluarkan MK.
Kita berharap salah satunya nanti bisa bersikap dan bertindak seperti McCain yang pada Pemilu Amerika Serikat lalu (4/11/2008), dimana McCain yang kalah atas Barack Obama mampu bersikap jentelmen atau bersikap legowo. Bahkan McCain, pasca kekalahan tersebut langsung menelpon Obama dan mengucapkan selamat atas kemenangannya. Tidak itu saja, McCain juga memuji kharisme dan kemampuan politik Obama dalam menarik simpatik warga AS. Dengan kata, budaya politik berdemokrasi “siap menang-siap kalah” tidak hanya jargon politik semata, tapi benar-benar ditunjukkan dalam sikap, perilaku dan tindakannya.
Kedewasaan elit Politik
Proses gugatan hukum sengketa Hasil Pilgub Jatim ini akan menjadi ujian politik kedua pasangan, bagaimana kedewasan politik kedua pasangan dalam menghadapi putusan hukum MK yang nantinya bersifat mengikat dan final. Kita berharap kasus Pilgub Maluku Utara tidak terjadi di Jatim, lantaran salah satu pasangan tidak atau belum mau menerima kenyataan politik yang ada. Bagaimanapun juga sikap elit partai atau cagub akan sangat berpengaruh pada sikap politik dan reaksi pendukung atau konstituennya.
Untuk menenangkan suasana Jatim yang semakin memanas, pasangan calon dan tim suksesnya dituntut bersikap jentelmen dan menenangkan para pendukung dan simpatisannya untuk bersikap tenang dan siap menerima apapun keputusan hukum dari MK. Kita harus belajar praktik demokrasi di Amerika Serikat. Salah satu pasangan –yang kalah- , nantinya kita harapkan bisa bersikap seperti McCain pasca kekalahan di Pemilu 4 November lalu. Saat itu, McCain tak hanya legowo menerima kekalahan, tapi lebih dari itu McCain berpidato di hadapan puluhan ribu pendukungnya di pusat kota dan mengatakan ucapan selamat kepada Obama dan menyerukan kepada pendukungnya untuk menerima kekalahan serta mendukung kemenangan Obama. Kemenangan Obama adalah kemenangan seluruh warga AS.
Demokrasi politik kita tidak hanya sekedar demokrasi prosedural semata, tapi demokrasi kita harus melahirkan sikap dan perilaku demokrat, yakni sikap dan perilaku yang menujunjung tinggi semangat dan prinsip-prinsip dalam hidup berdemokrasi, termasuk sikap dan budaya siap menang dan siap kalah. Masyarakat Jatim jangan sampai menjadi korban politik atas ketidak-legowo-an para elt politik dalam menerima kekalahan. Masyarakat Jatim sudah mengeluarkan uang hampir setengah triliun rupiah untuk menggelar hajatan lima tahunan tersebut. Uang setengah triliun rupiah tersebut hanya akan menjadi debu yang tak berbekas, akibat kekacauan politik yang disebabkan nihilnya kedewasaan politik elit-elit politik kita dalam menerima kekalahan
Sungguh indah kehidupan politik dan berdemokrasi kita, jika sikap, perilaku dan suasana politik seperti di AS bisa dilakukan oleh pasangan cagub-cawagub Jatim. Kedewasaan politik elit ini sangat dibutuhkan bangsa ini dalam membangun kehidupan politik dan demokrasi yang lebih baik dan berkualitas untuk kesejahteraan masyarakat. walluhu ‘alam.
Pada awal kampanye lalu, kedua pasangan yang lolos putaran II Pilgub Jatim, Khofifah Indarparawansa-Mudjiono (Kaji) dan Soekarwo-Saefulloh Yusuf (Karsa) sudah berkomitmen di atas kertas dan melakukan deklarasi untuk “Siap Menang-Siap Kalah”. Setiap pasangan pasti mengaku siap menang, tapi apakah siap juga untuk menerima kekalahan?. Mengingat hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur berbeda dengan hasil survey beberapa lembaga survey yang sebelumnya memenangkan pasangan Kaji.
Hasil rekapitulasi perhitungan resmi yang dilakukan KPUD menunjukkan pasangan Soekarwo-Saefulloh Yusuf (Karsa) menang dengan keunggulan tipis atas pasangan Khofifah Indarparawansa-Mudjjiono (Kaji). Pasangan Karsa memperoleh 7.729.944 suara atau 50,20 persen, sementara pasangan Kaji memperoleh 7.669.727 atau 49,80 persen. Selisih suara keduanya sangat tipis, yakni sebesar 60.233 suara atau 0,4 persen. Hasil rekapitulasi KPUD ini membalikan hasil beberapa survey yang dilakukan Lembagai Survey Indonesia seperti Lingkaran Survey Indonesia (LSI), yang memberi keunggulan pada Kaji dengan 50,76 persen, sedangkan Karsa memperoleh 49,24 persen dengan margin of error sebesar 1 persen. .
Atas hasil ini, pihak Kaji dengan tegas menolak hasil rekapitulasi KPU, kerena dinilai banyak terjadi kasus kecurangan dan berbagai pelanggaran yang dibiarkan Panitia Pengawas (Panwas). Pihak Kaji menyebut kasus kecurangan berupa penggelembungan suara Karsa di berbagai daerah di Jatim. Pihak Kaji mengklaim ada sekitar 160.000 suara Kaji yang hilang. Bahkan pihak Kaji menuntut adanya perhitungan atau Pilkada ulang., terutama di Madura
Sebagai tindak lanjutnya, pihak Kaji akan membawa kasus kecurangan Pilgub Jatim ini ke jalur hukum, yakni melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan tidak hanya itu, Khofifah akan mengirim surat protes atas praktik demokrasi yang dinilai cacat ini ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pihak KPUD Jatim saat ini masih belum menetapkan pasangan Karsa sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dan akan menunggu proses gugatan hukum pasangan Kaji di MK. Dan ini adalah cara yang paling elegan. Sengketa Pilkada diselesiakan melalui jalur hukum, tidak dengan cara-cara jalanan (baca: jalur ekstraparlementer). Semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang ada. Dan semua pihak pun harus menghormati dan menerima dengan lapang dada (legowo) hasil dan putusan apapun yang dikeluarkan MK.
Kita berharap salah satunya nanti bisa bersikap dan bertindak seperti McCain yang pada Pemilu Amerika Serikat lalu (4/11/2008), dimana McCain yang kalah atas Barack Obama mampu bersikap jentelmen atau bersikap legowo. Bahkan McCain, pasca kekalahan tersebut langsung menelpon Obama dan mengucapkan selamat atas kemenangannya. Tidak itu saja, McCain juga memuji kharisme dan kemampuan politik Obama dalam menarik simpatik warga AS. Dengan kata, budaya politik berdemokrasi “siap menang-siap kalah” tidak hanya jargon politik semata, tapi benar-benar ditunjukkan dalam sikap, perilaku dan tindakannya.
Kedewasaan elit Politik
Proses gugatan hukum sengketa Hasil Pilgub Jatim ini akan menjadi ujian politik kedua pasangan, bagaimana kedewasan politik kedua pasangan dalam menghadapi putusan hukum MK yang nantinya bersifat mengikat dan final. Kita berharap kasus Pilgub Maluku Utara tidak terjadi di Jatim, lantaran salah satu pasangan tidak atau belum mau menerima kenyataan politik yang ada. Bagaimanapun juga sikap elit partai atau cagub akan sangat berpengaruh pada sikap politik dan reaksi pendukung atau konstituennya.
Untuk menenangkan suasana Jatim yang semakin memanas, pasangan calon dan tim suksesnya dituntut bersikap jentelmen dan menenangkan para pendukung dan simpatisannya untuk bersikap tenang dan siap menerima apapun keputusan hukum dari MK. Kita harus belajar praktik demokrasi di Amerika Serikat. Salah satu pasangan –yang kalah- , nantinya kita harapkan bisa bersikap seperti McCain pasca kekalahan di Pemilu 4 November lalu. Saat itu, McCain tak hanya legowo menerima kekalahan, tapi lebih dari itu McCain berpidato di hadapan puluhan ribu pendukungnya di pusat kota dan mengatakan ucapan selamat kepada Obama dan menyerukan kepada pendukungnya untuk menerima kekalahan serta mendukung kemenangan Obama. Kemenangan Obama adalah kemenangan seluruh warga AS.
Demokrasi politik kita tidak hanya sekedar demokrasi prosedural semata, tapi demokrasi kita harus melahirkan sikap dan perilaku demokrat, yakni sikap dan perilaku yang menujunjung tinggi semangat dan prinsip-prinsip dalam hidup berdemokrasi, termasuk sikap dan budaya siap menang dan siap kalah. Masyarakat Jatim jangan sampai menjadi korban politik atas ketidak-legowo-an para elt politik dalam menerima kekalahan. Masyarakat Jatim sudah mengeluarkan uang hampir setengah triliun rupiah untuk menggelar hajatan lima tahunan tersebut. Uang setengah triliun rupiah tersebut hanya akan menjadi debu yang tak berbekas, akibat kekacauan politik yang disebabkan nihilnya kedewasaan politik elit-elit politik kita dalam menerima kekalahan
Sungguh indah kehidupan politik dan berdemokrasi kita, jika sikap, perilaku dan suasana politik seperti di AS bisa dilakukan oleh pasangan cagub-cawagub Jatim. Kedewasaan politik elit ini sangat dibutuhkan bangsa ini dalam membangun kehidupan politik dan demokrasi yang lebih baik dan berkualitas untuk kesejahteraan masyarakat. walluhu ‘alam.
Menjaga Konsisitensi KPK
Sumber : Opini Republika,12 November 2008
Sikap berani kembali ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di Indoensia, terutama terkait dengan kasus korupsi penarikan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 milyar yang melibatkan para petinggi Bank Indonesia. Setelah publik menunggu, akhirnya KPK menetapkan mantan deputi gubernur BI yang juga sekaligus besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Aulia Pohan sebagai tersangka. Aulia menyusul petinggi BI yang lainnya yang sudah menjadi pesakitan yakni, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdulllah (sudah divonis pengadilan Tipikor selama lima tahun), Oey Hoey Tiong, dan Rusli Simanjuntak.
Penetapan Aulia Pohan sebagai tersangka bisa dibilang cukup ”terlambat”. Mengapa baru kali ini dia ditetapkan sebagai tersangkan, tidak berbarengan dengan ketiga terdakwa lainnya. Seharusnya Aulia Pohan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak proses peradilan Burhanudiin, Oey Tiong, Rusli Simanjuntak berjalan. Karena berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, baik yang muncul dari para saksi dan penunutut umum, menyebut nama Aulia Pohan beberapa kali. Bahkan menurut Indonesia Corruption Wacth, nama Aulia Pohan disebut 114 kali.
Pihak KPK beralasan, bahwa KPK tidak mau gegabah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sebagaiamana yang dikatakan Ketua KPK Antasari Ashzar, bahwa penetapkan Aulia lebih didasarkan pada bukti-bukti hukum yang kuat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bukan karena desakan publik atau asumsi yang kadang sulit dipertanggungjawabkan. KPK bekerja berdasar pada profesionalisme hukum.
Terlepas dari semua, langkah hukum KPK ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa supremasi hukum masih berjalan, bukan lagi supremasi politik. Ini mengingat tersangka korupsi yang dihadapi KPK adalah bukan sembarangan. Dia (Aulia Pohan) adalah besan dari Presiden SBY. Jika ada “kemauan politik” dari SBY, bisa saja nasib hukum Aulia tidak seperti sekarang, jadi tersangka. Bahkan SBY sendiri, sebagai presiden menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan kepada siapa pun. Ini sebagai komitmen awal dari SBY sendiri yang menjadi penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama dalam pemerintahannya, tidak akan intervensi dan menyerahkan besannya itu sepenuhnya kepada proses bukum. Terlepas dari “nada miring” dari publik yang menyebut sikap politik SBY untuk mencari simpatik publik jelang pemilu 2009. Namun, sikap politik SBY ini patut juga diaparesiasi.
Dalam konteks penegakkan hukum, penetapan Aulia Pohan tersebut menunjukkan KPK tidak melakukan tindakan diskriminatif atau “pandang bulu” sebagaimana yang sebelumnya dilontarkan sebagian orang. Hukum dalam konteks ini menjadi supreme dan otonom. Hukum berjalan sesuai dengan relnya. Tidak ada intervensi politik dari manapun dan siapapun. Baik dari istana maupun dari publik yang selama ini bersuara keras terhadap kasus korupsi BI ini.
Sikap tegas dan tak pandang bulu KPK sudah saatnya diikuti oleh para penegak hukum lainnya, terutama kejaksaan yang selama ini dianggap lamban dan kurang produktif dalam “menjaring” para tersangka korupsi untuk duduk di kursi pesakitan. Ada ratusan bahkan ribuan pejabat, mulai tinggi daerah sampai pusat, yang tersangkut kasus dugaan korupsi. Dan sebagian besar sudah ditangani kejaksaan, namun tidak sedikit sebagian dari para tersangka lolos dari jerakan kejaksaan.
Menjaga Konsistensi.
Setelah dijadikan tersangka, KPK akan aktif untuk melakukan menyidikan lebh lanjut minggu. Inilah ujian selanjtnya yang akan dihadapi KPK, apakah akan konsisten untuk membawa kasus Aulia ini sampai ke Pengadilan Khusus Tipikor. Dan Aulia sepertinya akan bernasib sama seperti keempat koleganyanya yang lain. Kecuali KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3). Ini sangat sulit dan dalam sejarah KPK belum pernah ada kasus tindak pidana korupsi yang di SP3. Dengan kata lain, KPK bisa bersikap konsisten terhadap kasus Aulia dan para tersangka lainnya.
Selanjutnya, KPK diharapkan akan bekerja secara profesional dan konsisten. Tidak terpengaruh terhadap desakan publik atau tekanan politik dari manapun dan siapapun. Kini setelah menetapkan Aulia sebagai tersangka, gebrakan hukum lain dari KPK akan ditunggu publik, terutama terkait dengan calon tersangka lain yang berasal dari DPR. Saat ini baru dua orang anggota DPR RI yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hamka Yandu, Anthoni Zedra Abidin.
Dalam persidangan Tipikor, fakta dan bukti-bukti hukum menunjukkan bahwa aliran dana BI sebesar Rp 35,5 milyar tidak saja dinikmati oleh kedua anggota dewan tersebut, tapi juga ke beberapa anggota dewan lainnya. Ini akan menjadi ujian hukum bagi KPK, apakah berani menyeret anggota dewan yang lainnya yang ikut menikmati uang haram tersebut menjadi tersangka?. Sampai sekarang sebagian anggota dewan tersebut masih bebas bebas berkeliaran. Belum tersentuh hukum.
Dengan logika sederhana, jika kepada Aulia (yang ada kaitannya dengan istana) saja bisa bersikap tegas, tentunya KPK bisa bersikap lebih tegas dan berani berhadapan dengan anggota dewan. Jangan sampai KPK mengkeret berhadapan dengan anggota dewan yang sebelumnya punya “jasa politik” atas terpilihnya Antasari dkk sebagai anggota KPK. Dan saya yakin, KPK bisa bersikap tegas dan lebih berani kepada anggota dewan yang lainnya yang belum dijadikan tersangka. Dan saya yakin, KPK tidak akan menggadaikan kasus hukum BI ini dengan jasa politik anggota dewan. Terlalu murah untuk dilakukan.
Kini, masyarakat tidak saja menunggu ketegasan para penegak hukum, termasuk KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini, tetapi lebih dari itu bagaimana penegakkan hukum bisa melahirkan keadilan hukum bagi masyarakat. Karena banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara disidik dan dibawah persidangan, tapi sangat sedikit putusan hukumnya belum memenuhi rasa keadilan. Tidak sedikit kasus korupsi divonis ringan bahkan ketika ditangani hakim Pengadilan Negeri divonis bebas.
Karena itu, bagi masyarakat, penegakkan hukum penting, tetapi jauh lebih penting adalah bagaimana penegakkan hukum bisa melahirkan keadilan hukum bagi masyarakat. Wallahu ‘alam.
Sikap berani kembali ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di Indoensia, terutama terkait dengan kasus korupsi penarikan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 milyar yang melibatkan para petinggi Bank Indonesia. Setelah publik menunggu, akhirnya KPK menetapkan mantan deputi gubernur BI yang juga sekaligus besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Aulia Pohan sebagai tersangka. Aulia menyusul petinggi BI yang lainnya yang sudah menjadi pesakitan yakni, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdulllah (sudah divonis pengadilan Tipikor selama lima tahun), Oey Hoey Tiong, dan Rusli Simanjuntak.
Penetapan Aulia Pohan sebagai tersangka bisa dibilang cukup ”terlambat”. Mengapa baru kali ini dia ditetapkan sebagai tersangkan, tidak berbarengan dengan ketiga terdakwa lainnya. Seharusnya Aulia Pohan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak proses peradilan Burhanudiin, Oey Tiong, Rusli Simanjuntak berjalan. Karena berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, baik yang muncul dari para saksi dan penunutut umum, menyebut nama Aulia Pohan beberapa kali. Bahkan menurut Indonesia Corruption Wacth, nama Aulia Pohan disebut 114 kali.
Pihak KPK beralasan, bahwa KPK tidak mau gegabah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sebagaiamana yang dikatakan Ketua KPK Antasari Ashzar, bahwa penetapkan Aulia lebih didasarkan pada bukti-bukti hukum yang kuat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bukan karena desakan publik atau asumsi yang kadang sulit dipertanggungjawabkan. KPK bekerja berdasar pada profesionalisme hukum.
Terlepas dari semua, langkah hukum KPK ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa supremasi hukum masih berjalan, bukan lagi supremasi politik. Ini mengingat tersangka korupsi yang dihadapi KPK adalah bukan sembarangan. Dia (Aulia Pohan) adalah besan dari Presiden SBY. Jika ada “kemauan politik” dari SBY, bisa saja nasib hukum Aulia tidak seperti sekarang, jadi tersangka. Bahkan SBY sendiri, sebagai presiden menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan kepada siapa pun. Ini sebagai komitmen awal dari SBY sendiri yang menjadi penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama dalam pemerintahannya, tidak akan intervensi dan menyerahkan besannya itu sepenuhnya kepada proses bukum. Terlepas dari “nada miring” dari publik yang menyebut sikap politik SBY untuk mencari simpatik publik jelang pemilu 2009. Namun, sikap politik SBY ini patut juga diaparesiasi.
Dalam konteks penegakkan hukum, penetapan Aulia Pohan tersebut menunjukkan KPK tidak melakukan tindakan diskriminatif atau “pandang bulu” sebagaimana yang sebelumnya dilontarkan sebagian orang. Hukum dalam konteks ini menjadi supreme dan otonom. Hukum berjalan sesuai dengan relnya. Tidak ada intervensi politik dari manapun dan siapapun. Baik dari istana maupun dari publik yang selama ini bersuara keras terhadap kasus korupsi BI ini.
Sikap tegas dan tak pandang bulu KPK sudah saatnya diikuti oleh para penegak hukum lainnya, terutama kejaksaan yang selama ini dianggap lamban dan kurang produktif dalam “menjaring” para tersangka korupsi untuk duduk di kursi pesakitan. Ada ratusan bahkan ribuan pejabat, mulai tinggi daerah sampai pusat, yang tersangkut kasus dugaan korupsi. Dan sebagian besar sudah ditangani kejaksaan, namun tidak sedikit sebagian dari para tersangka lolos dari jerakan kejaksaan.
Menjaga Konsistensi.
Setelah dijadikan tersangka, KPK akan aktif untuk melakukan menyidikan lebh lanjut minggu. Inilah ujian selanjtnya yang akan dihadapi KPK, apakah akan konsisten untuk membawa kasus Aulia ini sampai ke Pengadilan Khusus Tipikor. Dan Aulia sepertinya akan bernasib sama seperti keempat koleganyanya yang lain. Kecuali KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3). Ini sangat sulit dan dalam sejarah KPK belum pernah ada kasus tindak pidana korupsi yang di SP3. Dengan kata lain, KPK bisa bersikap konsisten terhadap kasus Aulia dan para tersangka lainnya.
Selanjutnya, KPK diharapkan akan bekerja secara profesional dan konsisten. Tidak terpengaruh terhadap desakan publik atau tekanan politik dari manapun dan siapapun. Kini setelah menetapkan Aulia sebagai tersangka, gebrakan hukum lain dari KPK akan ditunggu publik, terutama terkait dengan calon tersangka lain yang berasal dari DPR. Saat ini baru dua orang anggota DPR RI yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hamka Yandu, Anthoni Zedra Abidin.
Dalam persidangan Tipikor, fakta dan bukti-bukti hukum menunjukkan bahwa aliran dana BI sebesar Rp 35,5 milyar tidak saja dinikmati oleh kedua anggota dewan tersebut, tapi juga ke beberapa anggota dewan lainnya. Ini akan menjadi ujian hukum bagi KPK, apakah berani menyeret anggota dewan yang lainnya yang ikut menikmati uang haram tersebut menjadi tersangka?. Sampai sekarang sebagian anggota dewan tersebut masih bebas bebas berkeliaran. Belum tersentuh hukum.
Dengan logika sederhana, jika kepada Aulia (yang ada kaitannya dengan istana) saja bisa bersikap tegas, tentunya KPK bisa bersikap lebih tegas dan berani berhadapan dengan anggota dewan. Jangan sampai KPK mengkeret berhadapan dengan anggota dewan yang sebelumnya punya “jasa politik” atas terpilihnya Antasari dkk sebagai anggota KPK. Dan saya yakin, KPK bisa bersikap tegas dan lebih berani kepada anggota dewan yang lainnya yang belum dijadikan tersangka. Dan saya yakin, KPK tidak akan menggadaikan kasus hukum BI ini dengan jasa politik anggota dewan. Terlalu murah untuk dilakukan.
Kini, masyarakat tidak saja menunggu ketegasan para penegak hukum, termasuk KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini, tetapi lebih dari itu bagaimana penegakkan hukum bisa melahirkan keadilan hukum bagi masyarakat. Karena banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara disidik dan dibawah persidangan, tapi sangat sedikit putusan hukumnya belum memenuhi rasa keadilan. Tidak sedikit kasus korupsi divonis ringan bahkan ketika ditangani hakim Pengadilan Negeri divonis bebas.
Karena itu, bagi masyarakat, penegakkan hukum penting, tetapi jauh lebih penting adalah bagaimana penegakkan hukum bisa melahirkan keadilan hukum bagi masyarakat. Wallahu ‘alam.
Kamis, 06 November 2008
Menyehatkan Birokrasi Pemprop Jatim
Sumber : Opini Radar Surabaya, 28 Oktober 2008
Gerak reformasi saat ini sudah berjalan satu dekade. Ada perubahan yang cukup mendasar dalam kehidupan berpolitik dan berdemokrasi kita. Namun, ada satu aspek yang belum tersentuh secara mendasar oleh arus reformasi, yakni reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi bergerak bagaikan kura-kura, sangat lambat. Dan bahkan ada yang menilai stagnan dan tidak produktif. Belum ada perubahan yang signifkan dalam tubuh birokrasi kita. Harapan akan lahirnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, bebas KKN, memimjam istilah acara Metro TV; baru bisa mimpi.
Birokrasi kita sebagaimana dikatakan Dwight Y.King, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut: mekanisme kerja yang tidak efisien, jumlah pegawai yang berlebihan, proses pelayanan yang lamban, tidak modern atau ketinggalan jaman, sering menyalahgunakan wewenang, tidak tanggap atas keragaman kebutuhan dan kondisi daerah setempat. Strukturnya gemuk, personilnyapun gemuk. Dampak dari hal ini sudah sangat terasa di bidang anggaran. Struktur APBD Jatim dengan angka berkisar 7o% habis dipakai untuk belanja rutin dan melayani birokrasi, sedang sisanya sekitar 30% untuk masyarakat lewat alokasi pembangunan. Itu berarti birokrasi kita lebih berfungsi sebagai kekuatan penyerap anggaran (baca: pemborosan) ketimbang sebagai pengatur dan pelayan masyarakat
Obesitas birokrasi bagaikan orang gemuk dengan kolesterol tinggi. Orang yang mengidap obesitas, potensi penyakitnya lebih besar, tak mampu berlari cepat karena memang keberatan badan, dan kalau bersaing lari misalnya pasti kalah. Jangankan untuk lari, berjalan saja seperti kura-kura, sangat lambat. Dan butuh biaya besar untuk membiayai penyakit akibat obesitasnya itu. Model birokrasi semacam ini secara finansial hanya mengambur-hamburkan APBD dan lebih dari itu model birokrasi macam itu sangat tidak produktif.
Performance birokrasi sebagaimana digambarkan di atas terjadi di birokrasi Pemerintah Propinsi Jatim saat ini. Meksinpun sudah ada kebijakan perampingan birokrasi sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, namun perampingan tersebut masih sebatas struktur dan itu sifatnya sangat terbatas. Reformasi birokrasi belum terlalu menyentuh para aspek personil. Terutama yang saat ini sedang disorot anggota DPRD Jatim, yakni masalah masih dipertahankannya para pejabat tua atau udzur dalam jabatan-jabatan sratategis di lingkungan birokrasi Pemprop Jatim. Dan wajah birokrasi sebagaimana digambarkan King diatas disebabkan salah satunya karena masih dipertahankannya para pejabat udzur yang miskin kinerja dan prestasi.
Sebagaimana diungkapkan Komisi A DPRD Jatim, saat ini di lingkungan birokrasi Pemprop ada sekitar 30 pejabat udzur atau tua. Mereka sudah memasuki masa pensiun, yakni berusia 56 tahun dan bahkan sudah mendapatkan perpanjangan, namun tetap saja dipertahankan menduduki jabatan-jabatan strategis. Para pejabat tua tersebut tersebar di berbagai dinas, badan, biro dan memiliki eselon I, II dan III (Radar Surabaya, 12/9/2008).
Beberapa pejabat udzur tersebut di antaranya adalah Plt Sekretasris daerah Propinsi Jatim, Chusnul Arifin Damuri, Kepala Dinas P dan K, Drs. Rasiyo, M.Si, Asisten II yang di jabat Chaerul Djaelani, Asisten III Subagyo, Kepala Disnaker Bahrudin, Kepala Bappemas Soeyono, Kepala Biro Mental Thoriq Afandi, Kepala Biro Umum M. Amin, dan Kepala Biro Kepegawaian yang di jabat M.Munir. Para pejabat tersebut saat ini masih “digandoli” gubernur untuk dipertahankan.
Miskin Kinerja dan Prestasi
Padahal jika di lihat dari sisi kinerja dan prestasi, para pejabat udzur tersebut tidak memiliki kelebihan dan keunggulan apalagi prestasi yang signifikan. Selama menjabat, tak ada kemajuan dan prestasi yang bisa dibanggakan. Sebut saja misalnya, Kelapa Disnaker yang saat ini dijabat Bahrudin. Selama menjabat, Bahrudin belum mampu menekan angka pengangguran di Jatim. Angka pengangguran masih cukup tinggi, yakni sekitar 3-4 juta orang. Tingginya angka pengangguran ini, salah satunya terkait dengan absennya kesempatan dan lapangan kerja baru. Dan absennya lapangan kerja karena tak ada investasi.
Selain masalah pengangguran, angka kemiskinan Jatim juga masih cukup tinggi yakni sekitar 7,1 juta orang. Dan masalah ini adalah tanggng jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas), sebagai leading sektornya. Selama lima tahun terakhir ini, tak ada prestasi yang membanggakan dari kepala Bappemas dalam mengentaskan atau mengurangi angka kemiskinan di Jatim, justru angka kemiskian setiap tahun terus mengalami kenaikan. Begitu juga dengan pejabat-pejabat yang menduduki dinas, biro, badan yang lainnya. Kinerja dan prestasi mereka tidak terlalu signifikan bagi perubahan dan perbaikan kesejahteraan masyarakat Jatim.
Karena itu, sebenarnya tidak ada alasan apapun bagi gubernur misalnya, untuk mempertahankan para pejabat udzur tersebut, karena memang kinerja dan prestasinya sangat rendah. Sudah saatnya birokrasi di lingkungan Pemprop Jatim ini disehatkan kembali. Salah satunya dengan memberhentian para pejabat udzur tersebut dan menggantikannya dengan pejabat muda. Para pejabat tua tak saja miskin kinerja dan prestasi, tapi lebih dari itu jika terus dipertahankan hanya akan menjadi beban sosial-ekonomi bagi masyarakat dan Pemprop sendiri.
Akan sangat sulit diharapkan perubahan dan gerakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemprop akan berjalan dengan baik dan menghasilkan output dan outcome yang signifikan bagi masyarakat jika diserahkan pada pejabat udzur atau tua. Di era birokrasi modern sekarang ini, kita sangat membutuhkan pemimpin-pemimin dan pejabat-pejabat baru yang lebih muda dan segar yang memiliki gagasan besar, kreatif, inovatif, dan progresif bagi kemajuan birokrasi dan masyarakat Jatim. Dan karakter semacam ini tidak ditemukan pada pemimpin atau pejabat tua, melainkan pemimpin dan pejabat muda. Pejabat tua cenderung berfikir lambat dan konservatif dan ini sangat menghambat kemajuan Jatim.
Karena itu, dalam konteks ini, gubernur Jatim harus bersikap tegas dan profesional dalam memilih dan menetapkan para pembantunya. Para pejabat udzur yang miskin kinerja dan prestasi sudah saatnya diberhentikan dan digantikan dengan pejabat-pejabat baru yang lebih segar. Dengan begitu, roda birokrasi bisa berjalan dengan maksimal dan produktif.
Gerak reformasi saat ini sudah berjalan satu dekade. Ada perubahan yang cukup mendasar dalam kehidupan berpolitik dan berdemokrasi kita. Namun, ada satu aspek yang belum tersentuh secara mendasar oleh arus reformasi, yakni reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi bergerak bagaikan kura-kura, sangat lambat. Dan bahkan ada yang menilai stagnan dan tidak produktif. Belum ada perubahan yang signifkan dalam tubuh birokrasi kita. Harapan akan lahirnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, bebas KKN, memimjam istilah acara Metro TV; baru bisa mimpi.
Birokrasi kita sebagaimana dikatakan Dwight Y.King, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut: mekanisme kerja yang tidak efisien, jumlah pegawai yang berlebihan, proses pelayanan yang lamban, tidak modern atau ketinggalan jaman, sering menyalahgunakan wewenang, tidak tanggap atas keragaman kebutuhan dan kondisi daerah setempat. Strukturnya gemuk, personilnyapun gemuk. Dampak dari hal ini sudah sangat terasa di bidang anggaran. Struktur APBD Jatim dengan angka berkisar 7o% habis dipakai untuk belanja rutin dan melayani birokrasi, sedang sisanya sekitar 30% untuk masyarakat lewat alokasi pembangunan. Itu berarti birokrasi kita lebih berfungsi sebagai kekuatan penyerap anggaran (baca: pemborosan) ketimbang sebagai pengatur dan pelayan masyarakat
Obesitas birokrasi bagaikan orang gemuk dengan kolesterol tinggi. Orang yang mengidap obesitas, potensi penyakitnya lebih besar, tak mampu berlari cepat karena memang keberatan badan, dan kalau bersaing lari misalnya pasti kalah. Jangankan untuk lari, berjalan saja seperti kura-kura, sangat lambat. Dan butuh biaya besar untuk membiayai penyakit akibat obesitasnya itu. Model birokrasi semacam ini secara finansial hanya mengambur-hamburkan APBD dan lebih dari itu model birokrasi macam itu sangat tidak produktif.
Performance birokrasi sebagaimana digambarkan di atas terjadi di birokrasi Pemerintah Propinsi Jatim saat ini. Meksinpun sudah ada kebijakan perampingan birokrasi sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, namun perampingan tersebut masih sebatas struktur dan itu sifatnya sangat terbatas. Reformasi birokrasi belum terlalu menyentuh para aspek personil. Terutama yang saat ini sedang disorot anggota DPRD Jatim, yakni masalah masih dipertahankannya para pejabat tua atau udzur dalam jabatan-jabatan sratategis di lingkungan birokrasi Pemprop Jatim. Dan wajah birokrasi sebagaimana digambarkan King diatas disebabkan salah satunya karena masih dipertahankannya para pejabat udzur yang miskin kinerja dan prestasi.
Sebagaimana diungkapkan Komisi A DPRD Jatim, saat ini di lingkungan birokrasi Pemprop ada sekitar 30 pejabat udzur atau tua. Mereka sudah memasuki masa pensiun, yakni berusia 56 tahun dan bahkan sudah mendapatkan perpanjangan, namun tetap saja dipertahankan menduduki jabatan-jabatan strategis. Para pejabat tua tersebut tersebar di berbagai dinas, badan, biro dan memiliki eselon I, II dan III (Radar Surabaya, 12/9/2008).
Beberapa pejabat udzur tersebut di antaranya adalah Plt Sekretasris daerah Propinsi Jatim, Chusnul Arifin Damuri, Kepala Dinas P dan K, Drs. Rasiyo, M.Si, Asisten II yang di jabat Chaerul Djaelani, Asisten III Subagyo, Kepala Disnaker Bahrudin, Kepala Bappemas Soeyono, Kepala Biro Mental Thoriq Afandi, Kepala Biro Umum M. Amin, dan Kepala Biro Kepegawaian yang di jabat M.Munir. Para pejabat tersebut saat ini masih “digandoli” gubernur untuk dipertahankan.
Miskin Kinerja dan Prestasi
Padahal jika di lihat dari sisi kinerja dan prestasi, para pejabat udzur tersebut tidak memiliki kelebihan dan keunggulan apalagi prestasi yang signifikan. Selama menjabat, tak ada kemajuan dan prestasi yang bisa dibanggakan. Sebut saja misalnya, Kelapa Disnaker yang saat ini dijabat Bahrudin. Selama menjabat, Bahrudin belum mampu menekan angka pengangguran di Jatim. Angka pengangguran masih cukup tinggi, yakni sekitar 3-4 juta orang. Tingginya angka pengangguran ini, salah satunya terkait dengan absennya kesempatan dan lapangan kerja baru. Dan absennya lapangan kerja karena tak ada investasi.
Selain masalah pengangguran, angka kemiskinan Jatim juga masih cukup tinggi yakni sekitar 7,1 juta orang. Dan masalah ini adalah tanggng jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas), sebagai leading sektornya. Selama lima tahun terakhir ini, tak ada prestasi yang membanggakan dari kepala Bappemas dalam mengentaskan atau mengurangi angka kemiskinan di Jatim, justru angka kemiskian setiap tahun terus mengalami kenaikan. Begitu juga dengan pejabat-pejabat yang menduduki dinas, biro, badan yang lainnya. Kinerja dan prestasi mereka tidak terlalu signifikan bagi perubahan dan perbaikan kesejahteraan masyarakat Jatim.
Karena itu, sebenarnya tidak ada alasan apapun bagi gubernur misalnya, untuk mempertahankan para pejabat udzur tersebut, karena memang kinerja dan prestasinya sangat rendah. Sudah saatnya birokrasi di lingkungan Pemprop Jatim ini disehatkan kembali. Salah satunya dengan memberhentian para pejabat udzur tersebut dan menggantikannya dengan pejabat muda. Para pejabat tua tak saja miskin kinerja dan prestasi, tapi lebih dari itu jika terus dipertahankan hanya akan menjadi beban sosial-ekonomi bagi masyarakat dan Pemprop sendiri.
Akan sangat sulit diharapkan perubahan dan gerakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemprop akan berjalan dengan baik dan menghasilkan output dan outcome yang signifikan bagi masyarakat jika diserahkan pada pejabat udzur atau tua. Di era birokrasi modern sekarang ini, kita sangat membutuhkan pemimpin-pemimin dan pejabat-pejabat baru yang lebih muda dan segar yang memiliki gagasan besar, kreatif, inovatif, dan progresif bagi kemajuan birokrasi dan masyarakat Jatim. Dan karakter semacam ini tidak ditemukan pada pemimpin atau pejabat tua, melainkan pemimpin dan pejabat muda. Pejabat tua cenderung berfikir lambat dan konservatif dan ini sangat menghambat kemajuan Jatim.
Karena itu, dalam konteks ini, gubernur Jatim harus bersikap tegas dan profesional dalam memilih dan menetapkan para pembantunya. Para pejabat udzur yang miskin kinerja dan prestasi sudah saatnya diberhentikan dan digantikan dengan pejabat-pejabat baru yang lebih segar. Dengan begitu, roda birokrasi bisa berjalan dengan maksimal dan produktif.
Menjaga Konsistensi KPK
Sumber : Opini Radar Surabaya, 6 November 2008
Sikap berani kembali ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di Indoensia, terutama terkait dengan kasus korupsi penarikan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 milyar yang melibatkan para petinggi Bank Indonesia. Setelah publik menunggu, akhirnya KPK menetapkan mantan deputi gubernur BI yang juga sekaligus besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Aulia Pohan sebagai tersangka. Aulia menyusul petinggi BI yang lainnya yang sudah menjadi pesakitan yakni, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdulllah (sudah divonis pengadilan Tipikor selama lima tahun), Oey Hoey Tiong, dan Rusli Simanjuntak.
Penetapan Aulia Pohan sebagai tersangka bisa dibilang cukup ”terlambat”. Mengapa baru kali ini dia ditetapkan sebagai tersangkan, tidak berbarengan dengan ketiga terdakwa lainnya. Seharusnya Aulia Pohan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak proses peradilan Burhanudiin, Oey Tiong, Rusli Simanjuntak berjalan. Karena berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, baik yang muncul dari para saksi dan penunutut umum, menyebut nama Aulia Pohan beberapa kali. Bahkan menurut Indonesia Corruption Wacth, nama Aulia Pohan disebut 114 kali.
Pihak KPK beralasan, bahwa KPK tidak mau gegabah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sebagaiamana yang dikatakan Ketua KPK Antasari Ashzar, bahwa penetapkan Aulia lebih didasarkan pada bukti-bukti hukum yang kuat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bukan karena desakan publik atau asumsi yang kadang sulit dipertanggungjawabkan. KPK bekerja berdasar pada profesionalisme hukum.
Terlepas dari semua, langkah hukum KPK ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa supremasi hukum masih berjalan, bukan lagi supremasi politik. Ini mengingat tersangka korupsi yang dihadapi KPK adalah bukan sembarangan. Dia (Aulia Pohan) adalah besan dari Presiden SBY. Jika ada “kemauan politik” dari SBY, bisa saja nasib hukum Aulia tidak seperti sekarang, jadi tersangka. Bahkan SBY sendiri, sebagai presiden menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan kepada siapa pun. Ini sebagai komitmen awal dari SBY sendiri yang menjadi penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama dalam pemerintahannya, tidak akan intervensi dan menyerahkan besannya itu sepenuhnya kepada proses bukum. Terlepas dari “nada miring” dari publik yang menyebut sikap politik SBY untuk mencari simpatik publik jelang pemilu 2009. Namun, sikap politik SBY ini patut juga diaparesiasi.
Dalam konteks penegakkan hukum, penetapan Aulia Pohan tersebut menunjukkan KPK tidak melakukan tindakan diskriminatif atau “pandang bulu” sebagaimana yang sebelumnya dilontarkan sebagian orang. Hukum dalam konteks ini menjadi supreme dan otonom. Hukum berjalan sesuai dengan relnya. Tidak ada intervensi politik dari manapun dan siapapun. Baik dari istana maupun dari publik yang selama ini bersuara keras terhadap kasus korupsi BI ini.
Sikap tegas dan tak pandang bulu KPK sudah saatnya diikuti oleh para penegak hukum lainnya, terutama kejaksaan yang selama ini dianggap lamban dan kurang produktif dalam “menjaring” para tersangka korupsi untuk duduk di kursi pesakitan. Ada ratusan bahkan ribuan pejabat, mulai tinggi daerah sampai pusat, yang tersangkut kasus dugaan korupsi. Dan sebagian besar sudah ditangani kejaksaan, namun tidak sedikit sebagian dari para tersangka lolos dari jerakan kejaksaan.
Menjaga Konsistensi.
Setelah dijadikan tersangka, KPK akan aktif untuk melakukan menyidikan lebh lanjut minggu. Inilah ujian selanjtnya yang akan dihadapi KPK, apakah akan konsisten untuk membawa kasus Aulia ini sampai ke Pengadilan Khusus Tipikor. Dan Aulia sepertinya akan bernasib sama seperti keempat koleganyanya yang lain. Kecuali KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3). Ini sangat sulit dan dalam sejarah KPK belum pernah ada kasus tindak pidana korupsi yang di SP3. Dengan kata lain, KPK bisa bersikap konsisten terhadap kasus Aulia dan para tersangka lainnya.
Selanjutnya, KPK diharapkan akan bekerja secara profesional dan konsisten. Tidak terpengaruh terhadap desakan publik atau tekanan politik dari manapun dan siapapun. Kini setelah menetapkan Aulia sebagai tersangka, gebrakan hukum lain dari KPK akan ditunggu publik, terutama terkait dengan calon tersangka lain yang berasal dari DPR. Saat ini baru dua orang anggota DPR RI yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hamka Yandu, Anthoni Zedra Abidin.
Dalam persidangan Tipikor, fakta dan bukti-bukti hukum menunjukkan bahwa aliran dana BI sebesar Rp 35,5 milyar tidak saja dinikmati oleh kedua anggota dewan tersebut, tapi juga ke beberapa anggota dewan lainnya. Ini akan menjadi ujian hukum bagi KPK, apakah berani menyeret anggota dewan yang lainnya yang ikut menikmati uang haram tersebut menjadi tersangka?. Sampai sekarang sebagian anggota dewan tersebut masih bebas bebas berkeliaran. Belum tersentuh hukum.
Dengan logika sederhana, jika kepada Aulia (yang ada kaitannya dengan istana) saja bisa bersikap tegas, tentunya KPK bisa bersikap lebih tegas dan berani berhadapan dengan anggota dewan. Jangan sampai KPK mengkeret berhadapan dengan anggota dewan yang sebelumnya punya “jasa politik” atas terpilihnya Antasari dkk sebagai anggota KPK. Dan saya yakin, KPK bisa bersikap tegas dan lebih berani kepada anggota dewan yang lainnya yang belum dijadikan tersangka. Dan saya yakin, KPK tidak akan menggadaikan kasus hukum BI ini dengan jasa politik anggota dewan. Terlalu murah untuk dilakukan.
Kini, masyarakat tidak saja menunggu ketegasan para penegak hukum, termasuk KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini, tetapi lebih dari itu bagaimana penegakkan hukum bisa melahirkan keadilan hukum bagi masyarakat. Karena banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara disidik dan dibawah persidangan, tapi sangat sedikit putusan hukumnya belum memenuhi rasa keadilan. Tidak sedikit kasus korupsi divonis ringan bahkan ketika ditangani hakim Pengadlan Negeri divonis bebas. Karena itu, bagi masyarakat, penegakkan hukum penting, tetapi jauh lebih penting penegakkan hukum bisa melahirkan keadilan hukum bagi masyarakat. Wallahu ‘alam.
Sikap berani kembali ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di Indoensia, terutama terkait dengan kasus korupsi penarikan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 milyar yang melibatkan para petinggi Bank Indonesia. Setelah publik menunggu, akhirnya KPK menetapkan mantan deputi gubernur BI yang juga sekaligus besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Aulia Pohan sebagai tersangka. Aulia menyusul petinggi BI yang lainnya yang sudah menjadi pesakitan yakni, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdulllah (sudah divonis pengadilan Tipikor selama lima tahun), Oey Hoey Tiong, dan Rusli Simanjuntak.
Penetapan Aulia Pohan sebagai tersangka bisa dibilang cukup ”terlambat”. Mengapa baru kali ini dia ditetapkan sebagai tersangkan, tidak berbarengan dengan ketiga terdakwa lainnya. Seharusnya Aulia Pohan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak proses peradilan Burhanudiin, Oey Tiong, Rusli Simanjuntak berjalan. Karena berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, baik yang muncul dari para saksi dan penunutut umum, menyebut nama Aulia Pohan beberapa kali. Bahkan menurut Indonesia Corruption Wacth, nama Aulia Pohan disebut 114 kali.
Pihak KPK beralasan, bahwa KPK tidak mau gegabah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sebagaiamana yang dikatakan Ketua KPK Antasari Ashzar, bahwa penetapkan Aulia lebih didasarkan pada bukti-bukti hukum yang kuat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bukan karena desakan publik atau asumsi yang kadang sulit dipertanggungjawabkan. KPK bekerja berdasar pada profesionalisme hukum.
Terlepas dari semua, langkah hukum KPK ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa supremasi hukum masih berjalan, bukan lagi supremasi politik. Ini mengingat tersangka korupsi yang dihadapi KPK adalah bukan sembarangan. Dia (Aulia Pohan) adalah besan dari Presiden SBY. Jika ada “kemauan politik” dari SBY, bisa saja nasib hukum Aulia tidak seperti sekarang, jadi tersangka. Bahkan SBY sendiri, sebagai presiden menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan kepada siapa pun. Ini sebagai komitmen awal dari SBY sendiri yang menjadi penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama dalam pemerintahannya, tidak akan intervensi dan menyerahkan besannya itu sepenuhnya kepada proses bukum. Terlepas dari “nada miring” dari publik yang menyebut sikap politik SBY untuk mencari simpatik publik jelang pemilu 2009. Namun, sikap politik SBY ini patut juga diaparesiasi.
Dalam konteks penegakkan hukum, penetapan Aulia Pohan tersebut menunjukkan KPK tidak melakukan tindakan diskriminatif atau “pandang bulu” sebagaimana yang sebelumnya dilontarkan sebagian orang. Hukum dalam konteks ini menjadi supreme dan otonom. Hukum berjalan sesuai dengan relnya. Tidak ada intervensi politik dari manapun dan siapapun. Baik dari istana maupun dari publik yang selama ini bersuara keras terhadap kasus korupsi BI ini.
Sikap tegas dan tak pandang bulu KPK sudah saatnya diikuti oleh para penegak hukum lainnya, terutama kejaksaan yang selama ini dianggap lamban dan kurang produktif dalam “menjaring” para tersangka korupsi untuk duduk di kursi pesakitan. Ada ratusan bahkan ribuan pejabat, mulai tinggi daerah sampai pusat, yang tersangkut kasus dugaan korupsi. Dan sebagian besar sudah ditangani kejaksaan, namun tidak sedikit sebagian dari para tersangka lolos dari jerakan kejaksaan.
Menjaga Konsistensi.
Setelah dijadikan tersangka, KPK akan aktif untuk melakukan menyidikan lebh lanjut minggu. Inilah ujian selanjtnya yang akan dihadapi KPK, apakah akan konsisten untuk membawa kasus Aulia ini sampai ke Pengadilan Khusus Tipikor. Dan Aulia sepertinya akan bernasib sama seperti keempat koleganyanya yang lain. Kecuali KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3). Ini sangat sulit dan dalam sejarah KPK belum pernah ada kasus tindak pidana korupsi yang di SP3. Dengan kata lain, KPK bisa bersikap konsisten terhadap kasus Aulia dan para tersangka lainnya.
Selanjutnya, KPK diharapkan akan bekerja secara profesional dan konsisten. Tidak terpengaruh terhadap desakan publik atau tekanan politik dari manapun dan siapapun. Kini setelah menetapkan Aulia sebagai tersangka, gebrakan hukum lain dari KPK akan ditunggu publik, terutama terkait dengan calon tersangka lain yang berasal dari DPR. Saat ini baru dua orang anggota DPR RI yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hamka Yandu, Anthoni Zedra Abidin.
Dalam persidangan Tipikor, fakta dan bukti-bukti hukum menunjukkan bahwa aliran dana BI sebesar Rp 35,5 milyar tidak saja dinikmati oleh kedua anggota dewan tersebut, tapi juga ke beberapa anggota dewan lainnya. Ini akan menjadi ujian hukum bagi KPK, apakah berani menyeret anggota dewan yang lainnya yang ikut menikmati uang haram tersebut menjadi tersangka?. Sampai sekarang sebagian anggota dewan tersebut masih bebas bebas berkeliaran. Belum tersentuh hukum.
Dengan logika sederhana, jika kepada Aulia (yang ada kaitannya dengan istana) saja bisa bersikap tegas, tentunya KPK bisa bersikap lebih tegas dan berani berhadapan dengan anggota dewan. Jangan sampai KPK mengkeret berhadapan dengan anggota dewan yang sebelumnya punya “jasa politik” atas terpilihnya Antasari dkk sebagai anggota KPK. Dan saya yakin, KPK bisa bersikap tegas dan lebih berani kepada anggota dewan yang lainnya yang belum dijadikan tersangka. Dan saya yakin, KPK tidak akan menggadaikan kasus hukum BI ini dengan jasa politik anggota dewan. Terlalu murah untuk dilakukan.
Kini, masyarakat tidak saja menunggu ketegasan para penegak hukum, termasuk KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini, tetapi lebih dari itu bagaimana penegakkan hukum bisa melahirkan keadilan hukum bagi masyarakat. Karena banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara disidik dan dibawah persidangan, tapi sangat sedikit putusan hukumnya belum memenuhi rasa keadilan. Tidak sedikit kasus korupsi divonis ringan bahkan ketika ditangani hakim Pengadlan Negeri divonis bebas. Karena itu, bagi masyarakat, penegakkan hukum penting, tetapi jauh lebih penting penegakkan hukum bisa melahirkan keadilan hukum bagi masyarakat. Wallahu ‘alam.
Menghukum Politisi Kunker
Sumber : Opini KOMPAS Jatim, 24 Oktober 2008
Salah satu penyakit lama anggota DPRD Jatim tak pernah sembuh dan bahkan sering kambuh adalah penyakit dan kebiasaan melakukan kunjungan kerja (Kunker). Penyakit yang menyakitkan perasaan masyarakat ini tak pernah sembuh total di tubuh DPRD Jatim. Meskinpun diprotes dan dikecam berbagai elemen masyarakat, tidak menyurutkan anggota DPRD Jatim untuk melakukan kegiatan Kunker ke luar negeri yang dinilai publik tak jauh dari nglencer.
Sudah sering kali kegaitan Kunker anggota DPRD Jatim bermasalah dan menjadi sorotan dan kecamanan publik. Namun semua itu sepertinya dianggap angin lalu. Bagaikan anjing menggongong kafilah tetap berlalu. Pada tahun 2007 lalu, salah satu kegiatan Kunker yang menjadi sorotan keras masyarakat Jatim adalah Kunker ke Belanda dengan dalih mencari hari Jadi Jawa Timur. Saat itu, Koalisi Masyarakat Anti Kunker DPRD mengecam dan bahkan membawa kasus Kunker tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui Class Action, meskinpun akhirnya kalah di pengadilan.
Kini “kebiasan tak produktif” tersebut kembali diulangi pada akhir tahun anggaran 2008 ini. Menjelang akhir anggaran tahun 2008 ini, anggota DPRD ramai-ramai berencana melakukan kegiatan Kunker ke luar negeri. Setidaknya sudah ada tiga komisi yang sudah berancang-ancang memilih negara tujuan, sedangkan dua komisi lain masih berembuk. Perjalanan rencanannya dilakukan akhir Oktober dan awal November 2008 (Kompas Jatim, 10/10/2008).
Beberapa negara tujuan Kunker tersebut diantaranya adalah Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan akan ke Helsinki, Finlandia dan Malaysia. Komisi B yang membidangi Ekonomi dan Pembangunan ke Australia. Sementara Komisi C yang membidangi Keuangan akan berkunjung ke Republik Rakyat China (RRC). Adapun anggaran yang tersedot untuk kegiatan Kunker 100 anggota dewan ini mencapai Rp 5 milyar, per anggota dialokasikan Rp 50 juta.
Masalah Kunker ini sepertinya sudah menjadi pesoalan dan penyakit tahunan DPRD Jatim. Ketika Kunker akan dilaksanakan sering kali menjadi polemik, bermasalah dan dipermasalahkan masyarakat. Mengapa demikian; Pertama, Manfaat dan urgensi Kunker tersebut. Pengalaman sebelumnya menunjukkan sudah beberapa kali anggota dewan melakukan Kunker ke luar negeri, tapi hasilnya nihil. Kunjungan tersebut hanya menghambur-hamburkan uang rakyat dan formalistik belaka, yakni memenuhi jatah dana Kunker tertera pada APBD. Bahkan Kunker kali ini menjelang tutup anggaran 2008, sehingga ada kesan Kunker ini hanya untuk menghabiskan anggaran. Kunkerpun tidak memberikan kontribusi berarti pada kinerja dewan, apalagi bagi peningkatan kualitas kesejahteraan hidup masyarakat.
Kedua, masalah transparansi dan akuntabilitas. Kunker seringkali dilakukan secara diam-diam tanpa ada publikasi dan tanpa sepengetahuan masyarakat. Perilaku ini semakin menunjukkan dugaan politik (suudhon politik) masyarakat bahwa kegiatan Kunker dewan sulit untuk dipertanggungjawabkan kepada publik., baik kegiatannya maupun anggarannya. Sehingga tak salah, jika Kunker dewan ini tak jauh beda dengan nglencer berjamaah. .
Anggaran untuk Kunker dewan ini setiap tahun terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2004 total anggaran DPRD sebesar 68,98 milyar. Dari jumlah ini sebesar 47,43% atau sekitar 32,71 milyar dialokasikan untuk Kunker. Pada tahun 2005 anggaran DPRD sebesar 107,61 milyar, sebanyak 32,75% atau Rp 35,24 milyar untuk Kunker. Dan pada tahun 2006 dari total anggaran DPRD sebesar 94,48 milyar, 44,23% atau Rp 41,79 milyar dialokasikan untuk Kunker. Dan pada tahun 2007 ini anggaran DPRD Jatim mencapai Rp 93,55 milyar. Dari jumlah itu, sebesar Rp 32,24 milyar atau sekitar 34,24% dipakai untuk Kunker. Namun naiknya anggaran Kunker dewan ini, tidak sebanding dengan hasil yang di dapat. Anggaran Kunkernya jelas, namun hasilnya tidak jelas.
Anggaran Kunker dewan bergerak bagaikan deret ukur, sementara kinerjanya bergerak bagaikan deret hitung. Artinya besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk kebutuhan Kunker tak sebanding dengan kinerja yang ditunjukkan anggota dewan selama ini. Baik kinerja legislasi, budgeting, maupun kinerja kontroling. Kinerja ketiga fungsi dewan tersebut dinilai masih jauh dari harapan masyarakat. Bahkan dewan sampai saat ini belum mampu berbuat banyak terhadap berbagai persoalan sosial-ekonomi masyarkaat Jatim, terutama terkait dengan pengentasan kemiskinan dan pengangguran yang angkanya terus merembet naik.
Menghukum Politisi Kunker
Kegiatan Kunker DPRD Jatim ini sungguh sangat kontras sekali dengan kondisi di Jatim saat ini. Di saat anggota dewan berambisi ramai-ramai Kunker ke luar negeri, pada saat yang sama Puluhan juta masyarakat Jatim bergelut dengan kemiskinan dan pengangguran. Mereka hidup di bawah gatis kemiskinan dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Masyarakat miskin (Maskin) saat ini tidak mampu membeli beras, minyak tanah, susu untuk anak balitanya, sulit mendapatkan pendidikan dan kesehatan murah apalagi gratis. Mereka hanya bisa bertahan hidup dengan makan aking, gaplek, hidup di tempat yang kumuh, jauh dari standart kesehatan. Kualitas hidup mereka sangatlah terancam.
Berdasarakan survey sosial-ekonomi nasional BPS Jatim menyebutkan saat ini jumlah penduduk miskin di Jatim sampai Maret 2007 tercatat 7,138 juta jiwa atau sekitar 18,93 persen dari total jumlah penduduk. Dan angka ini berpotensi melambung menyusul kenaikan harga BBM akhir Mei 2008 lalu. Selain itu juga, pertumbuhan ekonomi Jatim selama setahun ini suram. Bahkan dalam rapat paripurna penyampaian LKPJ gubernur 2007/2008 bulan lalu muncul data kemiskinan versi DPRD yakni mencapai 8 juta orang sementara versi Pemprop hanya sekitar 6,8 juta. Yang pasti, angka kemiskinan Jatim saat ini masih cukup tinggi. Di tengah keprihatinkan sosial-ekonomi masyarakat yang begitu parah ini, seharusnya mengundang simpatik dan empatik para anggota dewan terhormat. Kunker anggota dewan tersebut sungguh sangat menyakiti perasaan Maskin Jatim yang saat ini sedang berjuang untuk bertahan hidup.
Karena itu, menjelang Pemilu 2009 ini, sudah saatnya masyarakat Jatim untuk menghukum para politisi yang suka Kunker/nglencer, pertama hukuman sosial, yakni dengan menge-list beberapa anggota dewan suka nglencer, tak peduli dengan penderitaan masyarakat tersebut dan disebarluaskan kepada masyarakat. Kedua hukuman politis, yakni masukan para politisi Kunker tersebut dalam daftar hitam dan mengkampanyekannya ke masyarakat untuk tidak dipilih pada Pemilu 2009. Jangan Pilih Poltisi kunker...!
Salah satu penyakit lama anggota DPRD Jatim tak pernah sembuh dan bahkan sering kambuh adalah penyakit dan kebiasaan melakukan kunjungan kerja (Kunker). Penyakit yang menyakitkan perasaan masyarakat ini tak pernah sembuh total di tubuh DPRD Jatim. Meskinpun diprotes dan dikecam berbagai elemen masyarakat, tidak menyurutkan anggota DPRD Jatim untuk melakukan kegiatan Kunker ke luar negeri yang dinilai publik tak jauh dari nglencer.
Sudah sering kali kegaitan Kunker anggota DPRD Jatim bermasalah dan menjadi sorotan dan kecamanan publik. Namun semua itu sepertinya dianggap angin lalu. Bagaikan anjing menggongong kafilah tetap berlalu. Pada tahun 2007 lalu, salah satu kegiatan Kunker yang menjadi sorotan keras masyarakat Jatim adalah Kunker ke Belanda dengan dalih mencari hari Jadi Jawa Timur. Saat itu, Koalisi Masyarakat Anti Kunker DPRD mengecam dan bahkan membawa kasus Kunker tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui Class Action, meskinpun akhirnya kalah di pengadilan.
Kini “kebiasan tak produktif” tersebut kembali diulangi pada akhir tahun anggaran 2008 ini. Menjelang akhir anggaran tahun 2008 ini, anggota DPRD ramai-ramai berencana melakukan kegiatan Kunker ke luar negeri. Setidaknya sudah ada tiga komisi yang sudah berancang-ancang memilih negara tujuan, sedangkan dua komisi lain masih berembuk. Perjalanan rencanannya dilakukan akhir Oktober dan awal November 2008 (Kompas Jatim, 10/10/2008).
Beberapa negara tujuan Kunker tersebut diantaranya adalah Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan akan ke Helsinki, Finlandia dan Malaysia. Komisi B yang membidangi Ekonomi dan Pembangunan ke Australia. Sementara Komisi C yang membidangi Keuangan akan berkunjung ke Republik Rakyat China (RRC). Adapun anggaran yang tersedot untuk kegiatan Kunker 100 anggota dewan ini mencapai Rp 5 milyar, per anggota dialokasikan Rp 50 juta.
Masalah Kunker ini sepertinya sudah menjadi pesoalan dan penyakit tahunan DPRD Jatim. Ketika Kunker akan dilaksanakan sering kali menjadi polemik, bermasalah dan dipermasalahkan masyarakat. Mengapa demikian; Pertama, Manfaat dan urgensi Kunker tersebut. Pengalaman sebelumnya menunjukkan sudah beberapa kali anggota dewan melakukan Kunker ke luar negeri, tapi hasilnya nihil. Kunjungan tersebut hanya menghambur-hamburkan uang rakyat dan formalistik belaka, yakni memenuhi jatah dana Kunker tertera pada APBD. Bahkan Kunker kali ini menjelang tutup anggaran 2008, sehingga ada kesan Kunker ini hanya untuk menghabiskan anggaran. Kunkerpun tidak memberikan kontribusi berarti pada kinerja dewan, apalagi bagi peningkatan kualitas kesejahteraan hidup masyarakat.
Kedua, masalah transparansi dan akuntabilitas. Kunker seringkali dilakukan secara diam-diam tanpa ada publikasi dan tanpa sepengetahuan masyarakat. Perilaku ini semakin menunjukkan dugaan politik (suudhon politik) masyarakat bahwa kegiatan Kunker dewan sulit untuk dipertanggungjawabkan kepada publik., baik kegiatannya maupun anggarannya. Sehingga tak salah, jika Kunker dewan ini tak jauh beda dengan nglencer berjamaah. .
Anggaran untuk Kunker dewan ini setiap tahun terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2004 total anggaran DPRD sebesar 68,98 milyar. Dari jumlah ini sebesar 47,43% atau sekitar 32,71 milyar dialokasikan untuk Kunker. Pada tahun 2005 anggaran DPRD sebesar 107,61 milyar, sebanyak 32,75% atau Rp 35,24 milyar untuk Kunker. Dan pada tahun 2006 dari total anggaran DPRD sebesar 94,48 milyar, 44,23% atau Rp 41,79 milyar dialokasikan untuk Kunker. Dan pada tahun 2007 ini anggaran DPRD Jatim mencapai Rp 93,55 milyar. Dari jumlah itu, sebesar Rp 32,24 milyar atau sekitar 34,24% dipakai untuk Kunker. Namun naiknya anggaran Kunker dewan ini, tidak sebanding dengan hasil yang di dapat. Anggaran Kunkernya jelas, namun hasilnya tidak jelas.
Anggaran Kunker dewan bergerak bagaikan deret ukur, sementara kinerjanya bergerak bagaikan deret hitung. Artinya besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk kebutuhan Kunker tak sebanding dengan kinerja yang ditunjukkan anggota dewan selama ini. Baik kinerja legislasi, budgeting, maupun kinerja kontroling. Kinerja ketiga fungsi dewan tersebut dinilai masih jauh dari harapan masyarakat. Bahkan dewan sampai saat ini belum mampu berbuat banyak terhadap berbagai persoalan sosial-ekonomi masyarkaat Jatim, terutama terkait dengan pengentasan kemiskinan dan pengangguran yang angkanya terus merembet naik.
Menghukum Politisi Kunker
Kegiatan Kunker DPRD Jatim ini sungguh sangat kontras sekali dengan kondisi di Jatim saat ini. Di saat anggota dewan berambisi ramai-ramai Kunker ke luar negeri, pada saat yang sama Puluhan juta masyarakat Jatim bergelut dengan kemiskinan dan pengangguran. Mereka hidup di bawah gatis kemiskinan dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Masyarakat miskin (Maskin) saat ini tidak mampu membeli beras, minyak tanah, susu untuk anak balitanya, sulit mendapatkan pendidikan dan kesehatan murah apalagi gratis. Mereka hanya bisa bertahan hidup dengan makan aking, gaplek, hidup di tempat yang kumuh, jauh dari standart kesehatan. Kualitas hidup mereka sangatlah terancam.
Berdasarakan survey sosial-ekonomi nasional BPS Jatim menyebutkan saat ini jumlah penduduk miskin di Jatim sampai Maret 2007 tercatat 7,138 juta jiwa atau sekitar 18,93 persen dari total jumlah penduduk. Dan angka ini berpotensi melambung menyusul kenaikan harga BBM akhir Mei 2008 lalu. Selain itu juga, pertumbuhan ekonomi Jatim selama setahun ini suram. Bahkan dalam rapat paripurna penyampaian LKPJ gubernur 2007/2008 bulan lalu muncul data kemiskinan versi DPRD yakni mencapai 8 juta orang sementara versi Pemprop hanya sekitar 6,8 juta. Yang pasti, angka kemiskinan Jatim saat ini masih cukup tinggi. Di tengah keprihatinkan sosial-ekonomi masyarakat yang begitu parah ini, seharusnya mengundang simpatik dan empatik para anggota dewan terhormat. Kunker anggota dewan tersebut sungguh sangat menyakiti perasaan Maskin Jatim yang saat ini sedang berjuang untuk bertahan hidup.
Karena itu, menjelang Pemilu 2009 ini, sudah saatnya masyarakat Jatim untuk menghukum para politisi yang suka Kunker/nglencer, pertama hukuman sosial, yakni dengan menge-list beberapa anggota dewan suka nglencer, tak peduli dengan penderitaan masyarakat tersebut dan disebarluaskan kepada masyarakat. Kedua hukuman politis, yakni masukan para politisi Kunker tersebut dalam daftar hitam dan mengkampanyekannya ke masyarakat untuk tidak dipilih pada Pemilu 2009. Jangan Pilih Poltisi kunker...!
Selasa, 21 Oktober 2008
Menolak Caleg Bermasalah
Saat ini tahapan Pemilu 2009 memasuki masa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR/DPRD propinsi, Kabupaten/kota dan DPD. Pihak KPU sudah mempublikasikan daftar calon anggota legeslatif tersebut melalui media, baik media massa maupun elektronika. Dan saat ini masyarakat bisa melihat dan menilai para calon anggota legislatif tersebut berdasarkan daera pemilihnya masing-masing.
Ada ribuan caleg yang diajukan Parpol. Masa pencalegan ini merupakan titik awal bagi masyarakat untuk melihat dan menilai wajah-wajah calon legislatif yang akan duduk di Parlemen pada 2009. Masyarakat mulai sekarang harus jeli dan kritis terhadap nama-nama caleg yang dicalonkan Parpol. Karena tidak sedikit parpol yang mencalonkan seseorang bukan karena kapabilitas, kredibilitas, dan kompetensinya, tapi lebih karena popularitas semata. Bahkan yang paling memprihatinkan kita, ada beberapa Parpol yang mencalonkan seseorang yang pernah atau sedang tersengkut kasus hukum (baca: pidana). Ini yang perlu diwaspadai, agar masyarakat tak menjadi korban politik Parpol.
Dalam masa pengumuman DCS tersebut, tidak sedikit elemen masyarakat yang mulai mempertanyakan keberadaan para calon anggota legislatif tersebut. Bahkan tidak sedikit kader Parpol yang mempersoalkan dan bahkan memprotes beberapa calon yang tertera dalam DCS. Sebagian besar protes dari kader parpol terkait penyusunan daftar caleg. Misalnya munculnya calon “karbitan” parpol yang muncul tiba-tiba dan ditaruh di nomor urut topi alias jadi, muncul aroma praktik politik uang atau KKN dalam penentuan nomor urut calon, orang yang tak pernah berkeringat dan berjasa pada partai, tapi mendapat “tempat” dalam daftar calon dan berbagai alasan lainnya .
Sementara, elemen masyarakat -seperti LSM- lebih menyoriti dan mengkritisi beberapa caleg yang bermasalah, terutama terkait dengan track record yang dianggap tercela. Berbagai elemen masyarakat, seperti Koalisi Masyarakat Anti Politisi Buruk menyoroti masih dicalonkannya beberapa orang atau anggota dewan yang pernah/sedang tersangkut kasus-kasus hukum dan susila. Misalnya korupsi, kekerasan terhadap perempuan, pencurian, dan tindak pidana yang lainnya.
Pihak Parpol berapologi, bahwa pencalonan terhadap seseorang yang pernah di pidana atau sedang tersangkut kasus hukum dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun dan belum berkekuatan hukum tetap dari pengadilan dinilai tidak masalah. Secara hukum, seseorang yang masih dalam proses hukum dan belum mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan atau tidak pernah dihukum kurang dari lima tahun, boleh dan sah-sah saja dicalonkan.
Dalam konteks ini, parpol cenderung mencari celah politik dan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Dalam pasal 50 ayat 1 point G memang disebutkan; syarat menjadi anggota DPR/DPR propinsi, kabupaten/kota adalah Bakal calon anggota DPR/DPRD propinsi, kab/kota harus memenuhi persyaratakan; tidak dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang diancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
Parpol boleh saja berapologi dan berkelit dari aturan hukum yang ada, namun secara etis dan moral, seseorang yang sedang tersangkut kasus hukum atau pernah di hukum pidana penjara –meskinpun kurang dari lima tahun, tetap saja calon tersebut sudah tercela secara moral dan sosial. Dan karenanya seseorang yang sudah terkena kasus hukum sudah masuk kategori politisi tercela. Dan politsi tercela sudah sangat tidak layak lagi dicalonkan, apalagi dipilih.
Bagi parpol, mungkin politisi tercela tersebut sangat populer dan memiliki uang banyak serta berpotensi memberi keuntungan politik dan materi bahkan memberi suara terbanyak, sehingga begitu mudah lolos seleksi dan verifikasi internal partainya. Namun politisi tercela seperti itu sekali lagi sangat tidak layak dan haram untuk dicalonkan.
Tolak Politisi Bermasalah
Saat ini pihak KPU memberikan waktu sekitar dua minggu bagi Parpol dan masyarakat untuk menilai dan mengkritisi para calon politisi parlemen. Peran penting dan strategis dalam menyeleksi para caleg ini sebenarnya ada di Parpol. Karena Parpol merupakan pintu awal para caleh dicalonkan. Seharusnya parpol lebih selektif dalam melakukan proses rekruitmen; mulai dari penjaringan, penyaringan sampai pada penetapan caleg. Ini yang cenderung kurang diperhatikan Parpol. Parpol lebih melihat dan mempertimbangkan aspek popularitas dan uang. Tidak melihat dan mempertimangan aspek kapasitas, kapabilitas, dan kredibilitas (moral dan sosial) caleg. Sehingga tidak salah jika proses rekruitmen caleg banyak diwarnai protes dan praktik KKN.
Mumpung masih dalam DCS, pihak Parpol dituntut mempertimbangkan kembali untuk tidak mencalonkan calon politisi yang bermasalah atau tercela. Dengan kata lain, Parpol harus mencoret para politisi bermasalah dan digantikan dengan yang tidak bermasalah. Kita semua sepakat bahwa Pemilu 2009 nanti harus diselamatkan dari para politisi yang bermasalah atau tercela. Kita sudah kecolongan pada Pemilu 2004 lalu, tidak sedikit para politisi bermasalah dan tercela duduk sebagai wakil rakyat. Dan kita bisa melihat sendiri, mereka yang bermasalah dan tercela, sampai saat ini masih bermasalah dan terus bermasalah.
Jika Parpol bersikeras mempertahankan para politisi bermasalah dan tercela, maka alat kontrol terakhir dan paling efektif adalah kontrol dari masyarakat atau pemilih. Masyarakat pemilih harus lebih selektif dan rasional dalam menentukan hak pilihnya pada pemilu 2009 nanti. Para calon politisi dari Parpol yang bermasalah dan tercela sudah selayaknya tidak dipilih. Masyarakat harus tegas menolak para calon politisi yang bermasalah dan tercela. Kampanye tolak politisi busuk yang disuarakan Koalisi Masyarakat Anti Politik Busuk merupakan langkah yang bisa membantu menyelamatkan lembaga wakil rakyat dari para politisi bermasalah dan tercela.
Jika dibiarkan dan melenggang ke parlemen, para politisi bermasalah dan tercela tidak saja akan menjadi beban sosial-politik dan ekonomi bagi lembaga parlemen, tapi juga bagi mayarakat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban politik kedua kalinya dari para politisi dan calon politisi yang bermasalah, tercela dan tak bernurani.
Ada ribuan caleg yang diajukan Parpol. Masa pencalegan ini merupakan titik awal bagi masyarakat untuk melihat dan menilai wajah-wajah calon legislatif yang akan duduk di Parlemen pada 2009. Masyarakat mulai sekarang harus jeli dan kritis terhadap nama-nama caleg yang dicalonkan Parpol. Karena tidak sedikit parpol yang mencalonkan seseorang bukan karena kapabilitas, kredibilitas, dan kompetensinya, tapi lebih karena popularitas semata. Bahkan yang paling memprihatinkan kita, ada beberapa Parpol yang mencalonkan seseorang yang pernah atau sedang tersengkut kasus hukum (baca: pidana). Ini yang perlu diwaspadai, agar masyarakat tak menjadi korban politik Parpol.
Dalam masa pengumuman DCS tersebut, tidak sedikit elemen masyarakat yang mulai mempertanyakan keberadaan para calon anggota legislatif tersebut. Bahkan tidak sedikit kader Parpol yang mempersoalkan dan bahkan memprotes beberapa calon yang tertera dalam DCS. Sebagian besar protes dari kader parpol terkait penyusunan daftar caleg. Misalnya munculnya calon “karbitan” parpol yang muncul tiba-tiba dan ditaruh di nomor urut topi alias jadi, muncul aroma praktik politik uang atau KKN dalam penentuan nomor urut calon, orang yang tak pernah berkeringat dan berjasa pada partai, tapi mendapat “tempat” dalam daftar calon dan berbagai alasan lainnya .
Sementara, elemen masyarakat -seperti LSM- lebih menyoriti dan mengkritisi beberapa caleg yang bermasalah, terutama terkait dengan track record yang dianggap tercela. Berbagai elemen masyarakat, seperti Koalisi Masyarakat Anti Politisi Buruk menyoroti masih dicalonkannya beberapa orang atau anggota dewan yang pernah/sedang tersangkut kasus-kasus hukum dan susila. Misalnya korupsi, kekerasan terhadap perempuan, pencurian, dan tindak pidana yang lainnya.
Pihak Parpol berapologi, bahwa pencalonan terhadap seseorang yang pernah di pidana atau sedang tersangkut kasus hukum dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun dan belum berkekuatan hukum tetap dari pengadilan dinilai tidak masalah. Secara hukum, seseorang yang masih dalam proses hukum dan belum mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan atau tidak pernah dihukum kurang dari lima tahun, boleh dan sah-sah saja dicalonkan.
Dalam konteks ini, parpol cenderung mencari celah politik dan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Dalam pasal 50 ayat 1 point G memang disebutkan; syarat menjadi anggota DPR/DPR propinsi, kabupaten/kota adalah Bakal calon anggota DPR/DPRD propinsi, kab/kota harus memenuhi persyaratakan; tidak dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang diancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
Parpol boleh saja berapologi dan berkelit dari aturan hukum yang ada, namun secara etis dan moral, seseorang yang sedang tersangkut kasus hukum atau pernah di hukum pidana penjara –meskinpun kurang dari lima tahun, tetap saja calon tersebut sudah tercela secara moral dan sosial. Dan karenanya seseorang yang sudah terkena kasus hukum sudah masuk kategori politisi tercela. Dan politsi tercela sudah sangat tidak layak lagi dicalonkan, apalagi dipilih.
Bagi parpol, mungkin politisi tercela tersebut sangat populer dan memiliki uang banyak serta berpotensi memberi keuntungan politik dan materi bahkan memberi suara terbanyak, sehingga begitu mudah lolos seleksi dan verifikasi internal partainya. Namun politisi tercela seperti itu sekali lagi sangat tidak layak dan haram untuk dicalonkan.
Tolak Politisi Bermasalah
Saat ini pihak KPU memberikan waktu sekitar dua minggu bagi Parpol dan masyarakat untuk menilai dan mengkritisi para calon politisi parlemen. Peran penting dan strategis dalam menyeleksi para caleg ini sebenarnya ada di Parpol. Karena Parpol merupakan pintu awal para caleh dicalonkan. Seharusnya parpol lebih selektif dalam melakukan proses rekruitmen; mulai dari penjaringan, penyaringan sampai pada penetapan caleg. Ini yang cenderung kurang diperhatikan Parpol. Parpol lebih melihat dan mempertimbangkan aspek popularitas dan uang. Tidak melihat dan mempertimangan aspek kapasitas, kapabilitas, dan kredibilitas (moral dan sosial) caleg. Sehingga tidak salah jika proses rekruitmen caleg banyak diwarnai protes dan praktik KKN.
Mumpung masih dalam DCS, pihak Parpol dituntut mempertimbangkan kembali untuk tidak mencalonkan calon politisi yang bermasalah atau tercela. Dengan kata lain, Parpol harus mencoret para politisi bermasalah dan digantikan dengan yang tidak bermasalah. Kita semua sepakat bahwa Pemilu 2009 nanti harus diselamatkan dari para politisi yang bermasalah atau tercela. Kita sudah kecolongan pada Pemilu 2004 lalu, tidak sedikit para politisi bermasalah dan tercela duduk sebagai wakil rakyat. Dan kita bisa melihat sendiri, mereka yang bermasalah dan tercela, sampai saat ini masih bermasalah dan terus bermasalah.
Jika Parpol bersikeras mempertahankan para politisi bermasalah dan tercela, maka alat kontrol terakhir dan paling efektif adalah kontrol dari masyarakat atau pemilih. Masyarakat pemilih harus lebih selektif dan rasional dalam menentukan hak pilihnya pada pemilu 2009 nanti. Para calon politisi dari Parpol yang bermasalah dan tercela sudah selayaknya tidak dipilih. Masyarakat harus tegas menolak para calon politisi yang bermasalah dan tercela. Kampanye tolak politisi busuk yang disuarakan Koalisi Masyarakat Anti Politik Busuk merupakan langkah yang bisa membantu menyelamatkan lembaga wakil rakyat dari para politisi bermasalah dan tercela.
Jika dibiarkan dan melenggang ke parlemen, para politisi bermasalah dan tercela tidak saja akan menjadi beban sosial-politik dan ekonomi bagi lembaga parlemen, tapi juga bagi mayarakat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban politik kedua kalinya dari para politisi dan calon politisi yang bermasalah, tercela dan tak bernurani.
Langganan:
Postingan (Atom)
