Kamis, 25 Februari 2010

Century dan Ujian Politik SBY-Budiono

Sumber :Opini Radar Surabaya, 6 Februari 2010

Penyelidikan kasus skandal Bank Century melalui Pansus Angket DPR terus menggelinding bak bola salju. Bahkan bola salju tersebut menggelinding -pelan tapi pasti- masuk pintu istana. Ini menyusul pernyataan tertulis yang cukup mengejutkan anggota Pansus sendiri dan publik yang dikemukakan mantan Kabareskrim Susno Duaji. Pernyataan tertulis Susno tersebut disampaikan salah satu anggota Pansus dari PKS, Andi Rahmat, yang mengatakan, penyelidikan kasus Century pada akhir November 2008 yang dilakukan polisi dihentikan, lantaran ada salah satu anggota Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK), yakni Gubernur Bank Indonesia, Budiono akan menjadi calon wakil presiden.
Pernyataan tertulis Susno tersebut, mengindikasikan ada “kejanggalan” dalam penanganan secara hukum atas kasus bailout Century senilai Rp 6,7 triliun Sampai saat ini baru Robert Tantular yang telah dinyatakan bersalah dan divonis pengadilan selama 5 tahun. Namun, pihak-pihak lain yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum atas bailout Century ini belum tersentuh hukum. Jalur politik telah dilakukan Pansus dengan menghadirkan pihak-pihak tertentu yang terkait –baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dari perjalanan atas pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli di Pansus Hak Angket DPR tentang Century, meskinpun terdapat dialetika intelektual –baik di antara anggota Pansus sendiri maupun para saksi dan tenaga ahli-, namun dari semua perdebatan yang muncul mulai mengerucut adanya indikasi pelanggaran hukum atas kebijakan bailout tersebut. Dan orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum, yakni membuat kebijakan bailout atas Bank Century dengan melanggar hukum adalah mereka yang berada di lingkaran SBY. Sebut saja misalnya, Menteri kesayangan SBY, Sri Mulyani dan Budiono yang saat ini menjadi wakil presiden.

Aksi Demo
Kasus Century ini telah menyedot perhatian luas masyarakat. Aksi unjuk rasa berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat terjadi di berbagai kota besar menuntut agar kasus Century ini diselesaikan secara tuntas dan menyeret pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pelanggaran hukum Century ini agar di bawa ke meja hijau.
Aksi demo mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya tersebut sekaligus memanfaatkan momentum 100 hari pemerintahan SBY-Budiono. Para pengunjuk rasa menilai pemerintahan SBY-Budiono di anggap gagal dalam membawa rakyat Indonesia sejahtera. Kasus korupsi masih menjadi praktik harian di birokrasi pemerintahan, kasus kriminalisasi KPK, fasilitas mewah para koruptor di penjara, dan persoalan ekonomi seiring denan diberlakukannya ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA).
Seiring dengan semakn menggelindingnya kasus Century sampai ke pintu istana, ada sebagian pihak yang berupaya melakukan pemakzulan. Bahkan hasil Survei Indobarometer, menunjukkan kasus Century ini akan berpotensi melengserkan posisi Budiono sebagai wakil presiden.
Kinerja pemerintahan SBY sebenarnya sudah lima tahun 100 hari dinilai tidak mampu memberikan perubahan dan perbaikan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam bidang ekonomi. Asa masyarakat akan lahirnya kebijakan yang pro rakyat, justru yang terjadi sebaliknya. Berlakunya ACFTA akan mengancam ekonomi Indonesia, terutama industri-industri kecil-menengah. Produk-produk China akan membanjiri pasar domestik dengan harga 20% lebih murah dari produk dalam negeri. Produk dalam negeri tidak akan laku bahkan jadi “sampah”. Industri terancam gulung tikar, ancaman PHK massal terjadi di mana-mana, jika terjadi PHK massal maka akan melahirkan pengangguran. Dan jika penganguran merebak, akan berpotensi menimbulkan kriminalitas massal.

Ujian Politik
Di tengah berbagai persoalan bangsa dan masyarakat yang semakin rumit dan sorotan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan SBY-Budiono yang dinilai “gagal”, wacana pemakzulan semakin kencang di telinga publik. Wacana ini membuat kuping SBY merah. Sebagai responnya, SBY mengumpulkan para pejabat lembaga tinggi negara untuk membuat pagar politik agar pemakzulan tidak menjadi bola liar. Dalam statmentnya, SBY menyatakan bahwa sistem pemerinthaan kita adalah presidensial. Setiap lembaga tinggi negara tidak bisa saling menjatuhkan.
Wacana pemakzulan masih sekedar wacana dan masih sangat jauh untuk berakhir pada “pinalti politik”. Segala kritik dan kecaman publik seharusnya di respon secara positif oleh SBY-Budiono. Kritik publik direspon bukan dengan statmen politik yang “bersayap”, tapi dengan kerja dan kinerja yang nyata. Politik pencitraan dan defensif sudah harus diakhiri dan diganti dengan politik kerja, kerja dan kerja.
Akhirnya, masyarakat menunggu dan sangat berharap pemerintahan SBY-Budiono ini tidak hanya memberikan asa-asa yang tak ada wujud kongkritnya. Dan saya kira masyarakat tidak ingin kondisi kegaduhan –ini terus berlarut-larut tanpa dan kejelasan dan ketegasan dalam menyelesaikannya. Menggunakan istilah mantan Megawati Sukarno Putri, pemerintahan SBY-Budiono sudah saatnya menghilangkan praktik politik tebar pesona, yang dibutuhkan masyarakat kini adalah tebar bukti. Kasus Century ini menjadi ujian politik serius bagi pemerintahan SBY-Budiono. Apakah SBY akan melindungi orang-orang lingkaran kekuasaanya yang diduga kuat tersangkut skandal Century, dengan konsekwensi resistensi gelombang aksi ujuk rasa masyarakat semakin membesar. Atau menyerahkan ke proses hukum?. Sebagai komtmen atas pemberantasan korupsi, SBY dituntut untuk bersikap tegas dan berani mengambil keputusan di saat sulit. Dan inilah karakter sejati dari seorang pemimpin.

Selasa, 19 Januari 2010

Evaluasi Kinerja Legislasi DPRD Jatim 2009

Opini Bhirawa, 11 Januari 2010


Mengawali 2010, soroton publik atas kinerja DPRD Jatim tak pernah berhenti. Salah satu kinerja DPRD Jatim yang paling disorot masyarakat dan media akhir-akhir ini kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker), baik dalam negeri maupun ke luar negeri. Sebut saja misalnya, anggota DPRD baru hasil Pemilu 2009, baru menjabat empat bulan sebaga wakil rakyat, langsung disorot habis-habisan oleh masyarakat, lantasan “kebiasaan buruk” warisan DPRD periode sebelumnya masih saja “ditradisikan” dan dilanjutkan.
Dengan hadirnya wajah-wajah baru wakil rakyat kita, seharunya dapat memberikan semangat dan tradisi politik baru dalam kerja dan kinerja kedewanan, termasuk dalam hal kegiatan klasiknya, yakni Kunker. Dengan kata lain, ada perubahan dan perbaikan dalam kerja dan kinerja DPRD yang baru, namun kenyataanya, baru empat bulan menjabat, bukannya merubah mentalitas dan kebiasaan buruk Kunker “sia-sia”, justru anggota dewan yang baru terlibat dalam kebiasaan buruk anggota dewan “incumbent”. Ini yang kemudian citra DPRD di mata publik, bukan semakin membaik, justru semakin memburuk akibat ulah dan tingkah polah anggota DPRD sendiri.
Soroton negatif atas kinerja Kunker DPRD Jatim ini, bukanlah hal yang baru, dua periode sebelumnya, DPRD Jatim juga setiap tahun sering disorot masyarakat dan media, namun kecaman, cacian dan bahkan sampai pada tindakan hukum atas Kunker DPRD oleh kelompok civil society (baca: class action), tidak membuat jera atau setidaknya DPRD melakukan perubahan dan perbaikan dalam kegiatan Kunkernya. Justru yang terjadi pada setiap Kunker, kecaman bukannya semakin surut, malah semakin keras. Ini karena, selama dua periode Pemilu langsung, tak memberi efek perubahan dan perbaikan pada kinerja DPRD Jatim, terutama pada aspek kegiatan Kunker.
Penjelasan tersebut cukup beralasan, karena selama ini, anggaran DPRD setiap tahun mengalami kenaikan cukup signifikan, namun kerja dan kinerja masih jauh dari harapan. Sebut saja misalnya, anggaran Kunker, setiap tahun anggaran Kunker DPRD selalu mengalami kenaikan, namun kerja dan kinernya masih sangat memprihantinkan. Selama ini, DPRD mengatakan anggaran DPRD naik (termasuk anggaran Kunkernya), dalam rangka untuk meningkatkan kerja dan kinerja DPRD secara institutional dan personal, namun realitasnya, maih jauh dari harapan (lihat tabel).

ANGGARAN KUNKER DPRD JATIM (2004-2009)
TAHUN ANGG. Kunker
2004 32,71 M
2005 35,24 M
2006 41,79 M
2007* 32,24 M
2008 35,77 M
2008 35,77 M
2009 41,05 M
*Belum termasuk PAK Sumber : data Parliament Wacth Jatim di oleh dari berbagai sumber

Dengan kata lain, anggaran DPRD (termasuk Kunker), bergeraknya bagaikan deret ukur, sementara kerja dan kinerja bagaikan deret hitung. Peningkatan anggaran DPRD setiap tahun bergerak lebih cepat daripada kerja dan kinerja yang dihasilkan. Image publik bahwa Kunker hanya mengabiskan uang rakyat semakin menampakkan wujud riilnya

Kinjer Legislasi rendah
Selama ini DPRD mengatakan bahwa kegiatan Kunker dilakukan dalam rangka pembahasan Raperda. Namun lagi-lagi, ini hanya omong kosong. Kita bisa lihat kinerja DPRD di bidang legislasi. Sebut saja misalnya, pada tahun 2008, DPRD hanya mampu mengesahkan 13 Perda. Bandingkan dengan target penyelesaian yang mereka patok tahun tersebut, yakni 38 perda. Di antara 13 perda yang disahkan itu, hanya tiga yang merupakan hasil inisiatif wakil rakyat. Sisanya adalah perda bikinan Pemprov yang tinggal dibahas di dewan. Dari 38 Perda tersebut sebenarnya sebagian besar adalah Raperda perubahan dari perda yang sudah ada, inipun tak mampu diselesaikan dengan baik oleh DPRD. Kondisi ini sungguh sangat ironi, dikasih anggaran besar, tapi hasilnya tak maksimal.
Pada tahun 2009 ini, DPRD periode lalu juga mewariskan 21 perda kepada DPRD baru hasil pemilu 2009. Dan ini akan menjadi beban politik baru bagi DPRD yang baru. Dari 21 perda tersebut, 15 di antaranya usulan eksekutif, tidak tersentuh. Kondisi semakin memprihantikan; dari semua Perda yang masuk Prolegda, sekitar 70% adalah Perda inisiatif dari eksekutif, sementara 30% adalah inisiatif dari DPRD. Kondisi ini menunjukkan bahwa daya kreativitas intelektual DPRD dalam melahirkan sebuah gagasan regulatif untuk kepentingan masyarakat sangat minim.
Hipotesa DPRD; semakin besar anggaran kunker, maka akan semakin baik kerja dan kinerjanya, ternyata salah besar. Jstru yang terjadi, semakin besar anggaran Kunker, kerja dan kinerja DPRD tidak terlalu memuaskan, baik secara kuantitif maupun kualitatif. Dengan kaa lan, besarnya anggaran Kunker DPRD tak berkorelasi positif terhadap kerja dan kinerjanya, baik untuk kepentingan internal dewan maupun lebih luas bagi kepentingan masyarakat.

Kinerja Legislasi DPRD Jatim 2009

Sumber : Opibi Bhirawa, 11 Januari 2010

Mengawali 2010, soroton publik atas kinerja DPRD Jatim tak pernah berhenti. Salah satu kinerja DPRD Jatim yang paling disorot masyarakat dan media akhir-akhir ini kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker), baik dalam negeri maupun ke luar negeri. Sebut saja misalnya, anggota DPRD baru hasil Pemilu 2009, baru menjabat empat bulan sebaga wakil rakyat, langsung disorot habis-habisan oleh masyarakat, lantasan “kebiasaan buruk” warisan DPRD periode sebelumnya masih saja “ditradisikan” dan dilanjutkan.
Dengan hadirnya wajah-wajah baru wakil rakyat kita, seharunya dapat memberikan semangat dan tradisi politik baru dalam kerja dan kinerja kedewanan, termasuk dalam hal kegiatan klasiknya, yakni Kunker. Dengan kata lain, ada perubahan dan perbaikan dalam kerja dan kinerja DPRD yang baru, namun kenyataanya, baru empat bulan menjabat, bukannya merubah mentalitas dan kebiasaan buruk Kunker “sia-sia”, justru anggota dewan yang baru terlibat dalam kebiasaan buruk anggota dewan “incumbent”. Ini yang kemudian citra DPRD di mata publik, bukan semakin membaik, justru semakin memburuk akibat ulah dan tingkah polah anggota DPRD sendiri.
Soroton negatif atas kinerja Kunker DPRD Jatim ini, bukanlah hal yang baru, dua periode sebelumnya, DPRD Jatim juga setiap tahun sering disorot masyarakat dan media, namun kecaman, cacian dan bahkan sampai pada tindakan hukum atas Kunker DPRD oleh kelompok civil society (baca: class action), tidak membuat jera atau setidaknya DPRD melakukan perubahan dan perbaikan dalam kegiatan Kunkernya. Justru yang terjadi pada setiap Kunker, kecaman bukannya semakin surut, malah semakin keras. Ini karena, selama dua periode Pemilu langsung, tak memberi efek perubahan dan perbaikan pada kinerja DPRD Jatim, terutama pada aspek kegiatan Kunker.
Penjelasan tersebut cukup beralasan, karena selama ini, anggaran DPRD setiap tahun mengalami kenaikan cukup signifikan, namun kerja dan kinerja masih jauh dari harapan. Sebut saja misalnya, anggaran Kunker, setiap tahun anggaran Kunker DPRD selalu mengalami kenaikan, namun kerja dan kinernya masih sangat memprihantinkan. Selama ini, DPRD mengatakan anggaran DPRD naik (termasuk anggaran Kunkernya), dalam rangka untuk meningkatkan kerja dan kinerja DPRD secara institutional dan personal, namun realitasnya, maih jauh dari harapan (lihat tabel).

ANGGARAN KUNKER DPRD JATIM (2004-2009)
TAHUN ANGG. Kunker
2004 32,71 M
2005 35,24 M
2006 41,79 M
2007* 32,24 M
2008 35,77 M
2008 35,77 M
2009 41,05 M
*Belum termasuk PAK Sumber : data Parliament Wacth Jatim di oleh dari berbagai sumber

Dengan kata lain, anggaran DPRD (termasuk Kunker), bergeraknya bagaikan deret ukur, sementara kerja dan kinerja bagaikan deret hitung. Peningkatan anggaran DPRD setiap tahun bergerak lebih cepat daripada kerja dan kinerja yang dihasilkan. Image publik bahwa Kunker hanya mengabiskan uang rakyat semakin menampakkan wujud riilnya

Kinjer Legislasi rendah
Selama ini DPRD mengatakan bahwa kegiatan Kunker dilakukan dalam rangka pembahasan Raperda. Namun lagi-lagi, ini hanya omong kosong. Kita bisa lihat kinerja DPRD di bidang legislasi. Sebut saja misalnya, pada tahun 2008, DPRD hanya mampu mengesahkan 13 Perda. Bandingkan dengan target penyelesaian yang mereka patok tahun tersebut, yakni 38 perda. Di antara 13 perda yang disahkan itu, hanya tiga yang merupakan hasil inisiatif wakil rakyat. Sisanya adalah perda bikinan Pemprov yang tinggal dibahas di dewan. Dari 38 Perda tersebut sebenarnya sebagian besar adalah Raperda perubahan dari perda yang sudah ada, inipun tak mampu diselesaikan dengan baik oleh DPRD. Kondisi ini sungguh sangat ironi, dikasih anggaran besar, tapi hasilnya tak maksimal.
Pada tahun 2009 ini, DPRD periode lalu juga mewariskan 21 perda kepada DPRD baru hasil pemilu 2009. Dan ini akan menjadi beban politik baru bagi DPRD yang baru. Dari 21 perda tersebut, 15 di antaranya usulan eksekutif, tidak tersentuh. Kondisi semakin memprihantikan; dari semua Perda yang masuk Prolegda, sekitar 70% adalah Perda inisiatif dari eksekutif, sementara 30% adalah inisiatif dari DPRD. Kondisi ini menunjukkan bahwa daya kreativitas intelektual DPRD dalam melahirkan sebuah gagasan regulatif untuk kepentingan masyarakat sangat minim.
Hipotesa DPRD; semakin besar anggaran kunker, maka akan semakin baik kerja dan kinerjanya, ternyata salah besar. Jstru yang terjadi, semakin besar anggaran Kunker, kerja dan kinerja DPRD tidak terlalu memuaskan, baik secara kuantitif maupun kualitatif. Dengan kaa lan, besarnya anggaran Kunker DPRD tak berkorelasi positif terhadap kerja dan kinerjanya, baik untuk kepentingan internal dewan maupun lebih luas bagi kepentingan masyarakat.

Kinerja Legislasi DPRD Jatim 2009

Sumber : Opibi Bhirawa, 11 Januari 2010

Mengawali 2010, soroton publik atas kinerja DPRD Jatim tak pernah berhenti. Salah satu kinerja DPRD Jatim yang paling disorot masyarakat dan media akhir-akhir ini kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker), baik dalam negeri maupun ke luar negeri. Sebut saja misalnya, anggota DPRD baru hasil Pemilu 2009, baru menjabat empat bulan sebaga wakil rakyat, langsung disorot habis-habisan oleh masyarakat, lantasan “kebiasaan buruk” warisan DPRD periode sebelumnya masih saja “ditradisikan” dan dilanjutkan.
Dengan hadirnya wajah-wajah baru wakil rakyat kita, seharunya dapat memberikan semangat dan tradisi politik baru dalam kerja dan kinerja kedewanan, termasuk dalam hal kegiatan klasiknya, yakni Kunker. Dengan kata lain, ada perubahan dan perbaikan dalam kerja dan kinerja DPRD yang baru, namun kenyataanya, baru empat bulan menjabat, bukannya merubah mentalitas dan kebiasaan buruk Kunker “sia-sia”, justru anggota dewan yang baru terlibat dalam kebiasaan buruk anggota dewan “incumbent”. Ini yang kemudian citra DPRD di mata publik, bukan semakin membaik, justru semakin memburuk akibat ulah dan tingkah polah anggota DPRD sendiri.
Soroton negatif atas kinerja Kunker DPRD Jatim ini, bukanlah hal yang baru, dua periode sebelumnya, DPRD Jatim juga setiap tahun sering disorot masyarakat dan media, namun kecaman, cacian dan bahkan sampai pada tindakan hukum atas Kunker DPRD oleh kelompok civil society (baca: class action), tidak membuat jera atau setidaknya DPRD melakukan perubahan dan perbaikan dalam kegiatan Kunkernya. Justru yang terjadi pada setiap Kunker, kecaman bukannya semakin surut, malah semakin keras. Ini karena, selama dua periode Pemilu langsung, tak memberi efek perubahan dan perbaikan pada kinerja DPRD Jatim, terutama pada aspek kegiatan Kunker.
Penjelasan tersebut cukup beralasan, karena selama ini, anggaran DPRD setiap tahun mengalami kenaikan cukup signifikan, namun kerja dan kinerja masih jauh dari harapan. Sebut saja misalnya, anggaran Kunker, setiap tahun anggaran Kunker DPRD selalu mengalami kenaikan, namun kerja dan kinernya masih sangat memprihantinkan. Selama ini, DPRD mengatakan anggaran DPRD naik (termasuk anggaran Kunkernya), dalam rangka untuk meningkatkan kerja dan kinerja DPRD secara institutional dan personal, namun realitasnya, maih jauh dari harapan (lihat tabel).

ANGGARAN KUNKER DPRD JATIM (2004-2009)
TAHUN ANGG. Kunker
2004 32,71 M
2005 35,24 M
2006 41,79 M
2007* 32,24 M
2008 35,77 M
2008 35,77 M
2009 41,05 M
*Belum termasuk PAK Sumber : data Parliament Wacth Jatim di oleh dari berbagai sumber

Dengan kata lain, anggaran DPRD (termasuk Kunker), bergeraknya bagaikan deret ukur, sementara kerja dan kinerja bagaikan deret hitung. Peningkatan anggaran DPRD setiap tahun bergerak lebih cepat daripada kerja dan kinerja yang dihasilkan. Image publik bahwa Kunker hanya mengabiskan uang rakyat semakin menampakkan wujud riilnya

Kinjer Legislasi rendah
Selama ini DPRD mengatakan bahwa kegiatan Kunker dilakukan dalam rangka pembahasan Raperda. Namun lagi-lagi, ini hanya omong kosong. Kita bisa lihat kinerja DPRD di bidang legislasi. Sebut saja misalnya, pada tahun 2008, DPRD hanya mampu mengesahkan 13 Perda. Bandingkan dengan target penyelesaian yang mereka patok tahun tersebut, yakni 38 perda. Di antara 13 perda yang disahkan itu, hanya tiga yang merupakan hasil inisiatif wakil rakyat. Sisanya adalah perda bikinan Pemprov yang tinggal dibahas di dewan. Dari 38 Perda tersebut sebenarnya sebagian besar adalah Raperda perubahan dari perda yang sudah ada, inipun tak mampu diselesaikan dengan baik oleh DPRD. Kondisi ini sungguh sangat ironi, dikasih anggaran besar, tapi hasilnya tak maksimal.
Pada tahun 2009 ini, DPRD periode lalu juga mewariskan 21 perda kepada DPRD baru hasil pemilu 2009. Dan ini akan menjadi beban politik baru bagi DPRD yang baru. Dari 21 perda tersebut, 15 di antaranya usulan eksekutif, tidak tersentuh. Kondisi semakin memprihantikan; dari semua Perda yang masuk Prolegda, sekitar 70% adalah Perda inisiatif dari eksekutif, sementara 30% adalah inisiatif dari DPRD. Kondisi ini menunjukkan bahwa daya kreativitas intelektual DPRD dalam melahirkan sebuah gagasan regulatif untuk kepentingan masyarakat sangat minim.
Hipotesa DPRD; semakin besar anggaran kunker, maka akan semakin baik kerja dan kinerjanya, ternyata salah besar. Jstru yang terjadi, semakin besar anggaran Kunker, kerja dan kinerja DPRD tidak terlalu memuaskan, baik secara kuantitif maupun kualitatif. Dengan kaa lan, besarnya anggaran Kunker DPRD tak berkorelasi positif terhadap kerja dan kinerjanya, baik untuk kepentingan internal dewan maupun lebih luas bagi kepentingan masyarakat.

Reklame Kandidat Cawali dan Estetika Kota

Sumber : Opini KOMPAS Jatim, 20 Januari 2010

Akhir–akhir ini kita menyaksikan betapa jalur hijau dan taman kota terus bertambah dan berbenah. Ada kebanggaan dan kebahagiaan di hati penulis melihat bekas SPBU telah menjadi taman yang cantik dan estetis, serta diikuti dengan pembangunan air mancur yang cukup membuat mata sejuk di tengah teriknya Kota Surabaya. Wajah kota ini bagaikan iklan; “bikin hidup lebih hidup”
Akan tetapi di tengah usaha keras menata kota ini agar lebih cantik dan indah, ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menggantinya dengan reklame politik. Wajah kota ini menjadi rusak dengan hadirnya reklame politik yang dipasang oleh para kandidat calon walikota 2010-2015 secara sembarangan dan semrawut.
Maraknya reklame politik tersebut seiring dengan semakin dekatnya Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Surabaya yang akan di gelar 2010. Para kandidat tak henti-hentinya memperkenalkan diri dan berkampanye melalui berbagai macam media. Salah satu media sosialisasi dan kampanye yang paling marak di kota ini adalah media luar ruangan. Ribuan poster, brosur, spanduk, plamfet, dan sejenisnya menghiasi wajah Kota Surabaya. Namun yang paling disayangkan adalah, ribuan media kampanye tersebut ditempel dan dipasang sembarangan, semrawut, dan yang jelas tak beretika. Bahkan antar kandidat dan tim sukses saling rebutan lahan strategis (Kompas Jatim, 24/12/2009).
Tak hanya ribuan poster atau sejenisnya, wajah Surabaya juga dilumuri ratusan dan mungkin ribuan reklame foto dan gambar para kandidat yang terpampang sembarangan, semrawut dan tak beretika. Reklame kandidat –baik dalam ukuran kecil sedang dan bahkan jumbo- bertebaran di jalan-jalan protokol, kampung-kampung dan sebagainya.
Ratusan reklame tersebut tentu saja merusak tata dan estetika kota. Wajah kota semakin semrawut dan ambural. Apalagi reklame-reklame para kandidat tersebut tidak dipungut retribusi atau pajak. Kesemrawutan reklame dan alat peraga para kandidat ini tidak saja melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2006 tentang penyelenggaran reklame, tapi juga melanggar UU. Pemerintahan Daerah No. 32 tahun 2008 pasal 77 Ayat 6 mengatakan : “Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana yang dimaksud pada pasal ayat (5) oleh pasangan calon dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Meskinpun aturan main dan regulasinya sudah jelas, namun para kandidat sepertinya tidak mau tahu, yang penting terpasang dan bisa dijangkau masyarakat luas dengan harapan bisa dikenal dan dipilih nantinya. Seorang warga kota ketika bersuara di stasiun radio swasta di Surabaya ini dengan sinisnya mengatakan; “belum menjadi walikota atau pejabat pubik saja sudah melanggar aturan, apalagi nanti jika sudah menjadi walikota atau pejabat publik”. Dan yang paling ironis lagi, selain pelanggarnya adalah salah satu kandidat “incumbent”, juga pelanggaran tersebut sepertinya dibiarkan begitu saja oleh Satpol PP. Tidak ada teguran apalagi tindakan tegas.
Sosialisasi atau kampanye para kandidat yang diharapkan dapat memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarkaat, tapi pada kenyataannya justru membodohi masyarakat dan merusak tata kota ini. Sebagian besar sosialisasi dan kampanye para kandidat dan tim sukses, terutama yang melalui media luar ruangan (reklame, poster, brosur, spanduk, plamfet dll) lebih banyak tebar pesona dan banyak umbar janji-janji. Tak ada visi dan misi, program dan rencana aksi yang dapat diketahui oleh masyarakat pemilih. Pendek kata, sosialisasi dan kampanye para kandidat dan tim suksesnya yang beredar sekarang ini miskin pendidikan politik yang mencerahkan bagi masyarakat.

Perlu Penertiban
Alat peraga sosialisasi dalam bentuk apapun saat ini sudah sangat meresahkan warga kota dan melanggar Perda dan UU yang ada. Sosialisasi atau kampanye melalui berbagai alat peraga dari para kandidat atau tim sukses bukannya mendapat simpatik dari masyarakat, namun justru antipati dan sinisme. Penulis yakin sebagian besar warga kota tidak simpatik terhadap para kandidat dan tim suksesnya yang sembarangan memasang berbagai alat peraga sosialisasi dan kampanye yang merusak estetika kota ini.
Demi ambisi meraih kursi kekuasaan, mereka para kandidat sudah menggunakan politik Machavelli, yakni politik menghalalkan segala cara. Berbagai cara dan modus operandi dilakukan para kandidat dan tim suksesnya untuk meraih suara terbanyak dan kekuasaan, meskinpun dengan menghalalkan segala cara. Bahkan ada sebagian menggunakan cara-cara hukum rimba.
Wajah kota ini sudah berubah menjadi hutan reklame akibat ulah para kandidat dan tim suksenya yang tak beretika. Keindahan kota yang sudah tata oleh Dinas Pertamaman dan Tata Kota akhirnya mubadzir, dirusak oleh oknum-oknum politisi yang tak bertanggungjawab.
Karena itu, wajah kota ini harus kita selamatkan dari kesemrawutan berbagai alat perada para kandidat. Perlu ada tindakan tegas, terutama dari Satpol PP. Alat-alat perada yang jelas-jelas melanggar Perda kota dan UU, harus dicabut atau diturunkan. Jika Satpol PP Pemkot tidak tegas dan bahkan terus membiarkan berbagai pelanggaran, maka bukan tidak mungkin Kota Surabaya yang indah dengan penataan tamannya akan berubah menjadi hutan reklame. Wajah kota semakin semrawut dan sulit untuk dikenali kembali jati dirinya. Bersosialisasi dan berkampanyelah dengan cara-cara yang sehat, taat aturan, dan beretika.

Kamis, 31 Desember 2009

Nasib Pasien Mskin

Opini Bhirawa, 2 Oktober 2009


Sudah jatuh tertimpa tangga. Demikian pepatah yang pas ditujukan untuk keluarga miksin yang dibelit kasus kesehatan di Indonesia. Sudah miskin tak punya uang, mendapat pelayanan kesehatan yang buruk lagi. Inilah yang menimpa masyarakat miskin di Indonesia. Kisah tragis dialami Suharni dan Santi berikut dua bayi mereka yang masih tertahan di Rumah Sakit BErsalin Sofa Marwa, Jl. Bina Warga, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Suharni tertahan sejak dua minggu lalu. Mereka tidak sanggung bayar biaya persalinan sebesar Rp 5 juta lebih (Surya, 9/9/2009).
Masyarakat miskin menjadi korban kedua kalinya, sudah miskin dan dimiskinkan oleh kebijakan rumah sakit yang tidak adil, di tambah lagi pelayanan kesehatan yang mengecewakan. Kondisi ini yang memunculkan anekdot sosial; orang miskin di larang sakit.
Kejadian yang menimpa Bu Suharni dan kawan-kawan yang senasib merupakan potret buruknya pelayanan kesehatan dari rumah sakit terhadap pasien dari keluarga miksin. Perlakuan dan pelayanan kesehatan sungguh sangat mengecewakan dan tidak manusiwi. Para pasien Gakin ”dipaksa” untuk melunasi biaya persalinannya. Tidak tak kalah manusiawi, pihak rumah sakit teganya “menahan” ibu dan bayinya yang tak mampu melunasi biaya persalinannya..
Buruknya pelayanan kesehatan dari rumah sakit juga pernah dialami oleh anak-anak jalanan dari keluarga miskin dampingan Yayasan Arek Lintang (Arek). Menurut Direkturnya, Yuliati Umrah, pihaknya menemukan 37 kasus masyarakat miskin yang bermasalah dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di dua rumah sakit di Surabaya, yakni di RSUD Dr. Soewandi dan Dr. Soetomo. Masyarakat miskin mengalami kesulitan dalam mengakses jaminan kesehatan. Menurutnya, satu Maskin meninggal dunia akibat keterlambatan dan diskriminasi saat mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kasus di atas semakin menunjukkan kepada publik, praktik-praktik diskriminasi di institusi kesehatan mulai dari rumah sakit sampai puskesmas masih sering terjadi dan dirasakan Maskin. Akses kesehatan bagi masyarakat miskin kita masih sangat terbatas. Dan persoalan klasik yang dihadapi oleh masyarkat miskin adalah masalah uang. Persoalan uang ini sering kali menjadi “pembeda” dalam pelayanan kesehatan antara orang miskin dengan orang kaya.
Selama ini pemerintah telah membuat program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) untuk Msyarakat (Miskin). Program masih ini belum menyentuh secara riil masyarakat misikin. Keluarga miskin masih kesulitan mendapat pelayanan gratis. Saat ini beberapa kab/kota akan mengeluarkan kartu kesehatan untuk keluarga Gakin (green card). Inipun masih menimbulkan masalah dilapangan, karena terjadi diskriminasi. Tidak sedikit Gakin yang belum mendapatkan kartu kesehatan tersebut. Apalagi bagi Gakin yang tidak memiliki KTP sangat kesulitan mendapatkannya. Padahal mereka juga sangat membutuhkan kartu kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Prosedur yang telalu rumit dan mbulet inilah yang menyebabkan banyaknya Gakin tidak bisa mendapatkan akses jaminan kesehatan yang baik dan layak.
Satu persoalan lagi, meskinpun ada pelayanan gratis bagi Gakin, namun bukan berati persoalan kesehatan bagi Gakin selesai. Gakin masih menghadapi persoalan perlakuan dari petugas rumah sakit atau puskesmas. Secara psikologis, sangat berbeda pelayanan yang diterima oleh Gakin ketika berobat atau periksa misalnya. Pelayanan hanya ala kadarnya. Bahkan ada cemoohan dari sebagian masyarakat yang mengatakan ada uang anda sehat, tak ada uang anda sekarat.
Selain itu, masih juga kita lihat Puskemas – sebagai institusi kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat- tidak ada dokter jaganya. Ketika masyarakat membutuhkan, dokter puskesmas tidak di tempat. Dan ini akan sangat berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan. Belum lagi kalau misalnya muncul pungutan-pungutan yang tidak jelas alias pungli. Sudah miskin, dimiskinkan lagi oleh pelayanan yang mengecewakan.

Lemahnya Fungsi Sosial
Kasus memilukan dan mamalukan tersebut seharusnya menjadi bahan koreksi dan instropeksi dari pemerintah, terutama pihak Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit. Perlakuan diskriminasi dan pelayanan yang buruk akan sangat berdampak sangat serius bagi Gakin. Memperlambat atau bahkan membiarkan pasien maskin dalam keadakan sekarat, tanpa adanya penanganan yang supercepat itu sama saja pihak rumah sakit telah melakukan pelanggaran HAM.
Selama ini tidak sedikit rumah sakit yang masih berwatak kapitalis. Mereka hanya memburu rupiah. Pihak rumah sakit atau dokter mau melayani dan menangani secara sarius pasien yang memiliki uang banyak dan mau membayar tinggi. Dan itu hanya orang-orang kaya saja yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima dan fasilitas yang memadai. Sementara rumah sakit atau dokter cenderung enggan atau ”tidak serius” melayani dan menangani pasien dari Gakin, karena tidak menghasilkan profit. Dengan kata lain, rumah sakit atau dokter sepertinya hanya mau berbuat apabila mendatangkan keuntungan profit yang besar, akan tetapi kalau tidak mendatangkan rupiah cenderung malas berbuat.
Ini menunjukkan fungsi ekonomis-kapitalis rumah sakit lebih mengedepan daripada fungsi sosial. Fungsi-fungsi sosial dari rumah sakit atau dokter masih sangat rendah. Seharusnya pihak rumah sakit tidak melakukan diskriminasi pelayanan bagi warga, terutama warag miskin. Masyarakat miskin juga manusia yang memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayaan kesehatan yang layak dan manusiawi. Tidak ada alasan apapun bagi rumah sakit atau dokter untuk menolak atau memberikan pelayanan kesehatan setengah hati untuk masyarakat miskin.
Melihat kondisi di atas, sudah saatnya institusi-institusi kesehatan seperti rumah sakit (RS) atau puskesmas perlu dilakukan revitalisasi. Artinya bagaimana mengembalikan fungsi asasi dari RS atau puskesmas, terutama terkait dengan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tanpa ada diskriminasi, terutama dalam fungsi sosialnya.

Kunker DPRD Jatim dan Nasib Maskin

opini Surabaya Pagi, 14 Desember 2009

BARU dua setengah bulan menjabat, anggota DPRD Jatim sudah mulai berulah. Sama seperti kebisaan buruk yang dilakukan anggota dewan periode sebelumnya, yakni melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) sia-sia. Kali ini Kunker dewan berdalih pembahasan RAPBD 2010. Yang menjadi pertanyaan, mengapa hanya untuk membahas RAPBD saja harus melakukan Kunker berulang-ulang dan yang menimbulkan pertanyaan publik, mengapa Kunker tersebut dilakukan di masa injuri time pelaksanaan APBD 2009?. Muncul suudhon politik, Kunker ini sarat bernuansa penghabisan anggaran, karena jika tidak dipakai maka akan dikembalikan kas daerah.
Seperti diberitakan, 95 anggota DPRD Jatim ramai-ramai melakukan Kunker ke berbagai propinsi di Indonesia dengan dalih untuk mencari informasi pembanding dalam rangka penyusunan dan pembahasan RAPBD 2010. Kunker yang melibatkan lima komisi ini mengabiskan dana lebih dari Rp 5 miliar. Dengan kata lain, setiap fraksi akan mendapatkan dana Kunker Rp 1 miliar.

Anggaran Kunker yang menghabiskan angka Rp 5 miliar dan dilakukan dalam waktu yang cukup singkat, menurut penulis sangat tidak masuk akal. Anggaran tersebut sangat berlebih, apalagi Kunker yang dilakukan adalah Kunker dalam negeri. Selain itu, uang Rp 5 miliar tersebut langsung dibagi rata ke lima fraksi, seperti membagi-bagi permen ke anak kecil. Praktik ini semakin menguatkan dugaan publik, orientasi politik anggota dewan melakukan Kunker bukan sekedar pembahasan RAPBD 2010, tapi lebih jauh dari itu adalah bagaimana menghabiskan anggaran menjelang tutup buku APBD 2009.

Pada Kunker tahap I, 20-22 Oktober 2009, Komisi A bertolak ke Medan, B ke Gorontalo, C ke Jawa Barat, D ke DKI Jakarta, dan E ke Kalimantan Timur. Dan ternyata Kunker berulang pada tanggal 28 Oktober 2009, di mana Komisi A, C, dan E akan bertolak ke Jakarta dan Banten, Komisi B ke Semarang dan Komisi D ke Bali. Materi Kunker II hampir sama seperti Kunker tahap I, yakni dalam rangka pembahasan RAPBD 2010. Kunker berulang ini, semakin menambah deretan panjang dugaan publik; Kunker hanya menghabiskan uang rakyat.

Kegiatan Kunker tersebut, penulis menilai tidak akan banyak membawa kontribusi positif dalam proses pembahasan RAPBD 2010. Selain karena dilakukan dalam waktu yang mendesak dan dipaksakan, juga yang perlu dicermati lebih jauh adalah karena tidak adanya perubahan paradigma politik anggaran. Paradigma politik anggaran pemerintah daerah Jatim sangat konservatif, yang masih menempatkan anggaran aparatur birokrasi (baca:rutin) sebagai “panglima”, sedangkan anggaran publik/pembangunan sebagai “prajurit”. Paradigma ini sudah mentradisi puluhan tahun dan rakyat terus menjadi korban. Dengan kata lain, APBD Jatim selama ini lebih banyak melayani kebutuhan elit daerah, baik untuk eksekutif maupun legislatif daripada kebutuhan untuk masyarakat.

Fakta ini pula yang terjadi pada RAPBD 2010 Jatim. Dalam pembacaan Nota Keuangan 2010, Gubernur Soekarwo menyebutkan dari total rancangan anggaran Rp 7,376 triliun, alokasi belanja pembangunan sebesar Rp 3,753 triliun (51,1 persen) sedangkan belanja pegawai Rp 3,591 triliun (48,9 persen). Komposisi sepertinya “berpihak pada rakyat” atau meminjam jargon Pakde Karwo dalam kampanye Pilgub; “APBD untuk Rakyat”, namun jika kita kritisi dan cermati lebih dalam, anggaran pembangunan yang mencapai 51,1 persen banyak yang kembali lagi untuk kebutuhan dan kepentingan aparatur birokrasi. Dengan kata lain, RAPBD 2010 Jatim bagaikan fatamorgana, masih belum berpihak pada kepentingan masyarakat. Karena itu, penulis melihat, Kunker tidak akan berdampak pada performance RAPBD 2010 yang pro rakyat, jika paradigma politik anggarannya tidak berubah.

Bagaikan Predator
Para anggota dewan baru seharusnya bisa belajar dari “kebiasaan buruk” Kunker sia-sia yang dilakukan anggota dewan sebelumnya. Dan yang paling disesalkan, ada anggota dewan baru yang dulunya bersama penulis lantang menyuarakan “tolak kunker” (bahkan sampai melakukan gugutan class action ke pengadian), namun saat ini suara lantang tersebut nyaris tak berbunyi di gedung dewan. Jangankan bersuara keras, yang dilakukan justru “mengamini” dan terlibat dalam kegiatan Kunker. Inilah wajah asli kekuasaan; suara rakyat berubah menjadi suara elit kekuasaan yang ingin berkuasa dan menguasai. Anggota dewan sudah terjangkit penyakit “amnesia politik”; lupa diri bahwa dirinya adalah wakil rakyat yang harus mengabdi pada rakyat. Kekuasaan telah melupakan segalanya, termasuk rakyat yang diwakilinya.

Penghabisan uang rakyat sebesar Rp 5 miliar dalam waktu cukup singkat tersebut, apalagi tidak dikuti dengan hasil dan kontribusi signifikan bagi peningkatan kerja dan kinerja dewan dan peningkatan kesejahteraan rakyat, sama saja dewan melakukan predatorisasi rakyat melalui penghisapan anggaran di APBD.

Apakah anggota dewan tidak melihat dan merasakan penderitaan masyarakat miskin dan pengangguran yang saat ini sedang kesulitan mencari sesuap nasi, apalagi di tengah harga bahan pokok yang terus melambung. Banyak anak keluarga miskin yang tak bisa sekolah dan putus sekolah, keluarga miskin yang tak mampu membayar biaya kesehatan di Rumah Sakit. Apalagi ada satu kecamatan di Kabupaten Ponorogo yang dijuluki sebagai “Kampung Idiot”. Ini sungguh sangat ironis dan tragis, di saat anggota dewan ramai-ramai Kunker, pada saat yang sama ada warga satu kampung yang idiot. Dimana nurani anggota dewan…?. kampung Idiot ini bisa menjadi wujud paling telanjang dari praktik politik anggaran kita yang manupulatif dan konspiratif.

Karena itu, tidak alasan bagi anggota dewan untuk terus melanjutkan Kunker “sia-sia” tersebut. Alangkah lebih baiknya, berkosentrasi penuh pada pembahasan dan penyusunan RAPBD 2010 yang berpihak pada kepentingan masyarakat Jatim. Kunker lah ke masyarakat bawah dan rasakan penderitaannya. Di situlah hakekat Kunker sebenarnya bagi anggota dewan, bukan nglencer mengabiskan anggaran ke luar daerah.